Program studi perbandingan mazhab fakultas syariah IAIN SU berdiri sejak bulan Januari tahun 1987 dan diresmikan pada tanggal 27 Juli 1988 berdasarkan SK MenAg. No.22/1988 oleh Menteri Agama RI. Program studi Perbandingan Mazhab terakreditasi B pada tahun 2005. Program studi Perbandingan Mazhab program sarjana (S1) pada fakultas syariah IAIN SU Medan.
Pada program studi Perbandingan Mazhab ini dipelajari hukum islam dan juga dipelajari pendapat hukum mazhab. disamping itu teori - teori hukum sebagaimana halnya yang dipelajari pada fakultas hukum di perguruan tinggi umum diintegrasikan sebagai prinsip - prinsip keislaman. untuk menjaga kualitas program, prodi Perbandingan Mazhab sejak awal berdirinya melibatkan para ulama yang kapabel dalam bidang hukum islam.
Program studi ini diselenggarakan di kampus II fakultas syariah IAIN SU jalan Williem Iskandar pasar V Medan Estate, Sumatera Utara. Telp.(061) 6615683, 6622925. Fax. (061) 6615683. website www.iainsu.ac.id. dan www.fs.iainsu.net. sedangkan situs prodi perbandingan mazhab : http://phm-iainsu.blogspot.com/
a.
Visi :
Menjadi Pusat
keunggulan dalam Pengkajian, Pendidikan, dan Penerapan Ilmu Perbandingan Mazhab
di Indonesia tahun 2020.
b.
Misi :
1) Menerapkan tata kelola program studi yang baik (good governance) untuk mendukung pengembangan ilmu Perbandingan
Mazhab;
2) Melakukan pendidikan dan pengajaran berstandar tinggi dalam disiplin ilmu
Perbandingan
Mazhab secara multi dan trans
disipliner;
3)
Melakukan penelitian ilmiah yang membantu
penyelesaian persoalan masyarakat di bidang Perbandingan
Mazhab;
4) Menjalin kerjasama strategis untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan
tridharma perguruan tinggi.
c.
Profil
Lulusan.
Profil utama lulusan Program Studi Perbandingan
Mazhab adalah
sebagai praktisi hukum Islam atau Calon Hakim Agama yang berkepribadian baik,
berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sebgai
praktisi hukum Islam atau Calon Hakim Agama dan tugas khusus sebagai praktisi perbandingan
mazhab sesuai
dengan kode etik keilmuan dan keahlian.
Lulusan Jurusan dan Prodi Perbandingan Mazhab terutama dipersiapkan untuk
menjadi:
1)
Calon Hakim di
Pengadilan Agama.
2)
Panitera di Pengadilan
Agama.
3)
Tenaga PNS di
Kementerian Agama
4)
Calon Advokat
atau Pengacara Syariah
5)
Calon
Akademisi (Dosen, Peneliti)
6)
Mufti, Anggota
Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS).
7)
Konsultan
Hukum dan Perbandingan Mazhab.
d.
Kompetensi.
Kompetensi lulusan adalah kompetensi
akademik yang dimiliki setiap mahasiswa yang terdiri atas kompetensi umum,
kompetensi di bidang kerja, kompetensi pengetahuan yang dikuasai, dan
kompetensi manajerial.
a)
Kompetensi
Umum
Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka
implementasi sistem pendidikan nasional yang dilakukan di Indonesia pada setiap
level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan
kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:
1) Bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa;
2) Memiliki
moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
3) Berperan
sebagai warganegara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian
dunia;
4)
Mampu
bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap
masyarakat dan lingkungannya;
5) Menghargai
keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan
original orang lain;
6) Menjunjung
tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan
bangsa serta masyarakat luas
b)
Kompetensi di
bidang kerja
1)
Menguasai
dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait dengan perbandingan
mazhab serta cara kerja penerapan perbandingan mazhab dalam kehidupan
bermasyarakat.
2) Memecahkan permasalahan perbandingan
mazhab dalam konteks sosial yang dinamis
c)
Kompetensi
pengetahuan yang dikuasai
1) Mampu menguasai
konsep dan asas-asas hukum syari’ah melalui pendekatan fiqh muqarin.
2) Mampu memecahkan permasalahan hukum syari’ah baik pada tataran mashodirul
ahkam maupun tathbiqul ahkam melalui pendekatan fiqh muqarin
Kompetensi
pengelolaan manajerial bidang kerja
Merencanakan dan merespon berbagai isu terkait dengan hukum syariah yang
berada di bawah tanggungjawabnya dan mengevaluasi kerjanya secara komprehensif
dengan memanfaatkan pengetahuan fiqh muqarin guna menghasilkan
langkah-langkah pengembangan strategis organisasi yang mengantisipasi dan
memberikan solusi atas permasalahan perbedaan mazhab dan hukum yang muncul ke
depan dan di tengah masyarakat secara
berkelanjutan.
b d) Kompetensi
Sikap Manajerial bidang kerja
1)
Bertanggungjawab dalam melakukan pengelolaan terhadap
bagian-bagian dari proses pendidikan hukum syari’ah atau dalam menyiapkan,
menangani dan mengelola masalah perbedaan hukum syari’ah dengan pendekatan
fikih muqarin (fikih
perbandingan) baik yang bermuatan hukum
privat maupun hukum publik baik secara individual, berkelompok maupun
institusional.
2)
Merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung
jawabnya dengan memanfaatkan pengetahuan fiqh muqarin baik yang bermuatan hukum privat maupun
hukum publik, untuk menghasilkan langkah-langkah produktif bagi pengembangan
strategis organisasi.
a.
Rumusan Capaian Pembelajaran (Learning
Outcomes) Program Studi
a).Capaian Pembelajaran Bidang Sikap dan Tata Nilai
Setiap
lulusan harus memiliki sikap sebagai berikut:
1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan
sikap religius
2) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas
berdasarkan agama, moral, dan etika
3) Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila
4) Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah
air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada bangsa dan negara
5) Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan serta pendapat atau temuan
orisinal orang lain
6) Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian
terhadap masyarakat dan lingkungan
7) Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara
8) Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik
9) Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang
keahliannya secara mandiri
10) Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan
kewirausahaan
11) Menjunjung tinggi nilai-nilai etika akademik, yang meliputi
kejujuran dan kebebasan akademik dan otonomi akademik;
12) Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nilai-nilai akademik
yang diembannya
a. Capaian Pembelajaran Bidang Pengetahuan
b. 1.
Capaian Pembelajaran Bidang Pengetahuan Umum
Lulusan
program sarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumut wajib memiliki pengetahuan
umum sebagai berikut:
1)
Memiliki
pengetahuan tentang filsafat pancasila, kewarganegaraan, dan wawasan kebangsaan
(nasionalisme) dan globalisasi;
2)
Mampu mengemukakan gagasan
ilmiah secara lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan
bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan dunia
akademik dan dunia kerja (dunia non akademik);
3)
Memiliki
kemampuan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa
Arab dan Inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non
akademik);
4)
Memiliki
kemampuan dalam berfikir kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis serta memiliki keingintahuan intelektual
untuk memecahkan masalah pada tingkat individual dan kelompok
dalam komunitas akademik dan non akademik;
5)
Memiliki
pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagai agama rahmatan lil ‘alamin
6)
Memiliki
kemampuan penguasaan pengetahuan terkait dengan integrasi keilmuan dan
keislaman sebagai paradigma keilmuan;
7) Mampu mengidentifikasi ragam upaya wirausaha
yang bercirikan inovasi dan kemandirian yang berlandaskan etika.
b.2. Capaian
Pembelajaran Bidang Pengetahuan Khusus Program Studi
1) Memiliki kemampuan membaca teks arab
2) Menguasai ilmu fikih dan ushul fikih, kaidah fikih dan ushul fikih
perbandingan
3) Menguasai perbandingan hukum dan filsafat hukum
4) Menguasai landasan hukum syari’ah baik pada tataran mashodirul
ahkam maupun tathbiq ahkam pada hukum privat maupun hukum publik
5) Menguasai hukum perdata, hukum pidana dan hukum tata negara serta
Hukum beracara di Pengadilan Agama secara umum
c. Capaian Pembelajaran Bidang Keterampilan
c.1.
Capaian Pembelajaran Bidang Keterampilan Umum
Lulusan
Program Sarjana wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut:
1)
Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan
inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan
teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan
bidang keahliannya
2)
Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur
3) Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu
pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora
sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam
rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni
4) Menyusun deskripsi saintifik, hasil kajiannya dalam bentuk
skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan
tinggi
5) Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam konteks
penjelasan masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi
dan data
6) Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan
pembimbing, kolega dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya
7) Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok
melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan
kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya
8) Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja
yang berada di bawah tanggungjawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara
mandiri
9) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamanahkan, dan
menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan mencegah plagiasi;
10) Mampu memanfaatkan teknologi informasi
komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja;
c.2. Capaian Pembelajaran Bidang Keterampilan Khusus Program Studi
Lulusan Program Sarjana Hukum Ekonomi Syariah wajib memiliki
keterampilan khusus sebagai berikut:
1)
Terampil
merumuskan keputusan hukum positif dan hukum Islam secara integral
2)
Terampil
mengomunikasikan keputusan hukum kepada
masyarakat secara umum
3)
Terampil
menganalisis putusan pengadilan agama maupun pengadilan umum
4)
Terampil
melakukan konsultasi, advokasi dan mediasi terkait dengan masalah hukum Islam
serta hukum nasional.
5)
Terampil
membuat berita acara perkara dalam persidangan dan dalam penyelesaian hukum lainnya.
6) Terampil
memimpin persidangan, menyusun replik dan duplik.
7) Mampu merumuskan
draft-draft dokumen/naskah/keputusan hukum positif dan hukum Islam baik yang
bermuatan hukum privat maupun hukum publik
8)
Memberikan advokasi,
mediasi, arbitrase dan rekonsiliasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar