Rabu, 14 Januari 2015

JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB


(Dr.H.Ardiansyah, Lc.MA)
Ketua Jurusan Perbandingan Mazhab 

JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB

          Program studi perbandingan mazhab fakultas syariah IAIN SU berdiri sejak bulan Januari tahun 1987 dan diresmikan pada tanggal 27 Juli 1988 berdasarkan SK MenAg. No.22/1988 oleh Menteri Agama RI. Program studi Perbandingan Mazhab terakreditasi B pada tahun 2005. Program studi Perbandingan Mazhab program sarjana (S1) pada fakultas syariah IAIN SU Medan. 

       Pada program studi Perbandingan Mazhab ini dipelajari hukum islam dan juga dipelajari pendapat hukum mazhab. disamping itu teori - teori hukum sebagaimana halnya yang dipelajari pada fakultas hukum di perguruan tinggi umum diintegrasikan sebagai prinsip - prinsip keislaman. untuk menjaga kualitas program, prodi Perbandingan Mazhab sejak awal berdirinya melibatkan para ulama yang kapabel dalam bidang hukum islam. 

        Program studi ini diselenggarakan di kampus II fakultas syariah IAIN SU jalan Williem Iskandar pasar V Medan Estate, Sumatera Utara. Telp.(061) 6615683, 6622925. Fax. (061) 6615683. website www.iainsu.ac.id. dan www.fs.iainsu.net. sedangkan situs prodi perbandingan mazhab : http://phm-iainsu.blogspot.com/

a.    Visi :
Menjadi Pusat keunggulan dalam Pengkajian, Pendidikan, dan Penerapan Ilmu Perbandingan Mazhab di Indonesia tahun 2020.

b.   Misi :
1)  Menerapkan tata kelola program studi yang baik (good governance) untuk mendukung pengembangan ilmu Perbandingan Mazhab;
2) Melakukan pendidikan dan pengajaran berstandar tinggi dalam disiplin ilmu Perbandingan Mazhab secara multi dan trans disipliner;
3)   Melakukan penelitian ilmiah yang membantu penyelesaian persoalan masyarakat di bidang Perbandingan Mazhab;
4) Menjalin kerjasama strategis untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

c.    Profil Lulusan.
            Profil utama lulusan Program Studi Perbandingan Mazhab adalah sebagai praktisi hukum Islam atau Calon Hakim Agama yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sebgai praktisi hukum Islam atau Calon Hakim Agama dan tugas khusus sebagai praktisi perbandingan mazhab sesuai dengan kode etik keilmuan dan keahlian. Lulusan Jurusan dan Prodi Perbandingan Mazhab terutama dipersiapkan untuk menjadi:
1)   Calon Hakim di Pengadilan Agama.
2)   Panitera di Pengadilan Agama.
3)   Tenaga PNS di Kementerian Agama
4)   Calon Advokat atau Pengacara Syariah
5)   Calon Akademisi (Dosen, Peneliti)
6)   Mufti, Anggota Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS).
7)   Konsultan Hukum dan Perbandingan Mazhab.

d.   Kompetensi.
       Kompetensi lulusan adalah kompetensi akademik yang dimiliki setiap mahasiswa yang terdiri atas kompetensi umum, kompetensi di bidang kerja, kompetensi pengetahuan yang dikuasai, dan kompetensi manajerial.
a)    Kompetensi Umum
Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka implementasi sistem pendidikan nasional yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:
1)     Bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa;
2) Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
3)  Berperan sebagai warganegara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4)     Mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
5) Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain;
6) Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas

b)   Kompetensi di bidang kerja
1)   Menguasai dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait dengan perbandingan mazhab serta cara kerja penerapan perbandingan mazhab dalam kehidupan bermasyarakat.
2) Memecahkan permasalahan perbandingan mazhab dalam konteks sosial yang dinamis

c)    Kompetensi pengetahuan yang dikuasai
    1)   Mampu menguasai  konsep dan asas-asas hukum syari’ah melalui pendekatan fiqh muqarin.
   2)  Mampu memecahkan permasalahan  hukum syari’ah baik pada tataran mashodirul ahkam maupun tathbiqul ahkam melalui pendekatan fiqh muqarin


 Kompetensi pengelolaan manajerial bidang kerja
Merencanakan dan merespon berbagai isu terkait dengan hukum syariah yang berada di bawah tanggungjawabnya dan mengevaluasi kerjanya secara komprehensif dengan memanfaatkan pengetahuan fiqh muqarin guna menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi yang mengantisipasi dan memberikan solusi atas permasalahan perbedaan mazhab dan hukum yang muncul ke depan dan di tengah masyarakat  secara berkelanjutan.

b               d)      Kompetensi Sikap Manajerial bidang kerja
     1)   Bertanggungjawab dalam melakukan pengelolaan terhadap bagian-bagian dari proses pendidikan hukum syari’ah atau dalam menyiapkan, menangani dan mengelola masalah perbedaan hukum syari’ah dengan pendekatan fikih muqarin (fikih perbandingan)  baik yang bermuatan hukum privat maupun hukum publik baik secara individual, berkelompok maupun institusional.
2)   Merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya dengan memanfaatkan pengetahuan fiqh muqarin  baik yang bermuatan hukum privat maupun hukum publik, untuk menghasilkan langkah-langkah produktif bagi pengembangan strategis organisasi.

a.    Rumusan Capaian Pembelajaran (Learning Outcomes) Program Studi
  a).Capaian Pembelajaran Bidang Sikap dan Tata Nilai
Setiap lulusan harus memiliki sikap sebagai berikut:
1)   Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius
2) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika
3) Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila
4)    Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada bangsa dan negara
5) Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan  kepercayaan serta pendapat atau temuan orisinal orang lain
6)    Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
7)     Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
8)      Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik
9) Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
10) Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan
11) Menjunjung tinggi nilai-nilai etika akademik, yang meliputi kejujuran dan kebebasan akademik dan otonomi akademik;
12) Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nilai-nilai akademik yang diembannya

a.  Capaian Pembelajaran Bidang Pengetahuan
b. 1. Capaian Pembelajaran Bidang Pengetahuan Umum
Lulusan program sarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumut wajib memiliki pengetahuan umum sebagai berikut:
1)   Memiliki pengetahuan tentang filsafat pancasila, kewarganegaraan, dan wawasan kebangsaan (nasionalisme) dan globalisasi;
2)    Mampu mengemukakan gagasan ilmiah secara lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik);
3)   Memiliki kemampuan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik);
4)   Memiliki kemampuan dalam berfikir kritis, logis, kreatif, inovatif dan  sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual untuk memecahkan masalah pada tingkat individual dan kelompok dalam komunitas  akademik dan non akademik;
5)   Memiliki pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagai agama rahmatan lil ‘alamin
6)   Memiliki kemampuan penguasaan pengetahuan terkait dengan integrasi keilmuan dan keislaman sebagai paradigma keilmuan;
7)   Mampu mengidentifikasi ragam upaya wirausaha yang bercirikan inovasi dan kemandirian yang berlandaskan etika.

b.2.    Capaian Pembelajaran Bidang Pengetahuan Khusus Program Studi
1)   Memiliki kemampuan membaca teks arab
2) Menguasai ilmu fikih dan ushul fikih, kaidah fikih dan ushul fikih perbandingan
3)   Menguasai perbandingan hukum dan filsafat hukum
4)  Menguasai landasan hukum syari’ah baik pada tataran mashodirul ahkam maupun tathbiq ahkam pada hukum privat maupun hukum publik
5)  Menguasai hukum perdata, hukum pidana dan hukum tata negara serta Hukum beracara di Pengadilan Agama secara umum

c.  Capaian Pembelajaran Bidang Keterampilan
c.1. Capaian Pembelajaran Bidang Keterampilan Umum
Lulusan Program Sarjana wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut:
1)   Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya
2)     Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur
3) Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni
4)    Menyusun deskripsi saintifik, hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi
5)   Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam konteks penjelasan masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data
6) Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya
7) Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya
8)  Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri
9) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamanahkan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan mencegah plagiasi;
10) Mampu memanfaatkan teknologi informasi komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja;

c.2. Capaian Pembelajaran Bidang Keterampilan Khusus Program Studi
Lulusan Program Sarjana Hukum Ekonomi Syariah wajib memiliki keterampilan khusus sebagai berikut:
1)   Terampil merumuskan keputusan hukum positif dan hukum Islam secara integral
2)   Terampil mengomunikasikan  keputusan hukum kepada masyarakat secara umum
3)   Terampil menganalisis putusan pengadilan agama maupun pengadilan umum
4)   Terampil melakukan konsultasi, advokasi dan mediasi terkait dengan masalah hukum Islam serta hukum nasional.
5)   Terampil membuat berita acara perkara dalam persidangan dan dalam penyelesaian hukum lainnya.
6)      Terampil memimpin persidangan, menyusun replik dan duplik.
7)  Mampu merumuskan draft-draft dokumen/naskah/keputusan hukum positif dan hukum Islam baik yang bermuatan hukum privat maupun hukum publik

8)   Memberikan advokasi, mediasi, arbitrase dan rekonsiliasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar