LAPORAN
PENELITIAN
KECENDERUNGAN
PENELITIAN SKRIPSI MAHASISWA JURUSAN PERBANDINGAN HUKUM DAN MAZHAB FAKULTAS
SYARI’AH IAIN SU;
studi
terhadap naskah skripsi mahasiswa dari tahun 2008-2012
Oleh:
- Dr.
Ardiansyah, MA (Ketua)
NIP. 19760216 200212 1 002
- Dr. M. Amar Adly, MA (Anggota)
NIP. 19730705 200112 1 002
- Afifah Rangkuti, M.Hum (Anggota)
NIP. 19740527 200901 2 004
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SUMATERA UTARA
2013
ABSTRAK
Jurusan PHM memfokuskan pendalaman materi dan
penguasaan terhadap perbandingan hukum empat mazhab. Selain itu, teori-teori
hukum sebagaimana halnya yang dipelajari pada fakultas hukum di perguruan
tinggi umum yang diintegrasikan dengan prinsip-prinsip keislaman. Untuk menjaga
kualitas program perkuliahan PHM sejak awal pendiriannya melibatkan para ulama
yang kapabel dalam bidang hukum Islam. Hal ini tidak lain untuk membentuk
bangunan dasar dari studi perbandingan mazhab itu sendiri, sehingga dapat menghasilkan
output berupa alumni yang unggul dalam perbandingan hukum dan mazhab.
Namun
yang menarik perhatian, hingga saat ini belum ditemukan satu penelitian
terhadap skripsi yang dihasilkan oleh mahasiswa PHM fakultas Syari’ah IAIN SU
yang bersifat kontemporer. Skripsi yang ditulis oleh mahasiswa setelah mereka
menempuh perkuliahan selama lebih kurang 4 tahun menjadi tolak-ukur bagi
jurusan dalam menilai ketertarikan peserta didik dijurusannya. Apakah mereka
lebih tertarik untuk membahas dan mengkaji seputar perbandingan mazhab fikih
atau hukum. Apakah mereka lebih cenderung meneliti perbandingan ibadah atau
mu’amalah atau lainnya. Apakah mereka lebih suka melakukan penelitian
perpustakaan dengan merujuk kepada teks kitab tertentu atau mengkaitkannya dengan
kasus di lapangan. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka perlu
dilakukan penelitian secara serius dan komprehensif terhadap karya-karya
mahasiswa jurusan PHM berupa skripsi mereka.
Maka
penelitian ini meneliti tentang apakah tema-tema skripsi mahasiswa jurusan
Perbandingan Hukum dan Mazhab fakultas Syari’ah IAIN SU dari tahun 2008 s/d
2012? kemudian bagaimanakan kecenderungan pembahasan dalam skripsi yang ditulis
mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab fakultas Syari’ah IAIN SU dari
tahun 2008 s/d 2012? Apakah faktor-faktor yang melatar belakangi kecenderungan
dalam skripsi yang ditulis mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab
fakultas Syari’ah IAIN SU dari tahun 2008 s/d 2012?
Penelitian ini menemukan tema yang
dijadikan topik penulisan skripsi oleh mahasiswa jurusan PHM tahun 2008-2012
adalah Ibadah, Perdata, Pidana, Thaharah, Ushul Fiqh dan Pengadilan. Tema
terkait Ibadah dan Perdata, masing-masing 6 (enam) mahasiswa yang memilih tema
tersebut. Maka 30% yang memilih tema Ibadah dan 30% yang memilih tema perdata.
Dan yang memilih tema Pidana ada 4 (20%), tema Thaharah 2 (10%), Ushul Fiqh 1
(5%) dan Pengadilan 1 (5%) juga. Penulisan skripsi
yang dilakukan oleh mahasiswa jurusan PHM memilih topik perbandingan mazhab
fiqh klasik sebesar 99%. Peneliti menyampaikan
demikian sebab seluruh sampel memilih topik perbandingan mazhab fiqh klasik.
Dan menjadi Faktor yang melatarbelakangi kecenderungan mahasiswa jurusan PHM
tahun 2008-2012 melakukan hal tersebut, diantaranya: Kemudahan dalam mencari
literatur masalah yang akan dibahas, kemampuan menguasai bahasa asing, seperti
Bahasa Arab dan Bahasa Inggris serta kurangnya pengetahuan terkait Ilmu
perundang-undangan.
PRAKATA
Segala puji bagi Allah SWT yang dengan rahman dan rahimNya
penelitian yang berjudul: Kecenderungan
Penelitian Skripsi Mahasiswa Jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab Fakultas
Syari’ah Iain Su: Studi Terhadap Naskah Skripsi Mahasiswa Dari Tahun 2008-2012,
ini dapat di selesaikan tepat pada waktunya. Shalawat dan salam
penulis haturkan kehadirat Nabi Muhammad Saw yang telah menjadi uswatun hasanah bagi
kita semua.
Penelitian
ini tidak akan mengkin dapat terealisasi tanpa bantuan dari berbagai pihak yang
turut aktif membantu. Sebagai bentuk apresiasi peneliti terhadap bantuan
berbagai pihak yang telah membantu, penulis berterima kasih pada:
1.
Bapak Kepala Lembaga Penelitian (Lemlit) IAIN-SU Medan beserta seluruh pengurus dan stafnya.
2.
Kepada para penelitian yang lebih senior di Lembaga
Penelitian (Lemlit) IAIN- SU.
3.
Kepada semua pihak yang turut memberikan bantuan terhadap
selesainya penulisan penelitian ini.
Penulis semoga penelitian ini bermanfaat. Amin.
Medan, 25 Nopember 2013
Team Peneliti
DAFTAR ISI
Abstraksi
Daftar Isi
BAB I : Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Masalah
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
D.
Kerangka
Teori
E.
Metode
Penelitian
BAB II: Rangka Bangun Skripsi
Jurusan Perbandingan
Hukum & Mazhab.
A. Profil Jurusan PHM
B.
Ruang lingkup pembahasan skripsi jurusan PHM
C.
Tahapan-tahapan penulisan skripsi jurusan PHM
D. Rujukan Turats
masing-masing Mazhab yang dipakai
dalam Skripsi di jurusan PHM
E.
Metode Tarjih dalam skripsi jurusan PHM
F. Sumber-sumber utama dalam
kajian hukum
pada Skripsi jurusan PHM
BAB III : Urgensi
Studi Komparasi Mazhab dan Hukum dalam Skripsi jurusan PHM
A. Pengertian Perbandingan
Hukum Mazhab
dalam Skripsi di jurusan PHM
B. Perkembangan Ilmu
Perbandingan Hukum dan Mazhab
C. Urgensi Perbandingan Hukum
dan Mazhab
serta kaitannya dengan kasus yang
terjadi
di tengah-tengah umat Islam
D. Langkah-langkah
Perbandingan Hukum dan Mazhab
dalam Skripsi mahasiswa jurusan PHM
E. Proposal Skripsi Jurusan
PHM
BAB
IV : Kecenderungan Penelitian Skripsi Mahasiswa
Jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab
A.
Analisis
terhadap kecenderungan Skripsi
mahasiswa yang membahas tentang
Perbandingan Mazhab Fikih Klasik
B.
Analisis
terhadap kecenderungan Skripsi
mahasiswa yang membahas tentang
Perbandingan Hukum Islam Kontemporer,
Kompilasi Hukum Islam dengan Undang-undang.
C.
Analisis
terhadap kecenderungan Skripsi
mahasiswa yang membahas tentang
Mazhab Fikih Klasik yang dibandingkan
dengan Hukum Islam Kontemporer,
Kompilasi Hukum Islam atau Undang-undang.
BAB V : PENUTUP
A. Kesimpulan
Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Jurusan Perbandingan
Hukum dan Mazhab Fakultas
Syari’ah IAIN Sumatera Utara telah
berdiri sejak bulan Januari tahun 1987 dan diresmikan pada tanggal 27 Juli 1988 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia. No.22 tahun 1988.
Jurusan Perbandingan Hukum Mazhab (disingkat PHM) terakreditasi B pada tahun
2005 dan tahun 2011 yang lalu. Jurusan PHM merupakan Program Sarjana (S-1) pada
Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara Medan.
Di jurusan ini, difokuskan pendalaman materi
dan penguasaan terhadap perbandingan hukum empat mazhab. Selain itu,
teori-teori hukum sebagaimana halnya yang dipelajari pada fakultas hukum di
perguruan tinggi umum yang diintegrasikan dengan prinsip-prinsip keislaman.
Untuk menjaga kualitas program perkuliahan PHM sejak awal pendiriannya
melibatkan para ulama yang kapabel dalam bidang hukum Islam. Hal ini tidak lain
untuk membentuk bangunan dasar dari studi perbandingan mazhab itu sendiri,
sehingga dapat menghasilkan output berupa alumni yang unggul dalam perbandingan
hukum dan mazhab. Banyak alumni yang telah dihasilkan oleh jurusan ini dan
tidak sedikit yang telah berhasil berkarya dan mengabdi di tengah-tengah umat
dengan berbagai bidang profesi. Sebagian
berperan sebagai hakim di Pengadilan Agama dan ada pula yang menjadi dosen di
perguruan tinggi agama Islam serta berbagai profesi sebagai ulama yang
memberikan pencerahan di tengah umatnya.
Oleh karena itulah, eksistensi jurusan
PHM (Perbandingan Hukum dan Mazhab) sangat sentral dalam menggali ilmu-ilmu
dasar kesyari’ahan secara komprehensif. Penekanan dalam bidang penguasaan
literatur klasik berbahasa arab (turats) menjadi ciri utama dari jurusan
ini. Oleh karena itu, setiap mahasiswa jurusan PHM dituntut memiliki kemampuan
untuk merujuk langsung kepada kitab-kitab klasik yang berbahasa Arab. Hal ini
sejalan dengan visi dan misi jurusan ini yang berkeinginan untuk menghadirkan
alumni yang unggul dan cemerlang dalam bidangnya. Adapun misi jurusan PHM
adalah sebagai berikut:
1.
Melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang integratif dengan
landasan moral dan akhlakul karimah dalam bidang ilmu Perbandingan Hukum dan
Mazhab, baik yang bersifat teoretis maupun praktis.
2.
Mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam bidang ilmu
Perbandingan Hukum dan Mazhab yang didasarkan pada semangat inklusifitas dan
nilai-nilai multikultural.
3.
Mengembangkan budaya ijtihad dalam penelitian ilmu Perbandingan
Hukum dan Mazhab secara multidisipliner.
4.
Meningkatkan peran serta dalam pemberdayaan masyarakat melalui penerapan
ilmu Perbandingan Hukum dan Mazhab bagi terwujudnya masyarakat yang
berkeadilan.
5.
Menyelenggarkan manajemen modern Program
Studi yang berorinetasi pada kualitas, transparansi, akuntabilitas, dan
profesionalitas.
6.
Mengembangkan jaringan kerjasama dengan
berbagai pihak untuk meningkatkan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi,
terutama dalam bidang ilmu Perbandingan
Hukum dan Mazhab.
Berdasarkan hal
tersebut di atas jurusan Perbandingan Hukum Mazhab bertujuan untuk;
1.
Menghasilkan sarjana ilmu syari’ah
yang mempunyai kemampuan akademik dan profesional yang integratif-interkonektif
dalam bidang ilmu perbandingan hukum dan mazhab.
2.
Menghasilkan sarjana ilmu syari’ah dalam bidang ilmu perbandingan
mazhab dan hukum yang beriman, berakhlak mulia, serta memiliki kecakapan sosial
dan manajerial.
3.
Menghasilkan sarjana ilmu syari’ah dalam bidang ilmu perbandingan
mazhab dan hukum yang menghargai nilai-nilai keilmuan dan kemanusiaan.
4.
Menjadikan jurusan PHM sebagai pusat studi
yang unggul dalam bidang kajian dan penelitian ilmu perbandingan hukum dan
mazhab yang integratif-interkonektif.
Visi dan misi yang kuat dari jurusan PHM
ini menjadi sangat penting untuk dihubungkan dengan kecenderungan pembahasan
skripsi mahasiswanya. Hal ini tentu saja untuk memastikan korelasi antara
cita-cita jurusan dan realita kencerungan pada calon lulusannya. Oleh karena
itu menjadi sangat urgen kiranya untuk mengetahui kecenderungan pembahasan
skripsi mahasiswa PHM. Skripsi yang ditulis oleh mahasiswa menjadi gambaran
konkrit akan ketertarikan mereka terhadap kajian yang mereka teliti.
Jurusan PHM memberikan pilihan-pilihan
bagi mahasiswanya dalam melakukan penelitian akhir mereka sebagai syarat meraih
gelar sarjana hukum Islam (SHI). Pilihan tersebut yaitu mahasiswa PHM diberikan
kesempatan seluas-luasnya untuk meneliti perbandingan pendapat antar mazhab
dalam pembasahan hukum tertentu, atau perbandingan hukum misalnya perbandingan
antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan Undang-undang Perkawinan. Pembahasan
yang diajukan oleh mahasiswa PHM dapat berupa library reseach atau
lapangan sangat tergantung dengan minat dan proposal skripsi yang diajukan.
Dengan kata lain, bahwa penelitian di jurusan PHM tidak semata-mata menfokuskan
kajiannya pada materi perbandingan pendapat ulama mazhab klasik dari kitab
masing-masing mazhab atau KHI dan Undang-undang. Akan tetapi juga mendorong
kuat mahasiswa untuk melakukan studi lapangan dengan mengambil kasus tertetu
yang kemudian dilihat lewat sudut pandang mazhab atau hukum tertentu. Jadi,
skripsi yang telah dihasilkan di jurusan PHM sebagian berbentuk kajian pustaka
dan ada juga lapangan.
Dalam melakukan proses penelitian,
jurusan PHM telah menetapkan protap (prosedur tetap) sebagai langkah yang harus
ditempuh mahasiswa dalam melakukan penelitiannya. Berikut ini langka-langkah
yang di maksud;
1.
Proposal skripsi yang diajukan memuat pembahasan perbandingan baik
dalam kajian mazhab fikih ataupun hukum. Hal ini merupakan spesifikasi dari
jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab. Dalam hal ini mahasiswa diberikan
kesempatan seluas-luasnya untuk memilih aspek kajian skripsi mereka, baik dalam
bidang perbandingan hukum maupun mazhab fikih klasik.
2.
Sumber yang dijadikan rujukan bila berkaitan dengan mazhab
tertentu haruslah kitab standart dalam mazhab tersebut, demikian pula jika
merujuk kepada KHI atau Undang-undang haruslah merujuk langsung. Prosedur ini
wajib dilakukan untuk memastikan skripsi yang ditulis benar-benar hasil
penelitian individu yang akurat.
3.
Menampilkan dalil dan argumentasi yang dipakai oleh masih-masing
mazhab atau penjelasan tentang makna hukum pernikahan atau warisan misalnya
dari para pakar hukum yang tertuang dalam tulisan mereka.
4.
Melakukan munâqasyah al-adillah (diskusi dalil yang dipakai
masing-masing mazhab) dan tarjih (menentukan pendapat yang paling kuat)
berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap dalil masing-masing mazhab.
5.
Selain itu, sebagian dari penelitian skripsi mahasiswa jurusan PHM
juga mengkaji kasus yang terjadi di lapangan dengan mengkaitkan pembahasannya
ari sudut perbandingan mazhab fikih atau pandangan hukum seperti antara KHI dan
Undang-undang pernikahan. Hal ini perlu ditegaskan untuk menjelaskan bahwa
tidak tertutup kemungkinan bahwa penelitian di jurusan PHM juga meneliti kasus
di lapangan.
Namun yang menarik perhatian, hingga
saat ini belum ditemukan satu penelitian terhadap skripsi yang dihasilkan oleh
mahasiswa PHM fakultas Syari’ah IAIN SU yang bersifat kontemporer. Skripsi yang
ditulis oleh mahasiswa setelah mereka menempuh perkuliahan selama lebih kurang
4 tahun menjadi tolak-ukur bagi jurusan dalam menilai ketertarikan peserta
didik dijurusannya. Apakah mereka lebih tertarik untuk membahas dan mengkaji
seputar perbandingan mazhab fikih atau hukum. Apakah mereka lebih cenderung
meneliti perbandingan ibadah atau mu’amalah atau lainnya. Apakah mereka lebih
suka melakukan penelitian perpustakaan dengan merujuk kepada teks kitab
tertentu atau mengkaitkannya dengan kasus di lapangan. Untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka perlu dilakukan penelitian secara serius
dan komprihensif terhadap karya-karya mahasiswa jurusan PHM berupa skripsi
mereka. Oleh karena itu penelitian ini menjadi sangat urgen untuk dilakukan
guna mengukur dan selanjutnya mengetahui kecenderungan pembahasan skripsi
mahasiswa jurusan PHM khususnya antara rentang waktu 2008-2012.
B.
Rumusan Masalah Penelitian
Berdasarkan penjelasan di atas, maka rumusan penelitian ini
adalah:
1.
Apakah tema-tema skripsi mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum dan
Mazhab fakultas Syari’ah IAIN SU dari tahun 2008 s/d 2012?
2.
Bagaimanakan kecenderungan pembahasan dalam skripsi yang ditulis
mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab fakultas Syari’ah IAIN SU dari
tahun 2008 s/d 2012?
3.
Apakah faktor-faktor yang melatar belakangi kecenderungan dalam
skripsi yang ditulis mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab fakultas
Syari’ah IAIN SU dari tahun 2008 s/d 2012?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan pertanyaan pada rumusan
masalah di atas, maka penelitian ini bertujuan sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui tema-tema skripsi mahasiswa jurusan Perbandingan
Hukum dan Mazhab fakultas Syari’ah IAIN SU dari tahun 2008 s/d 2012.
2.
Untuk mengetahui kecenderungan pembahasan dalam skripsi yang
ditulis mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab fakultas Syari’ah IAIN
SU dari tahun 2008 s/d 2012.
3.
Untuk mengetahui faktor-fator yang melatar belakangi kecenderungan
dalam skripsi yang ditulis mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab
fakultas Syari’ah IAIN SU dari tahun 2008 s/d 2012.
D.
Signifikansi Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat
menemukan secara akurat kecenderungan mahasiswa dalam melakukan penulisan
skripsi. Hal ini sangat diperlukan oleh jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab
dalam meningkatkan kualitas penulisan skripsi mahasiswa ke depan. Selain itu,
penelitian ini diharapkan dapat memetakan kecenderungan mahasiswa dalam
penguasaan materi perkuliahan. Hal ini perlu untuk mengetahui kesiapan dan
ketertarikan mahasiswa dalam mengikuti mata kuliah yang disajikan di kelas.
Beragamnya latar belakang mahasiswa yang
mengikuti perkuliahan di jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab, menegaskan
urgensitas dari penelitian ini. Hal tersebut untuk menjawab pertanyaan yang
muncul apakah ada korelasi antara latar belakang pendidikan mahasiswa PHM
sebelum mereka memasuki fakultas Syari’ah dengan penelitian skripsi mereka. Hal
ini untuk mengetahui korelasi antara kemampuan mahasiswa dalam penulisan
skripsi dalam bidang perbandingan hukum dan mazhab di jurusan PHM.
E.
Metodologi Penelitian
Untuk memahami dan selanjutnya
menganalisa data suatu naskah tulisan, maka perlu ditempuh metode analisis isi
(content analysis). Menurut Fred N. Kerlinger analsisis ini adalah
sebagai berikut: content analysis is a method of studying and analyzing
communications in a systematic, obyective and quantitative manner to measure
variables. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa “content
analysis” adalah metode analisis data yang menyelidiki data-data verbal
baik dari perorangan maupun kelompok dengan sistematik dan objektif.[1]
F.
Sumber Data Penelitian
Adapun sumber data dan metode-metode
analisisnya adalah seperti berikut:
1.
Sumber data:
Sebagai sumber data adalah naskah
skripsi mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab dari tahun 2008 hingga
2012. Dalam rentang waktu tersebut terdapat 66 judul skripsi yang telah
dihasilkan oleh mahasiswa jurusan PHM. Adapun rinciannya sebagai berikut; tahun
ajaran 2008-2009 berjumlah 15 judul skripsi; 2009-2010 berjumlah 16 judul
skripsi; 2010-2011 berjumlah 17 judul skripsi dan 2011-2012 berjumlaah 18 judul
skripsi. Dari 66 judul skripsi tersebut maka diambil sebanyak 20 judul skripsi
yang menjadi sampel penelitian. Dengan demikian sampel penelitian ini sebanyak
33 persen dari total naskah skripsi secara keseluruhan. Hal ini diharapkan
dapat membantu untuk memperoleh hasil penelitian yang akurat dan maksimal.
Selain itu, data juga diperoleh lewat
wawancara yang dilakukan terhadap mahasiswa jurusan PHM untuk mengetahui lebih
mendalam faktor-faktor yang mendorong mereka untuk meneliti kajian tertentu.
Hal ini tidak saja urgen dilakuan akan tetepi untuk mengkonfirmasi kembali
hasil penelitian yang telah mereka lakukan dengan naskah skripsi yang telah
mereka cetak. Diharapkan dari hasil wawancara ini nanti dapat dipetakan lebih
jelas tingkat ketertarikan ataupun kecenderungan mahasiswa terhadap
pilihan-pilihan penelitian di jurusan PHM.
2.
Analisis Data:
Semua data yang bersumberkan dari naskah
skripsi mahasiswa jurusan PHM tersebut akan dikaji dan dianalisis secara cermat
dan kritis berasaskan kepada metode-metode sebagai berikut:
a.
Metode Induksi, yaitu satu cara menganalisis data dengan proses
menguraikan penafsiran yang membawa kepada pencapaian sesuatu kesimpulan hukum
daripada fakta-fakta atau maklumat-maklumat yang bersifat khusus.
b.
Metode Deduksi, yaitu metode untuk membuat kesimpulan atau
merumuskan kaedah-kaedah tertentu berdasarkan maklumat-maklumat yang bersifat
umum yang diperoleh daripada data-data yang ada.
BAB
II
RANGKA BANGUN SKRIPSI JURUSAN
PERBANDINGAN HUKUM & MAZHAB
A.
Profil Jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab
Program
Studi Perbandingan
Hukum dan Mazhab Fakultas Syariah
IAIN Sumatera Utara berdiri sejak bulan Januari tahun 1987 dan diresmikan
pada tanggal 27 Juli 1988 berdasrkan SK Menag. No.22/1988 oleh Menteri
Agama RI. Program Studi
Perbandingan Hukum dan Mazhab terakreditasi B pada tahun 2010 Program Studi
Perbandingan Hukum dan Mazhab Program Sarjana (S-1) Pada Fakultas Syariah IAIN
Sumatera Utara Medan.
Pada Program Studi Perbandingan
Hukum dan Mazhab (Prodi PHM) ini dipelajari hukum Islam dan juga dipelajari
pendapat hukum mazhab disamping itu teori-teori hukum sebagaimana halnya yang
dipelajari pada fakultas hukum di perguruan tinggi umum diintegrasikan dengan
prinsip-prinsip keislaman. Untuk menjaga kualitas program, prodi PHM sejak awal
pendiriannya melibatkan para Ulama yang kapabel dalam bidang hukum Islam.
- Visi, Misi dan Tujuan Jurusan Perbandingan Hukum dan
Mazhab
Visi
Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab adalah Unggul, handal, dan terdepan
dalam pengkajian, pengembangan, pengintegrasian dan penerapan ilmu Perbandingan
Mazhab Fiqih yang berorientasi keislaman, kemanusiaan dan keindonesiaan.
Sedangkan
Misinya adalah:
7. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran
yang integratif dengan landasan moral dan akhlakul karimah dalam bidang ilmu
perbandingan hukum dan mazhab, baik yang
bersifat teoretis maupun praktis.
8. Mengembangkan pendidikan dan pengajaran
dalam bidang ilmu perbandingan hukum dan
mazhab yang didasarkan pada semangat inklusifitas dan nilai-nilai
multikultural.
9. Mengembangkan budaya ijtihad dalam
penelitian ilmu perbandingan hukum dan mazhab secara multidisipliner.
10. Meningkatkan peran serta dalam
pemberdayaan masyarakat melalui penerapan ilmu perbandingan hukum dan mazhab
bagi terwujudnya masyarakat yang berkeadilan.
11. Menyelenggarkan
manajemen modern Program Studi yang berorinetasi pada kualitas, transparansi,
akuntabilitas, dan profesionalitas.
12. Mengembangkan
jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pelaksanaan tri
dharma perguruan tinggi, terutama dalam bidang ilmu perbandingan hukum dan mazhab.
Berdasarkan hal tersebut di atas Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab bertujuan untuk;
5. Menghasilkan
sarjana ilmu syari'ah yang mempunyai kemampuan akademik dan profesional yang
integratif-interkonektif dalam bidang ilmu perbandingan hukum dan mazhab.
6. Menghasilkan sarjana ilmu syari'ah dalam
bidang ilmu perbandingan mazhab dan hukum yang beriman, berakhlak mulia, serta
memiliki kecakapan sosial dan manajerial.
7. Menghasilkan sarjana ilmu syari'ah dalam
bidang ilmu perbandingan mazhab dan hukum yang menghargai nilai-nilai keilmuan
dan kemanusiaan.
8. Menjadikan Program
Studi PHM sebagai pusat studi yang unggul dalam bidang kajian dan penelitian
ilmu perbandingan hukum dan mazhab yang integratif-interkonektif.
- Tata Pamong, Kepemimpinan dan Sistem Pengelolaan
Untuk memperoleh hasil kerja yang maksimal, pihak
pengelola Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab mengutamakan pengelolaan yang didasarkan pada
profesionalitas dan sesuai dengan bidangnya. Pembagian tugas dan kewajiban
antar personil dijabarkan secara jelas dan mudah dipahami. Susunan pengelola
Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab terdiri atas Ketua Prodi, Sekretaris Prodi, Kepala
Laboratorium Prodi dan Staf. Lengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut :
Sistem pengelolaan Prodi dalam memberikan pelayanan
pendidikan yang baik kepada mahasiswa dan dosen sudah berjalan dengan baik
meskipun ada beberapa hal yang harus ditingkatkan. Secara struktural organisasi
Ketua bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi
kegiatan akademik dan berkoordinasi dengan pihak lain dalam mengembangkan
program studi. Sekretaris Prodi memiliki tugas pokok sebagai pembantu Ketua dan
pelaksana kegiatan akademik dan evaluasi meliputi penyelenggaraan penjadwalan
perkuliahan, ujian komprehensif, proses penentuan judul dan seminar proposal,
ujian munaqasyah, dan bertanggung jawab dalam penyelesaian tugas-tugas
administrasi. Kepala Laboratorium bertanggung jawab dalam mengelola berbagai
kegiatan praktikum meliputi praktikum ibadah, laboratorium, kerja praktik dan
kursus-kursus. Sedangkan Staf Prodi bertanggung jawab atas ketertiban
administrasi akademik dan kemahasiswaan, rekapitulasi nilai akhir mahasiswa,
pengarsipan nilai hasil ujian semester, KRS dan KHS.
Struktur organisasi kepemimpinan dan struktur kerja
teratur jelas sebagaimana tercermin dari bagan. Cara ini akan memudahkan ketua
Prodi dalam pembinaan dosen dan pegawai secara simultan. Yang menjadi kendala
dalam pelaksanaan tugas adalah tingkat kecerdasan dan keterampilan yang
berbeda, sehingga terkadang menjadi penyebab kurang lancarnya pekerjaan,
walaupun tidak sampai mengganggu proses secara keseluruhan. Pola pembinaan
pegawai yang secara terus menerus dari pihak berwenang sangat dibutuhkan.
Dengan demikian, jurang kesenjangan dapat diminimalisir.
Fakultas Syari’ah IAIN SU, di mana Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab sebagai bagian di dalamnya, menerapkan sistem kepemimpinan yang bersifat
kolegial. Meskipun masing-masing bagian telah memiliki deskripsi tugas sesuai
dengan rentang tanggung jawabnya, pelaksanaan tugas dilakukan secara
koordinatif dalam sebuah team work yang
solid. Akuntabilitas pelaksanaan tugas dijalankan secara hierarkis dan bersifat
partisipatif. Partisipasi sivitas akademika, selain dalam pelaksanaan program,
juga berkaitan dengan perencanaan program. Secara periodik, pimpinan melibatkan
sivitas akademika dalam rapat koordinasi untuk mengevaluasi atau merumuskan
rencana kerja yang lebih terfokus. Program kerja itu disusun secara terencana
mengacu pada visi, misi, dan renstra serta statuta yang telah ditetapkan. Pola
kepemimpinan yang partisipatif inilah yang diharapkan menjadi keunggulan
Fakultas Syari’ah IAIN SU.
Sebagai sebuah organisasi, Prodi
Perbandingan Hukum dan Mazhab juga mengenal proses perencanaan (planning),
pengelolaan (organizing), pelaksanaan rencana (actazing),
pengawasan (controlling) dan evaluasi (evaluating). Perencanaan
yang dibuat diusulkan oleh Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab kepada Fakultas
Syari’ah dan dibahas serta disetuji dalam rapat kerja Fakultas Syari’ah, lalu
dibahas dalam rapat kerja pimpinan IAIN SU. Dalam pelaksanaan rencana tersebut
dilakukan pembagian tugas kepada unit-unit pelaksana baik perorangan maupun
tim. Pelaksanaan tersebut diawasi oleh Ketua Prodi dan dilaporkan hasil kerja
tersebut kepada pimpinan Fakultas Syari’ah. Pelaksanaannya dievaluasi secara
berkala, setiap bulan atau sesuai gambaran rencana yang telah dibuat tersebut.
Sistem pengambilan keputusan pada Prodi Perbandingan
Hukum dan Mazhab terintegrasi dengan
sistem pengambilan keputusan di tingkat Fakultas Syari’ah IAIN SU. Jenis-jenis
rapat meliputi rapat mingguan setiap hari Senin untuk membahas permasalahan
akademik, setiap hari Jumat membicarakan berbagai hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas-tugas organisasi serta evaluasi terhadap hal-hal yang
dilakukan, rapat ini dilakukan secara koordinasi di tingkat Fakultas Syari’ah.
Di samping itu terdapat rapat penetapan judul proposal mahasiswa pada setiap
hari Jum’at.
Prodi Perbandingan Hukum dan
Mazhab pada dasarnya dibangun berdasarkan komitmen segenap
civitas akademika yang terdapat di dalamnya meliputi para staf pengajar, staf
non akademik dan para mahasiswa. Setiap kebijakan dan pelaksanaannya sedapat
mungkin melibatkan ketiga unsur tersebut. Misalnya dalam pengembangan dan
penyusunan kurikulum melibatkan staf pengajar dan dalam pelaksanaannya
mahasiswa memberikan masukan tentang kurikulum tersebut termasuk mengevaluasi
staf pengajarnya.
Rencana strategik (Restra) Prodi Perbandingan
Hukum dan Mazhab merupakan bagian dari Renstra Fakultas Syari’ah dan IAIN SU
yang pada dasarnya memperkuat sistem pengelolaan Prodi dan pelayanan akademik,
menyempurnakan dan memantapkan kurikulum, meningkatkan kualitas PBM,
meningkatkan kualitas SDM sesuai dengan kebutuhan pengembangan, meningkatkan
mutu penelitian, memfasilitasi pengembangan/inovasi, memantapakan kerjasama dan
jaringan dengan berbagai institusi terkait. Rencana jangka panjang yang
diharapkan adalah pengembangan Prodi Perbandingan
Hukum dan Mazhab
menjadi pencetak ulama –ulama masa
depan
- Mahasiswa PHM
Sistem
rekrutmen calon mahasiswa Program Studi Perbandingan
Hukum dan Mazhab, dilakukan secara
sentral di tingkat Institut, di bawah koordinasi Pembantu Rektor I. IAIN
Sumatera Utara menerapkan prosedur seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui tiga jalur. Pertama, jalur PSB (Penerimaan Siswa
Berprestasi) yang merekrut siswa-siswa Madrasah Aliyah Negeri/Swasta, SMA dan
lainnya yang sederajat berdasarkan prestasi siswa
tersebut di sekolahnya. Kedua, jalur tes seleksi masuk IAIN Sumatera
Utara. Ketiga, Penerimaan mahasiswa baru dari
luar negeri.
Seleksi
mahasiswa baru, dilakukan dengan cara tes tertulis dan tes tidak tertulis.
Materi tes tulis terdiri dari tiga kelompok, yaitu pertama kelompok Pengetahuan
Bahasa (Bahasa Indonesia, Bahasa Arab dan Bahasa Inggris), kedua kelompok
Pengetahuan Agama (Tauhid, Fiqih dan Akhlak) dan ketiga kelompok Pengetahuan
Umum. Sedangkan tes tidak tertulis terdiri dari membaca Al-Qur’an, akhlak dan
perilaku ibadah sehari-hari serta performance.
Untuk
menarik calon mahasiswa, dilakukan sosialisasi
dan promosi program studi Perbandingan Hukum dan
Mazhab kepada masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri. Di dalam negeri melalui media cetak dan media elektronik, seperti Harian
Umum Waspada, Analisa, Medan Bisnis. Selain itu juga melalui lefleat,
brosur, spanduk serta kunjungan ke berbagai sekolah. Promosi juga dilakukan
melalui kegiatan kemahasiswaan, pemberian beasiswa, kerjasama
dengan MAN/MAS/SMU dan Pondok Pesantren di wilayah Sumatera Utara.
Sedangkan sosialisasi keluar negeri dilakukan terutama ke Negara tetangga
Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei dan kawasan Asia Tenggara. Teknik
pelaksanaan sosialisasi dengan pihak luar negeri dilaksanakan melalui kerjasama
yang diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU)
Jumlah
mahasiswa Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab saat ini adalah 134 orang. Mahasiswa Prodi ini memiliki tingkat keragaman yang
cukup tinggi, baik dari sisi asal sekolah, asal daerah maupun latar belakang
sosial ekonomi mahasiswa. Berdasarkan asal sekolah mahasiswa Prodi ini berasal
dari SMU (5%),
MA (30%),
Pondok Pesantren (60%) dan SMK (5%). Jika dilihat asal daerah, maka mahasiswa Prodi ini
berasal dari beberapa propinsi namun terbanyak berasal dari Sumatera Utara (80,0%), kemudian disusul Nangro Aceh Darussalam (10%), Sumatera Barat (5%), Riau (2%), DKI Jakarta (3%).
Prodi
Perbandingan Hukum dan Mazhab sudah memiliki 20 (Dua puluh) angkatan dan sudah terbilang lama, mahasiswa
telah mampu berkiprah dalam berbagai macam komisi, di antaranya (1) Safari
Ramadhan, merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, khususnya masyarakat
Muslim yang terbelakang dari sisi penyampaian dakwah. Kegiatan ini dilaksanakan
pada bulan Ramadhan selama 10 hari. (2) Mahasiswa Peduli, merupakan program
aksi membantu masyarakat yang tertimpa musibah, seperti korban Tsunami di Aceh
dan Nias dan Banjir Bandang di Bukit Lawang. (3) Kegiatan training seperti
kepemimpinan, service axcellent, kewirausahaan, jurnalistik mahasiswa,
metode penelitian dan penulisan karya ilmiah dan lain sebagainya.
Kegiatan
ekstra kurikuler yang dapat diikuti oleh mahasiswa program studi Perbandingan
Hukum dan Mazhab adalah (1) Badan
Eksekutif Mahasiswa Institut (BEMI) sebagai lembaga yang mewakili
mahasiswa pada tingkat Institut dalam mengkoordinasikan kegiatan mahasiswa HMJ,
UKM, UKK serta melaksanakan kegiatan mahasiswa pada tingkat Institut. (2) Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Perbandingan
Hukum dan Mazhab sebagai wadah aspirasi mahasiswa di tingkat prodi Perbandingan
Hukum dan Mazhab yang sangat konsen dengan kajian keilmuan Perbandingan Hukum
dan Mazhab dan hukum Islam. (3) Resimen Mahasiswa (MENWA) yang khusus sebagai wadah
kegiatan ekstrakurikuler di bidang olah keprajuritan, kedisiplinan dan wawasan
bela Negara. (4) Lembaga Dakwah Kampus
(LDK) adalah unit kegiatan mahasiswa bidang pembinaan dakwah mahasiswa.
(5) Mahasiswa Pencinta Alam (MAPASTA)
merupakan unit kegiatan mahasiswa bidang kepencintaan alam dan sosial
masyarakat. (6) Korps Suka Rela Palang
Merah Indonesia (KSR-PMI) merupakan unit kegiatan mahasiswa bidang
kepalang-merahan. (7) Gugus Depan 409-410 pramuka adalah
unit kegiatan khusus bidang kepramukaan. (8) Koperasi Mahasiswa (KOPMA). (9) Tabloid Dinamika merupakan unit kegiatan khusus (UKK) dalam bidang pers dan
jurnalisme. (10) Pusat Pengkajian dan
Pengembangan Tilawatil Qur’an dan Nasyid (PPPTQN) merupakan unit
kegiatan khusus (UKK) dalam bidang tilawatil Qur’an dan nasyid.
Pengembangan Prodi
Perbandingan Hukum dan Mazhab dipengaruhi
oleh keberadaan mahasiswa yang diterima. Sedangkan keberlanjutan penerimaan
mahasiswa dapat dilihat dari dua faktor, yaitu (1) minat calon mahasiswa dan
(2) kebutuhan pengguna. Jumlah calon mahasiswa peminat Prodi Perbandingan
Hukum dan Mazhab, berdasarkan data lima tahun terakhir tampak
kecenderungan minat mahasiswa yang mengalami peningkatan. Jika tahun akademik
2006/2007 mahasiswa yang mendaftar sebanyak 25 orang maka untuk tahun akademik
2007/2008 sebanyak 14 orang, tahun akademik 2008/2009 sebanyak 25 orang, maka
tahun akademik 2009/2010 sebanyak 33 Orang dan tahun akademik 2010/2011
sebanyak 45 Orang. Prodi memiliki
optimisme yang kuat terhadap kebutuhan pasar akan lulusan prodi. Berdasarkan
data dari Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Negeri Sumut, kebutuhan
pasar akan lulusan bidang hukum cukup banyak Sementara itu supply lulusan
yang dapat dihasilkan oleh perguruan tinggi hanya berkisar 30 saja atau 18% per
tahunnya. Optimisme ini juga didukung karena hanya sedikit perguruan tinggi
yang berbasis hukum syariah sekaligus hukum umum, sementara perkembangan hukum
syari’ah khususnya pengadilan tinggi agama menunjukkan kemajuan yang sangat
pesat.
Prodi
senantiasa berusaha untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh
mahasiswa, baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Pelayanan yang
bersifat akademik antara lain, pertama, pelayanan bimbingan akademik di
luar mata kuliah secara terprogram dengan mengangkat dosen Penasehat Akademik (PA).
Bimbingan akademik dilakukan oleh PA secara berkesinambungan meliputi pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), cara
belajar efektif, pengajuan proposal skripsi, konseling pribadi dan sosial.
Dosen pembimbing menampung dan berusaha untuk bersama-sama memecahkan berbagai
permasalahan yang dihadapi
- Lulusan
Sebagaimana telah dikemukakan
di awal, bahwa kompetensi yang diharapkan dari lulusan Prodi Perbandingan Hukum
dan Mazhab adalah mampu beradaptasi dengan dunia kerja, memiliki integritas,
kredibilitas, kualitas keilmuan, keahlian dibidang Perbandingan Hukum dan
Mazhab dan tatanegara dan berahlak mulia serta berjiwa wirausaha. Perumusan
kompetensi lulusan sangat erat dengan desain kurikulum. Dalam mendisain
kurikulum, Prodi memadukan beberapa pihak, yaitu pengguna lulusan (industri/pasar),
para pakar, alumni, para dosen, mahasiswa dan staf. Bahkan Prodi menggunakan
jasa konsultan ahli dalam perumusan kurikulum tersebut. Dengan proses yang
integral dan berkelanjutan seperti ini, secara umum lulusan Prodi ini sudah
memiliki kompetensi sesuai yang diharapkan, meskipun belum sepenuhnya tercapai.
Tercapainya kompetensi tersebut dibuktikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif
lulusan yang cukup memuaskan, dilanjutkan dengan terserapnya lulusan di dunia
kerja pada bidang yang berhubungan hukum dan sosial serta yang menekuni dunia
akademisi.
Hingga saat ini Prodi ini telah meluluskan sebanyak 156
lulusan. Dari ke 156 lulusan tersebut, hanya 40% atau 63
lulusan mempunyai masa studi rata-rata 4 tahun. Selebihnya, mempunyai masa
studi lebih dari 4 tahun. Berdasarkan Indeks Prestasinya, 25, 67% memiliki IPK
3,5 ke atas (sangat memuaskan, cumlaud), 67,57% memiliki IPK 3,00 – 3,49
(memuaskan) dan 6,76% memiliki IPK 2,8 – 2,9 (Baik).
Untuk mengetahui kepuasan lulusan, baik pada setiap acara wisuda dan temu
alumni maupun dalam pertemuan secara non formal, lulusan selalu diberi
kesempatan untuk menyampaikan pesan, kesan, kritik dan saran terhadap
keseluruhan penyelengga-raan pembelajaran di Prodi. Secara umum mereka
menyatakan merasa puas, walaupun beberapa lulusan masih kurang puas. Beberapa
hal yang disarankan oleh para lulusan adalah: (1) Memperbanyak dosen dari
kalangan praktisi; (2) Penyediaan modul pembela-jaran yang lebih aplikatif; (3)
Peningkatan pemanfaatan latihan dan klinis hukum; (5) Perlengkapan sarana
belajar; (6) Memperbanyak mata kuliah softskill.
oleh
mahasiswa. Kedua, disediakan program responsi (praktikum) untuk mata
kuliah yang dianggap sulit oleh mahasiswa, seperti
legal drafting dan hukum
acara pidana. Ketiga, pelayanan
pembuatan proposal
dan skripsi sebagai tugas akhir mahasiswa dengan menunjuk dosen pembimbing
kerja praktik, pembuatan proposal dan skripsi. Sedangkan untuk pelayanan non
akademis diupayakan beasiswa oleh IAIN SU baik yang bersumber dana DIPA IAIN
SU, maupun dari institusi luar seperti Pemprov Sumatra Utara, yayasan
Supersemar, BP Migas, BI, BRI, Pertamina dan sebagainya. Di samping itu Prodi
juga menyediakan informasi dan bimbingan karir untuk mahasiswa.
- Sumber Daya Manusia
Dosen
pada Program Studi Perbandingan Hukum dan Mazhab terdiri dari dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Rekrutmen dosen tetap dilakukan secara sentral oleh IAIN SU berdasarkan
ketetapan dari pusat (Departemen Agama RI), sedangkan untuk dosen tidak tetap
dilakukan di fakultas. Rekrutmen dosen dilakukan dengan memperhatikan
kompetensi dan relevansi keilmuan calon dosen. Sistem rekrutmen tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut. Pertama,
pendidikan calon dosen minimal strata dua (S2) dengan IPK minimal 3,00. Kedua, mekanisme seleksi terdiri dari
tiga tahap, yaitu (a) seleksi administratif, (b) Tes Potensi Akademik (TPA),
(c) psikotes, dan (d) wawancara. Ketiga, kelulusan calon didasarkan dari
hasil keseluruhan tes yang kemudian diranking dan diusulkan ke Departemen Agama
RI untuk ditetapkan sebagai Calon PNS/Dosen.
Rekrutmen dosen tidak tetap terbagi kepada dua. Pertama, berdasarkan
permohonan calon dosen. Setiap berkas lamaran dosen akan dipelajari dengan
persyaratan minimal strata dua (S2) dengan IPK minimal 3,00. Jika dianggap
memenuhi persyaratan dan kebutuhan mata kuliah, maka calon tersebut akan
dipanggil dan diadakan kontrak perjanjian mengajar. Kedua, permintaan
Prodi berdasarkan kebutuhan terhadap mata kuliah tertentu, biasanya dari
kalangan praktisi.
Sementara
itu sistem rekrutmen tenaga pendukung dilakukan secara terpusat melalui biro
administrasi IAIN SU yang dikoordinasikan oleh Pembantu Rektor II. Rekrutmen
dilakukan berdasarkan kebutuhan ketatausahaan yang meliputi bagian administrasi
akademik, keuangan, kerumahtanggaan dan perpustakaan. Seleksi tenaga pendukung
dilakukan melalui psikotest, wawancara dan uji keterampilan yang dibutuhkan.
Pengelolaan
dosen secara administrasi dan akademik menjadi tanggung jawab Ketua Program
Studi Perbandingan Hukum dan Mazhab yang berkoordinasi dengan bagian administrasi Fakultas
Syari’ah IAIN SU. Pengelolaan tenaga pendukung diatur sesuai dengan
ketatausahaan yang ada yang meliputi administrasi akademik, administrasi
keuangan, administrasi umum dan rumah tangga serta perpustakaan. Setiap tenaga
pendukung mempunyai kewajiban hadir sesuai dengan jam kerja selama lima hari
kerja per minggu, yaitu masuk jam 08.00 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB.
Kesempatan
belajar bagi dosen di dalam dan luar negeri cukup terbuka dan bersifat
kompetitif khususnya dalam memperoleh beasiswa. Secara umum, untuk dosen yang
melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 dan S3 di dalam dan luar negeri memperoleh
beasiswa dari IAIN SU, lembaga swasta maupun pemerintah. Kesempatan penelitian
juga cukup terbuka dan kompetitif. Tawaran penelitian meliputi penelitian dosen
dari dana DIPA, hibah bersaing, penelitian dasar, penelitian doktor baru.
Respons dosen program studi menunjukkan kecenderungan yang menggembirakan
sebagaimana ditunjukkan makin meningkatnya jumlah proposal penelitian yang
diajukan maupun jumlah penelitian yang diterima. Begitu juga dengan pelaksanaan
pengabdian masyarakat.
Saat
ini, Program Studi Perbandingan Hukum dan Mazhab didukung oleh dosen-dosen yang
memiliki kapabilitas keilmuan yang memadai, baik tingkat pendidikannya maupun
kepangkatan akademiknya. Jumlah dosen prodi Perbandingan
Hukum dan Mazhab adalah 23
orang, terdiri atas 17 dosen tetap dan 6 orang dosen tidak tetap Tingkat pendidikan dosen tetap
cukup representatif: 6 dosen berpendidikan S-3, 11 dosen
berpendidikan S-2 (1 di antaranya sedang menyelesaikan program S-3). Sedangkan dosen tidak tetap
sebanyak 6 orang berpendidikan S-2 (1 orang di
antaranya sedang menyelesaikan S3). Kualifikasi jabatan fungsional akademik
dosen tetap terdiri dari, 1 Guru
Besar 4 Lektor Kepala, 11
Lektor, dan 1 Asisten Ahli.
Perlu dikemukakan bahwa sebagian besar dosen cukup
berpengalaman pada bidangnya. Di antara mereka sering digunakan oleh institusi
di luar IAIN baik sebagai konsultan, peneliti, narasumber dan praktisi pada sejumlah bidang yang berkaitan dengan keahliannya.
Namun demikian, harus diakui bahwa kemampuan berbahasa asing (Inggris dan Arab)
secara aktif merupakan kelemahan yang perlu mendapat perhatian serius.
Dari
segi kecukupan dosen, jumlah dosen tetap
prodi yang ada saat ini sudah mencukupi dan mempunyai kualifikasi yang sesuai
dengan bidangnya. Namun untuk mata kuliah-mata kuliah bidang
kitab kuning masih kurang. Rasio antara
dosen dengan jumlah mahasiswa adalah 1: 12, yaitu dari jumlah total dosen
tetap berjumlah 17 orang dan mahasiswa aktif 134 orang. Artinya ketersediaan dosen mencukupi terhadap kuantitas mahasiswa.
Hasil karya dosen program studi Perbandingan
Hukum dan Mazhab masih terbatas
pada hasil-hasil penelitian, penulisan ilmiah dalam jurnal, penulisan buku atau
modul mata kuliah/praktikum. Karya ilmiah dosen dipublikasikan melalui sejumlah
media baik yang ada di IAIN SU maupun di luar IAIN SU. Untuk media yang ada di
IAIN SU terdapat jurnal ilmiah dengan nama Miqat, Analitica Islamica, Medan
Agama, Istislah dan Jurnal Perbandingan Hukum dan Mazhab.
Seluruh jurnal tersebut telah memiliki ISSN dari PDII - LIPI. Selain itu, ada
sejumlah dosen yang karya ilmiahnya telah dipublikasikan dalam bentuk buku yang
diterbitkan penerbit umum dan dimuat di media cetak.
Peraturan
kerja yang menjadi acuan penyelenggaraan program studi adalah Buku Panduan
Akademik IAIN SU, Pedoman Praktikum, Pedoman Penulisan Skripsi dan Karya Ilmiah, Pedoman
Ujian Komprehensif dan Ujian Munaqasyah serta pedoman operasional IAIN SU.
Pembagian beban kerja bagi dosen-dosen pada prodi Perbandingan
Hukum dan Mazhab, didasari atas
kemampuan atau keahlian dari masing-masing dosen yang berkaitan dengan mata
kuliah yang diampunya. Setiap dosen pengampu mata kuliah ini diberikan beban
tugas 6-12 sks setiap semester bagi dosen tetap. Selanjutnya dosen tidak tetap
rata-rata mengampu 2-6 sks. Dengan pembagian tugas ini diharapkan kegiatan
perkuliahan dapat dilaksanakan dengan baik.
Kode etik dosen termuat dalam Keputusan Rektor IAIN
Sumatera Utara No. 106 B Tahun 2006 tanggal 27 Desember 2006 dan buku Tata
Tertib Mahasiswa dan Etika Akademik IAIN Sumatera Utara yang disosialisasikan
pada setiap awal tahun akademik. Kaitannya dengan perilaku akademik terus
dilakukan usaha untuk menumbuh-kembangkan keterbukaan dan kejujuran ilmiah,
kesetaraan interaksi dosen dan mahasiswa, menghargai kebebasan akademik secara
bertanggung jawab dan mengakui hak kepemilikan intelektual orang lain yang
didasari oleh nilai dan moral Islam.
Pengembangan
sumber daya karyawan dilakukan secara terpogram dan berkesinambungan, yang
dilaksanakan IAIN SU dengan mengikuti berbagai kegiatan pelatihan atau kursus
yang berkaitan dengan tugasnya, seperti komputerisasi, pengarsipan,
perpustakaan dan lain-lain, tetapi frekuensi pengadaan pelatihan untuk karyawan
masih sangat minim. Tantangan yang akan dihadapi apabila lembaga tidak
mengantisipasi hal di atas adalah akan kalah bersaing dengan perguruan tinggi
lain.
Untuk dapat melaksanakan semua kegiatan tersebut
diperlukan peningkatan kualitas SDM. Bagi pegawai/staf mengupayakan beasiswa
untuk meneruskan ke jenjang Strata Satu (S1) dan Strata Dua (S2) serta
mengikutsertakan workshop atau pelatihan. Bagi dosen mendorong aktif
dalam berbagai seminar, lokakarya, penelitian, pengabdian masyarakat dan menjalin
networking dengan lembaga lain. Upaya
lainnya adalah penambahan berbagai sarana yang mendukung pelaksanaan proses
belajar-mengajar seperti media belajar dan alat pendukung administrasi.
- Kurikulum
Terdapat
keterkaitan yang erat antara sasaran, tujuan, misi dan visi Prodi Perbandingan
Hukum dan Mazhab. Demikian juga
kurikulum yang diterapkan merupakan penjabaran dari visi,
misi, tujuan dan sasaran Prodi. Hal ini dapat dilihat
dari content kurikulum yang memadukan ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu Hukum dengan struktur yang pas. Kurikulum juga berisi
materi-materi yang responsif terhadap perkembangan hukum dan masyarakat. Dengan tetap mengacu pada visi dan misi Prodi,
penyempurnaan kurikulum secara terus menerus dan berkelanjutan akan selalu
dilakukan dalam rangka mengantisipasi perubahan dan tuntutan industri yang
dinamis.
Perkembangan
hukum
dan praktik ditengah masyarakat memberi kontribusi yang tinggi terhadap perubahan
kurikulum Prodi. Lulusan diharapkan memiliki pengetahuan dan skill dalam bidang
hukum,
dan tatanegara, terutama yang berbasis hukum pidana Islam. Di samping itu mampu menganalisis, menjelaskan,
merumuskan, meramalkan dan menilai hasil yang di peroleh dari penerapan metode
penyelesaian masalah hukum. Pada pelaksanaannya, dosen ditekankan menyesuaikan
kurikulum dalam bentuk perkuliahan dengan kepentingan pengguna atau stakeholder.
Dengan demikian, kurikulum akan selalu up to date dan seiring dengan
tuntutan masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Struktur dan isi
kurikulum merupakan penjabaran dari kompetensi lulusan yang diharapkan.
Kurikulum yang diterapkan didisain secara integratif antara ilmu-ilmu hukum dan nilai-nilai keislaman.
Dalam menyusun
kurikulum, Prodi mengacu pada Kep Mendinas no. 45 th 2002 dan Kep Mendikbud 232
tentang kurikulum inti dan kurikulum institusional. Dari 157 sks, sebanyak
35,67% atau 56 sks merupakan kurikulum inti dan sisanya 64,33% atau 101 sks
merupakan kurikulum institusional. Pengkodean untuk mata kuliah inti menggunakan INS (mata kuliah
Institut) karena ditawarkan untuk semua program studi. Sedangkan mata kuliah
institusional diberi kode MKS. Dari sisi content kurikulum 17,83% bermuatan
agama (syariah), 29,30% ilmu-ilmu dasar dan ilmu alat, sisanya 52,87% mata
kuliah kejurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab.
Kurikulum
tersebut adalah kurikulum berbasis kompetensi yang dikelompokkan ke dalam lima,
yaitu mata kuliah pengembangan kepribadian, keilmuan dan keterampilan, keahlian
berkarya, perilaku berkarya dan berkehidupan bermasyarakat. Agar kompetensi yang
diinginkan dapat tercapai, Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab mewajibkan para
mahasiswanya (1) mendapatkan nilai mata kuliah utama minimal C; (2) melakukan
kuliah kerja nyata (KKN) selama satu bulan di masyarakat. Kuliah Kerja Nyata
(KKN) berbobot 6 sks yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan keilmuan,
memberikan pengalaman dan mengaplikasikan keilmuan dalam kehidupan praktis.
Mahasiswa dapat mengambil atau mengikuti kegiatan ini setelah menyelesaikan
perkuliahan minimal 130 sks termasuk praktikum
lainnya. (3) membuat skripsi yang
berbobot 6 sks sebagai tugas akhir dan syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum Islam (SH.I).
Dengan kewajiban menyusun skripsi, mahasiswa diharapkan dapat memberikan
kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Agar skriksi
disusun secara baik, mahasiswa mendapatkan mata kuliah Metodologi Penelitian
dan Metodologi Penelitian Hukum yang memiliki bobot 2 sks dan 3 sks.
Setelah mengikuti semua tahapan perkuliahan dan pembelajaran pada Prodi
Perbandingan Hukum dan Mazhab, mahasiswa diharapkan memiliki komponen
kompetensi yang mencakup aspek pengetahuan (kognisi), sikap (afeksi)
dan keterampilan atau terapan (psikomotorik) mengenai bidang ilmu
program studi yang bersangkutan. Kompetensi yang diharapkan dapat dikategorikan
kepada dua. Pertama, secara umum sebagai mahasiswa IAIN SU, lulusan yang
diharapkan memiliki kompetensi (a) Menguasai
bahasa Arab; (b) Menguasai bahasa Inggris; (c) Berwawasan nasional, regional
dan global; (d) Mengembangkan zikir dan tafakur; (e) Menguasai bidang
keahliannya yang dilandasi oleh spirit ajaran dan nilai-nilai Islam; (f)
Memimpin dan menggerakkan kehidupan keagamaan Islam di masyarakat; (g) Terampil
memanfaatkan IT (Information Technology);
(h) Mengembangkan budaya dan tradisi Islam; dan (i) Memiliki etos belajar sepanjang hayat.
Kedua,
secara khusus setelah menyelesaikan kuliah pada Prodi
Perbandingan Hukum dan Mazhab diharapkan
memiliki satu kompetensi utama dan dua kompetensi tambahan, yaitu (a) Menguasai
secara mendalam bidang keilmuan Hukum Islam dan mengetahui hukum menurut
berbagai pendapat mazhab dan memiliki kemampuan dan keterampilan standar
sebagai cendikiawan yang arif, bijaksana, kreatif dan inovatif; (b) Menguasai
secara mendalam bidang keilmuan mengenai lembaga keagamaan dan lembaga badan
hukum dan memiliki kemampuan dan keterampilan standar sebagai cendikiawan yang
arif, adil, amanah, profesional, kreatif
dan inovatif; dan (c) Menguasai secara mendalam bidang keilmuan hukum islam dan
mampu menyelesaikan permasalahan hukum islam yang muncul; ditengah-tengah
masyarakat.
Dengan
kompetensi yang dimiliki tersebut, lulusan Prodi Perbandingan
Hukum dan Mazhab siap terjun
dalam menghadapi berbagai
permasalahan hukum Islam yang timbul di tengah-tengah masyarakat.
Mata kuliah yang ditawarkan Prodi Perbandingan
Hukum dan Mazhab pada prinsipnya berdasarkan kebutuhan maupun
relevansi baik intra disiplin maupun antar disiplin ilmu yang dikembangkan.
Mata kuliah intra disiplin disusun berdasarkan urutan (sequence)
prasyarat. Sebagai contoh Ushul Fiqih II merupakan lanjutan dari Ushul
Fiqih I. Sedangkan mata kuliah antar disiplin memberikan
pemahaman dan membentuk pola berpikir yang lebih integral. Seperti mata kuliah
Fiqh Siyasah (disiplin syariah) membahas bagaimana politik
yang boleh menurut syariah pidana pada pengadilan. Derajat integrasi materi pembelajaran program studi ini
juga terlihat dari komposisi kurikulum antara mata kuliah inti yang memberi
pemahaman dasar secara teoritis dan mata kuliah lokal yang memberi pemahaman
tentang aplikasi, yang merupakan materi pendalaman khusus dalam rangka
pembulatan studi hukum. Di samping itu, sejak tahun
akademik 2005/2006 ditawarkan mata kuliah pilihan, walaupun masih terbatas satu
mata kuliah pilihan, Ilmu Perundangan, dan Hukum Perikatan,
Evaluasi
terus menerus perlu dilakukan karena kebutuhan mendatang,, utamanya tingkat
integrasi satu topik yang saling mengkait dengan lainnya. Hal ini masih sering
diabaikan sehingga mahasiswa hanya mendapatkan pengetahuan yang parsial. Dosen
diharapkan terus memberikan eksplanasi terhadap saling keterkaitan antar topik
sehingga mahasiswa akan terus mereview dengan mata ajaran yang telah ditempuh.
Struktur dan desain kurikulum Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab yang demikian dilaksanakan
dalam rangka menghasilkan sarjana yang memiliki bobot intelektual, emosional
dan spirutual serta profesional yang memadai. Kematangan intelektual terwujud
dalam bentuk kemampuan menganalisis, mengeksplorasi, mempertanyakan,
mempertimbangkan, mensintesis pengetahuan dan keterampilan lama dengan yang
baru disertai antisipasi pengembangan
di masa mendatang. Hal ini tergambar
dalam kurikulum institusional yang mencapai 64,33% dari keseluruhan sks. Dengan
pembelajaran semacam itu, setelah
lulus diharapkan mahasiswa mampu bersaing di pasar kerja. Itulah
sebabnya, prodi ini didisain memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif
sehingga para alumninya cukup marketable di tengah ketatnya persaingan.
Selain itu, disain kurikulum juga disiapkan kompatibel bagi para alumni yang
bermaksud melanjutkan studi ke jenjang S-2. Bahkan peluang pengembangan diri dalam bentuk pelatihan,
kepanitiaan, penelitian bersama antara dosen dan mahasiswa, studi banding, magang
serta kajian-kajian ilmiah lain yang berkaitan erat
dengan bidang yang dipelajarinya sangat dimungkinkan. Dengan basic science
yang kukuh, maka lulusan tinggal menambah dan menjaga pengetahuan dasarnya guna
melanjutkan karirnya lebih lanjut.
B.
Ruang lingkup pembahasan skripsi jurusan PHM.
Sebagaiman visi dan misi PHM yang kemudian coba diwujudkan
melalui kurikulum yang disusun oleh jurusan PHM maka salah satu syarat
mahasiswa PHM dapat menyelesaikan studinya adalah dengan menulis skripsi.
Meskipun skripsi merupakan kewajiban bagi seluruh mahasiswa strata 1, tetapi
tentu setiap Prodi/Jurusan memiliki spesifikasi skripsi yang berbeda-beda.
Demikian juga halnya dengan jurusan PHM. Penelitian jurusan PHM fokus pada
persoalan perbedaan pendapat antar madzhab dan sistem hukum.
Mazhab-mazhab yang telah tumbuh dan berkembang yang menjadi
pegangan masyarakat, ternyata memiliki metode atau cara-cara yang berbeda satu
sama lain dalam melakukan istinbath hukum.[2]
Perbedaan tersebut berkisar pada perbedaan pola pikir para
imam mazhab, serta sistematika sumber yang digunakan, juga latar belakang imam
tersebut yang kemudian berimplikasi pada berbedanya produk hukum yang
dihasilkan. Perbedaan tersebut disebabkan perbedaan pemahaman terhadap nash dan
karakteristiknya.
Daerah atau tempat imam itu tinggal juga menjadi sebab
mendasar terjadinya ikhtilaf pada dalil-dalil dan masalah yang sama, sehingga
itu juga menjadi bahasan yang menarik dalam perbandingan mazhab ini.
Bidang kajian perbandingan mazhab ialah seluruh masalah fiqh
yang didalamnya terdapat dua pendapat atau lebih. Sedangkan masalah-masalah
fiqh yang terjadi ijma’ atau ittifa, maka masalah tersebut tidak
termasuk dalam kajjian perbandingan mazhab.[3]
Secara umum, dapat dikemukakan bahwa ruang lingkup
pembahasan perbandingan mazhab meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.
Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para
mujtahid, baik dari al-qur’an, hadis atau dalil-dalil syara’ lainnya.
2.
Metode atau cara mereka berijtihad
dan cara beristimbat dari sumber-sumber hukum yang mereka jadikan dasar dalam
menetapkan hukum.
3.
Latar belakang para mujtahid itu sendiri,
latar belakang timbulnya suatu mazhab dan perbedaan-perbedaan yang kemudian
muncul di tengah-tengah mazhab yang ada.
4.
Pola pemikiran para imam mazhab,
hal-hal yang mempengaruhinya seperti sistematika sumber hukum, sistem istidlal
masing-masing mazhab.
5.
Kondisi sosiologis serta hukum-hukum
yang berlaku di tempat dimana para muqarin hidup.
Apabila menyimak kurikulum yang digunakan di Fakultas Syariah di beberapa perguruan
tinggi, baik negeri maupun swasta, paling tidak ada empat kelompok tipe
perbandingan:[4]
1.
Muqaranatul mazhahib fil fqih, diantaranya
tentang fiqih ibadah perbandingan, fiqih muamalah perbandingan, fiqih mawaris
perbandingan, fiqih munakahat perbandingan, fiqih jinayah perbandingan, dan
fiqih siyasah perbandingan.
2.
Muqaranatul mazhahib fil ushul, ialah semua
masalah ushul fiqih yang didalamnya terdapat perbedaan: definisi, pembagian
hukum (taklifi dan wadh’i), rukhshah dan azimah, hakim, mahkum alaih,
mahkum bih, zhanny dan qath’i, mujmal, mufashshal, dalil-dalil yang diambil
dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, ijma, qiyas, istihsan, fatwa shahabat, ‘urf,
mashalib al mursalah, sadduz zara’i, istishab, dan lain-lain; ta’arrud,
ijtihad, dan lain-lain dalam bidang kajian ushul fiqih; sistem istinbath
dan sistematika sumber, corak mazhab ushul dalam Islam dan gejala munculnya
mazhab Ushul baru.
3.
Muqaranatus syara’i, adalah bidang
kajian sistem hukum; hukum barat, adat dan Islam. Bahkan Muslim Ibrahim,
menambahkan, bidang ini mengkaji hukum-hukum syari’at Islam yang berbeda dengan
hukum syari’at Nasrani dan Yahudi dalam masalah tertentu. Dapat juga dikaitkan
dengan ajaran-ajaran agama Ardhy, seperti: Hindu, Budha, Shinto dan lain-lain.
4.
Muqaranatul mazhahib fil qawanin al
wadh’iyyah, adalah kajian tentang perbandingan hukum dan perundang-undangan yang muncul
dan ada di dunia Islam atau juga perbandingan hukum Islam dengan hukum positif
yang digunakan di suatu negara.
Berdasarkan hal tersebut, jurusan Perbandingan Hukum dan dan
Mazhab Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Sumatera Utara membuat ruang
lingkup pembahasan skripsi bagi mahasiswanya sebagai berikut:
1.
Normatif,
Meliputi pembahasan mengenai Analisis Perbandingan terhadap Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah antara sistem hukum yang berbeda atau negara yang berbeda dalam
bidang hukum Islam.
2.
Doktriner,
Meliputi pembahasan mengenai analisis terhadap perbandingan
pemikiran ulama/Ahli hukum yang
terkait dengan hukum Islam.
3.
Sosiologis/Empiris,
Meliputi pembahasan mengenai analisis perbandingan terhadap
perilaku antara kelompok masyarakat terkait dengan hukum Islam dan analisis
perbandingan terhadap yurisprudensi
C.
Tahapan-tahapan penulisan skripsi jurusan PHM
Sesuai
dengan pedoman penulisan Skripsi yang dimulai dari proposal yang dikeluarkan
oleh Fakultas Syari’ah, tahapan-tahapan penulisan skripsi di jurusan PHM adalah
sebagai berikut:
Pertama, Memilih
topik penelitian sesuai dengan bidang kajian atau jurusannya. Bagi mahasiswa yang berada dijurusan Perbandingan Mazhab
haruslah mengambil topik penelitian yang berkenaan dengan muqaranah fi
al-mazahib. Bisa saja muqaranah dalam bidang fikih, ushul fikih,
atau perbandingan syari’at. Demikian juga dengan jurusan Ahwal al-Syakhsiyyah,
Siyasah dan Mu’amalah. Mengenai hal ini akan
dijelaskan pada bagian yang lain.
Kedua, topik penelitian
sebaiknya berkenaan dengan persoalan yang diminati selama ini. Misalnya, mahasiswa
yang tertarik dengan persoalan fikih kontemporer, dapat memilih topik penelitiannya yang
berkaitan dengan fikih kontemporer. Hal ini penting dilakukan agar mahasiswa
tersebut bergairah dan bersemangat dalam melakukannya.
Ketiga, Memastikan
penelitian tersebut mungkin untuk dilakukan. Baik dari segi waktu, biaya dan
peralatan yang akan mendukung. Seringkali
terjadi mahasiswa memiliki keinginan yang kuat untuk melakukan penelitian
terhadap sesuatu yang
cakupannya sangat luas. Bisa juga tempat penelitian yang sulit untuk dijangkau.
Andaikan mungkin, dikhawatirkan akan memakan biaya dan waktu yang panjang.
Misalnya, ada mahasiswa yang mengambil lokasi penelitiannya di Bogor, padahal
ia tinggal di Medan. Hal ini dikhawatirkan akan menyulitkan dirinya.
Keempat, Memastikan topik
tersebut belum diteliti orang lain, atau andaipun telah ada mahasiswa
yang menelitinya, peneliti berikutnya harus dapat menjelaskan letak
perbedaannya. Di dalam proposal penelitian, hal ini diuraikan di dalam sub bab
dengan judul, kajian terdahulu. Bagian ini sebenarnya harus dipandang serius,
agar penelitian yang kita lakukan benar-benar berbeda dengan penelitian orang
lain.
Setelah
memperhatikan hal-hal di atas, mahasiwa harus melakukan langkah-langkah berikut
ini:
1. Memastikan di Jurusan atau Program studi bahwa topik atau
masalah yang akan diteliti belum pernah ditulis oleh mahasiswa lain. Mahasiswa sejatinya bukan saja melihat judul tetapi juga
harus melihat rumusan masalahnya.
2. Mendiskusikan topik penelitiannya kepada
penasehat Akademik atau dosen wali. Harus diingat, proposal yang sah dan dapat
diajukan ke sidang proposal haruslah proposal yang sudah ditandatangi oleh
dosen penasehat akademik/wali.
3. Sebelum mendiskusikan topik penelitian
kepada dosen wali atau PA, mahasiswa telah menuliskan sinopsis penelitiannya
yang dilengkapi sumber-sumber yang akan digunakan.
4. Setelah menemukan masalah penelitian,
mahasiswa segera menuliskan proposal penelitiannya dengan lengkap sesuai dengan
Pedoman Penulisan Skripsi dan Karya Ilmiah Fakultas Syari’ah.
5. Proposal yang telah selesai tersebut,
ditunjukkan kembali kepada dosen wali atau PA untuk selanjutnya ditandatangani.
Jika dalam pandangan dosen wali atau PA, tidak ada hal yang akan diperbaiki,
maka proposal menjadi sah untuk diteruskan ke jurusan.
Setelah
proposal diseminarkan dan disetujui maka langkah selanjutnya adalah melakukan
bimbingan skripsi dengan tahapan sebagai berikut:
1.
Mahasiswa yang telah menyelesaikan seminar proposal dan telah mengantongi
surat penunjukan pembimbing segera menemui pembimbing I dan II.
2.
Pembimbing Satu pada pertemuan pertama memeriksa Bab I terutama pada bagian
:
a.
Latar Belakang Masalah.
b.
Rumusan Masalah.
c.
Tujuan Penelitian.
d.
Landasan Teori.
e.
Daftar Isi.
3.
Setelah mahasiswa memperbaiki catatan dari pembimbing I, mahasiswa harus
memperbaiki sesuai dengan ketentuan tersebut.
4.
Setelah selesai, mahasiswa kembali bertemu dengan pembimbing I dan meminta
persetujuan (acc) untuk selanjutnya diteruskan kepada pembimbing II.
5.
Pembimbing II tidak diperkenankan melakukan bimbingan sampai adanya tanda
persetujuan dari pembimbing I baik lewat tulisan (acc) ataupun lisan.
(komunikasi langsung).
6.
Pembimbing II Wajib memeriksa bagian,
a). Metode Penelitian, b) Kajian terdahulu,
c) Teknis penulisan.
7.
Pembimbing II diizinkan untuk melampaui wewenangnya sepanjang ada
rekomendasi atau memo dari Pembimbing I.
8.
Pembimbing I wajib menandatangi skripsi sebagai tanda bahwa skripsi
tersebut sudah layak untuk dimajukan ke depan sidang munaqasyah.
9.
Pembimbing II tidak boleh memberikan persetujuannya sebelum Pembimbing I
membubuhkan persetujuannya.
10.
Skripsi dapat dimajukan ke sidang Munaqasyah setelah dua pembimbing
membubuhkan tandatangannya di skripsi tersebut.
11.
Dalam hal ketua Jurusan/Ketua Prodi tidak berada di tempat, skripsi tetap
dapat didaftarkan untuk mengikuti sidang munaqasyah atas persetujuan wakil
dekan I.[5]
D.
Rujukan Turats masing-masing Mazhab yang dipakai dalam Skripsi di
jurusan PHM
Setiap
penulisan skripsi mahasiswa jurusan PHM yang membahas tentang perbandingan
mazhab harus memiliki kitab rujukan dari masing-masing mazhab yang dibahasnya.
Adapun kitab yang menjadi rujukan bagi masing-masing mazhab untuk jurusan PHM
adalah:
1.
Mazhab Maliki;
Kitab-kitab yang menjadi rujukan mazhab Maliki adalah:
a.
Almudawwanah Al-Kubra,
penulis Imam Malik, penerbit Maktabah Dar Al-Bazz;
b.
Syarah Al’umad, penulis
Abu Husein al-Bashri Muhammad bin ‘Ali bin Ath-tahyib, penerbit Maktabah
al-‘ulum Al-Hikam;
c.
Al-Qadha fi ‘Ahdi Umar
bin Khattab, Penulis Nashir bin ‘Uqail ath-Thuraifi, penerbit Maktabah
At-Taubah;
d.
Adab Al-Qadhi, penulis
Husein Khalaf Al-Jaburi, penerbit Maktabah Ash-Shidqi;
e.
Bidayatul Mujtahid, penulis
Ibnu Rusyd, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
f.
At-Talqin fi Al-Fiqh Al-Maliki, penulis Al-Qadhi Abu Muhammad Abdul Wahab Al-Baghdadi Al-Maliki.
2.
Mazhab Syafi’i,
Kitab-kitab rujukan mazhab Syafi’i adalah:
- Al-umm,
penulis Imam Asy-Syafi’i, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
- Ar-Risalah,
penulis Imam Asy-Syafi’i, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
- Al-Majmu’
Syarah Al-Muhajjab, Imam An-Nawawi,
penerbit dar Ihya’ ‘Al-‘arabi;
- Al-Musthasfa,
penulis Abu Hamid Al-Ghazali,
penerbit Universitas Islam al-Madinah al-Munawwarah Press;
- Al-Bahr
al-Muhith fi Ushul al-Fiqh, penulis
Az-Zarkasyi, penerbit Wizarah al-Awqaf wa Syu’un al-Islamiyah;
- Thabaqat
asy-Syafi’iyah, penulis imam
al-Asnawi, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
- Al-Mashul
fi Ushul al-Fiqh, penulis al-Fakh
Ar-Razi, penerbit Muassasah Ar-Risalah;
- Al-Ihkam
fi Ushul Al-Ahkam, penulis Syaifuddin
al-Amidi, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
- Syarh
al-Qawaid al-Fiqhiyah, penulis Syeikh
Ahmad bin Muhammad Zarqa, penerbit Dar al-Qalam;
- Al-Asybah
wa An-Nazhair fi Qaawa’id wa Furu’ Fiqh asy-Syafi’iyah, penulis
Jalaluddin As-Suyuthi, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
- At-Ta’arudh
wa at-Tarjih baina al-Adillah Asy-Syar’iyah, penulis
Abdul Latif Abdullah al-Barjanzi, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
- Al-Idhah
fi Manasik al-Hajj wa al-Umrah, penulis
imam an-Nawawi, penerbit al-Maktabah al-Imdadiyah;
- Al-Mulakhkhassah
al-Fiqh, penulis imam al-Juwaini,
penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah.
3.
Mazhab Hanafi;
Jika pembahasan skripsi terkait dengan mazhab Hanafiah maka kitab
rujukannya sebagai berikut:
- Al-Bada’i
ash-shana’i, penulis imam
al-Kasani, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
- Radd
al-Mukhtar, penulis Ibnu
‘Abidin, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
- Al-Muharrar
fi Ushul al-Fiqh, penulis Imam
ash-Sharkasi, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
- Ushul
Fiqh al-Islami, penulis Wahbah
Zuhaily, penerbit Dar al-Fikr;
- Ushul
ash-Sharkasi, penulis Imam ash-Sharkasi,
penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah.
4.
Mazhab Hambali;
Kitab yang menjadi rujukan mazhab Hambali adalah:
- Al-Mughni
‘ala Mukhtashar al-‘Iraqi, penulis
Ibnu Qudamah, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
- Al-Mughni,
penulis al-Asad Abadi, tanpa
penerbit;
- Ma’alim
Ushul al-Fiqh, penulis Muhammad
Hasan Al-Jizani, penerbit Dar Ibnu Al-Jauzi;
- Al-Bunuk
al-Islamiyah, penulis Abdullah
bin Muhammad Ath-Thayyar, penerbit Dar al-Watan;
- Minhaj
al-Muslim, penulis Abu Bakr al-Jazairi,
penerbit Maktabah al-‘Ulum wa al-Hikam;
- At-Tahqiqat
al-Mardhiyah fi al-Faraidh, penulis
Shaleh Fauzan, penerbit Dar al-Ma’arif;
- Tamam
al-Minnah, penulis Nashiruddin Al-Bani,
penerbit Dar ar-Rayyah.
5.
Mazhab Zhahiri
Kitab-kitab yang menjadi rujukan mazhab Zhahiri adalah:
- Al-Muhalla
bi al-Atsar, penulis Ibnu Hazm,
penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
- Al-Ahkam
fi Ushul al-Ahkam, penulis Ibnu
Hazam, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
E.
Sumber-Sumber Utama dalam Kajian Hukum pada Skripsi Jurusan PHM
Adapun
Kitab-kitab yang menjadi sumber utama dalam kajian hukum pada skripsi PHM
adalah:
1.
Buku
Rujukan Fiqh dan Ushul Fiqh
No
|
Judul
Kitab
|
Pengarang
|
Penerbit
|
1
|
Al-Bada’I ash-Shana’i
|
Imam al-Kasani
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
2
|
Al-Mudawwanah al-Kubra
|
Imam Malik
|
Maktabah Dar al-Bazz
|
3
|
Al-Umm
|
Imam asy-Syafi'i
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
4
|
Al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab
|
Imam an-Nawawi
|
Dar Ihya’ al-‘Arabi
|
5
|
Al-Hawi al-Kabir fi Fiqh al-Imam
asy-Syafi'i
|
Imam al-Mawardi
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
6
|
Radd al-Mukhtar
|
Ibnu ‘Abidin
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
7
|
Al-Mughni ‘ala Mukhtashar al-‘Iraqi
|
Ibnu Qudamah
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
8
|
Al-Muhalla bi al-Atsar
|
Ibnu Hazm
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
|
Al-Mughni
|
Al-Asad Abadi
|
Tanpa Penerbit
|
9
|
Al-Fiqh al-Manhaji
|
Mushtafa al-Khin dkk
|
Dar al-Qalam
|
10
|
Nail al-Uthar
|
Imam asy-Syaukani
|
Dar al-Hadits
|
11
|
Thabaqat asy-Syafi’iyah
|
Imam al-Asnawi
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
12
|
Ar-Risalah
|
Imam asy-Syafi'i
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
13
|
Al-Mahshul fi Ushul al-Fiqh
|
Al-Fakh ar-Razi
|
Muassasah ar-Risalah
|
14
|
Al-Musthashfa
|
Abu Hamid al-Ghazali
|
Univ. Islam al-Madinah
al-Munawwarah Press
|
15
|
Al-Bahr al-Muhith fi Ushul al-Fiqh
|
Az-Zarkasyi
|
Wizarah al-Awqaf wa Syu’un
al-Islamiyah
|
16
|
Ma’alim Ushul al-Fiqh
|
Muhammad Hasan al-Jizani
|
Dar Ibnu al-Jauzi
|
17
|
Al-Muharrar fi Ushul al-Fiqh
|
Imam as-Sarkhasi
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
18
|
Al-Ahkam fi Ushul al-Ahkam
|
Ibnu Hazam
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
19
|
Al-Mu’tamad fi Ushul al-Fiqh
|
Ibnu ath-Thaiyyib al-Mu’tazili
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
20
|
Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam
|
Syaifuddin al-Amidi
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
21
|
Ushul Fiqh al-Islami
|
Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaily
|
Dar al-Fikr
|
22
|
Ushul as-Sarkhasi
|
Imam as-Sarkhasi
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
23
|
Syarah al-Umad
|
Abu al-Husein al-Bashri Muhammad bin
‘Ali bin ath-Tahyyib
|
Maktabah al-‘Ulum al-Hikam
|
24
|
Maushu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah
|
Muhammad ash-Shidqy bin Ahmad al-Burnu
|
Maktabah at-Taubah
|
25
|
Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah
|
Syeikh Ahmad bin Muhammad az-Zarqa’
|
Dar al-Qalam
|
26
|
Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id al-Fiqh
al-Kulliyah
|
Muhammad ash-Shidqy bin Ahmad al-Burnu
|
Muassasah ar-Risalah
|
27
|
Al-Asybah wa an-Nazha’ir fi Qaawa’id
wa furu’ Fiqh asy-Syafi’iyah
|
Jalaluddin as-Suyuthi
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
28
|
At-Ta’arudh wa at-Tarjih baina
al-Adillah asy-Syar’iyah
|
Abdul Latif Abdullah al-Barzanji
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
29
|
Nazhariyah at-Taq’id al-Fiqhi wa
Atsaryha fi Ikhtilaf al-Fuqaha’
|
Muhammad ar-Ruki
|
Wizarah al-Awqaf wa Syu’un
al-Islamiyah
|
30
|
Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa
al-Umrah
|
An-Nawawi
|
Al-Maktabah al-Imdadiyah
|
31
|
Tabshirah al-Hukkam
|
Ibnu Farhun
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
32
|
Thara’iq al-Hukm
|
Said bin Darwis az-Zahrani
|
Maktabah ash-Shahabah
|
33
|
Al-Qadha’ fi ‘Ahdi Umar bin al-Khattab
|
Nashir bin ‘Uqail ath-Thuraifi
|
Maktabah at-Taubah
|
34
|
Adab al-Qadhi
|
Husein Khalaf al-Jaburi
|
Maktabah ash-Shiddiq
|
35
|
Al-Mulakhkhash al-Fiqhi
|
Imam al-Juwaini
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
36
|
Al-Ifshah ‘an Ma’ani ash-Shihah
|
Ibnu Hubairah
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
37
|
Ar-Riba wa al-Mu’amalah al-Mashrafiyah
|
Umar bin Abdul Aziz al-Matruk
|
Dar al-‘Ishamah
|
38
|
Al-Bunuk al-Islamiyah
|
Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar
|
Dar al-Watan
|
39
|
Bidayah al-Mujtahid
|
Ibnu Rusyd
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
40
|
Minhaj al-Muslim
|
Abu Bakr al-Jazairi
|
Maktabah
al-‘Ulum wa al-Hikam
|
41
|
At-Tadabir al-Waqiyah mi ar-Riba
|
Fadhl Ilahi
|
Turjuman al-Islam
|
42
|
Mu’jam Lughah al-Fuqaha’
|
Muhammad Rawas Qal’aji
|
Dar an-Nafa’is
|
43
|
At-Tahqiqat
al-Mardhiyah fi al-Fara’idh
|
Shaleh Fauzan
|
Dar al-Ma’arif
|
44
|
Tamam al-Minnah
|
Nashiruddin al-Albani
|
Dar ar-Rayyah
|
45
|
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu
|
Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaily
|
Dar al-Fikr
|
46
|
At-Tasyri’ al-Jina’ al-Islami
|
Abdul Qadir al-‘Audah
|
Muassasah ar-Risalah
|
47
|
At-Talqin fi al-Fiqh al-Maliki
|
Al-Qadhi
Abu Muhammad Abdul Wahab al-Baghdadi al-Maliki
|
Dar al-Fikr
|
48
|
Hasyiyatan Qalyubi Umairah
|
Qalyubi Umairah
|
Al-Haramain
|
2.
Buku Rujukan
Hadis
No
|
Judul
Kitab
|
Pengarang
|
Penerbit
|
1
|
Al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh
Hadis
|
A.J. Wensinck
|
Brill – Leiden
|
2
|
Mushu’ah al-Hadits asy-Syarif
al-Kutub as-Sunnah
|
Shaleh Abdul Aziz Ali Asy-Syeikh
|
Darussalam
|
3
|
Fath al-Bari syarah Shahih
al-Bukhari
|
Imam Al-Al-Al-Al-Bukhari
|
Dar al-Bayan
|
4
|
Shahih Muslim
|
Muslim bin al-Hajjaj
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
5
|
‘Aunul Ma’bud syarah Sunan Abi
Daud
|
Syamsul Haq al-‘Azhim Abad
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
6
|
Tuhfah al-Ahwadzi syarh Sunan
at-Tirmidzi
|
Abdurrhman al-Mubarakfuri
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
7
|
Sunan An-Nasai bi Syarh an-Nasa’i
|
Al-Imam as-Suyuthi
|
Dar al-Ma’rifah
|
8
|
Sunan Ibnu Majah
|
Ibnu Majah al-Qazwaini
|
Dar an-Nafais
|
9
|
Sunan ad-Darimi
|
Imam ad-Darimi
|
Dar al-Kutub al-‘Arabi
|
10
|
Shahih Ibnu Khuzaimah
|
Ibnu Khuzaimah
|
Dar al-Hadits
|
11
|
Al-Muwattha’ Imam Malik
|
Imam Malik
|
Dar al-Hadits
|
12
|
Mustadrak ‘ala Shahihain
|
Imam al-Hakim an-Naisaburi
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
13
|
Ma’rifah as-Sunan wa al-Atsar ‘an
al-Imam asy-Syafi'i
|
Imam asy-Syafi'i
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
14
|
Al-Mathalib al-‘Aliyah bi Zawaid
al-Musnad ats-Tsamaniyah
|
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
|
Dar al-Wathan
|
15
|
Kitab al-Maudhu’at
|
Ibnu al-Jauzi
|
Adhwa’ as-Salaf
|
16
|
Al-La’ali’ al-Mashnu’ah fi
al-Ahadits al-Maudhu’ah
|
Ad-Daral Quthni
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
17
|
Musnad ‘Aisyah
|
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
|
Dar al-Hadits
|
18
|
Musykil al-Atsar
|
Imam ath-Thahawi
|
Dar Ibnu Katsir
|
19
|
Syarh Alfiyah as-Suyuthi
|
‘Ali bin Adam al-Ethiopi al-Walwali
|
Dar Ibnu Taimiyah
|
20
|
Dalil al-Falihin li Thuruq Riyadh
ash-Shalihin
|
Muhammad bin ‘Allan ash-Shiddiqy
|
Dar al-Kutub al-‘Arabi
|
21
|
Mu’jam al-Mushthalahat
al-Haditsiyah
|
Said Abdul Majid al-Ghauri
|
Dar Ibnu Katsir
|
22
|
Ushul al-Hadits
|
Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib
|
Dar Ibnu Katsir
|
3.
Buku Rujukan
Tafsir dan Ilmu Tafsir
No
|
Judul
Kitab
|
Pengarang
|
Penerbit
|
1
|
Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an
|
Imam al-Qurthubi
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
2
|
Ahkam al-Qur’an
|
Imam Ibnu al-‘Arabi
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
3
|
Ahkam al-Qur’an
|
Imam al-Jashshash
|
Dar al-Fikr
|
4
|
Ahkam al-Qur’an
|
Imam asy-Syafi'i
|
Dar Ihya’ al-Ulum
|
5
|
Tafsir Ahkam
|
Syeikh Abdul Halim Hasan
|
Kencana
|
6
|
Rawa’I al-Bayan
|
Muhammad ‘Ali ash-Shabuni
|
Dar al-Qalam
|
7
|
Al-Qira’ah al-‘Asyarah aal-Mutawatirah
|
Muhammad Karim Rajih
|
Dar al-Muhajir
|
4.
Buku Rujukan
Filsafat Dan Sejarah
No
|
Judul
Kitab
|
Pengarang
|
Penerbit
|
1
|
Tahzib as-Sirah Ibnu Hisyam
|
Abdussalam Harun
|
Muassasah ar-Risalah
|
2
|
Sirah an-Nabawiyah ash-Shahihah
|
Akram Dhiya’ al-Umari
|
Maktabah Ubaikan
|
3
|
Muqaddimah Ibnu Khaldun
|
Ibnu Khaldun
|
Al-Maktabah al-‘Ashriyah
|
4
|
Allah Jalla jalaluhu
|
Said Hawa
|
Darussalam
|
5
|
Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam
|
Said Hawa
|
Darussalam
|
6
|
Islam
|
Said Hawa
|
Darussalam
|
5.
Buku Rujukan
Tata Bahasa Arab
No
|
Judul
Kitab
|
Pengarang
|
Penerbit
|
1
|
Al-Mu’jam al-Mufashshal fi ‘ilmi
an-Nahwu al-‘Arabi
|
Prof. Dr. Thahir Yusuf al-Khaithib
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
2
|
Al-Mu’jam al-Mufashshal fi ‘ilmi ‘Irab
|
Prof. Dr. Thahir Yusuf al-Khaithib
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
3
|
Al-Mu’jam al-Mufashshal fi ‘ilmi
al-‘Arudh
|
Prof. Dr. Thahir Yusuf al-Khaithib
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
4
|
Al-Mu’jam al-Mufashshal fi ‘ilmi
al-Imla’
|
Prof. Dr. Thahir Yusuf al-Khaithib
|
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
|
5
|
Al-Mu’jam al-Wasith
|
Ibrahim Mushtafa dkk
|
Dar ad-Dakwah
|
6
|
Al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lam
|
Louis Ma’luf
|
Dar Musyriq
|
7
|
Al-Mu’jam al-Wajiz
|
Ibrahim Madkour
|
Majma’ al-Lughah al-‘Arabiyah
|
8
|
Al-Maurid
|
Munir al-ba’labakki
|
Dar al-‘Ilm li al-Malayin
|
9
|
Al-Mustathraf fi kulli Fannin
Mustzhraf
|
Al-Absyahi
|
Al-Maktabah al-‘Ashriyah
|
6.
Buku Rujukan
Kajian Kontemporer
No
|
Judul
Kitab
|
Pengarang
|
Penerbit
|
1
|
Benturan Peradaban dan Masa Depan
Politik Dunia
|
Samuel Hutington
|
Qalam
|
2
|
Kontektualisasi Dokterin Islam
dalam Sejarah
|
Nur Cholish Madjid dkk
|
Paramadinah Mulya Press
|
3
|
Hukum Nasional
|
Prof. A. Qadri Azizi, Ph.D
|
Teraju
|
4
|
Pergolakan Politik Hadis Maudhu’
|
Muhammad Najib
|
Pustaka Setia
|
5
|
Metodologi Fiqih Islam
Kontemporer
|
M. Syahrur
|
Elsaq Press
|
6
|
Pendekatan Strukturalisme
Linguistik dalam Tafsir al-Qur’an ala M. Syahrur
|
Ahmad Zaki Mubarak
|
Elsaq Press
|
7
|
Prinsip dan Dasar Hermeneutika
al-Qur’an Kontemporer
|
M. Syahrur
|
Elsaq Press
|
8
|
Al-Kitab wa al-Qur’an
|
M. Syahrur
|
Al-Ahaly Press
|
9
|
Dirasat Islamiyah Mu’ashirah
|
M. Syahrur
|
Al-Ahaly Press
|
10
|
Nahwu
Ushul Jadidah li al-Fiqh al-Islami
|
M. Syahrur
|
Al-Ahaly Press
|
11
|
Al-Islam wa al-Iman
|
M. Syahrur
|
Al-Ahaly Press
|
12
|
Tajfif Manabi Al-Irhab
|
M. Syahrur
|
Al-Ahaly Press
|
13
|
At-Tahrif al-Mu’ashir
|
Abdurrahman Hasan Habannakeh
|
Dar al-Qalam
|
14
|
Islam Inklusif
|
Alwi Shihab
|
Mizan
|
15
|
Wajah Liberal Islam di Indonesia
|
Luthfi asysyaukani
|
Teater Utan Kayu
|
16
|
Dari Akidah ke Revolusi
|
Hassan Hanafi
|
Paramadina
|
17
|
Metode Kritik Hadis
|
Kamaruddin Amin
|
Hikmah
|
18
|
Peradilan Islam
|
Cek Hasan Bisri
|
Rosda
|
19
|
Hermeneutika al-Qur’an
|
Sahiron Syamsuddin dkk
|
Islamika
|
20
|
Siyasah Syar’iyah
|
Ibnu Taimiyah
|
Risalah Gusti
|
21
|
Pengantar Filsafat
|
Louis O. Kattsoff
|
Tiara Wacana
|
22
|
Islamic Legal Philosophy
|
Muhammad Khalid Masud
|
Islamic
Research Institute
|
23
|
Sejarah Teori Hukum Islam
|
Wael B. Hallaq
|
Rajawali Pers
|
F. Metode Tarjih dalam Penelitian Jurusan PHM
Ada dua definisi yang dikemukakan oleh
ulama Ushul Fiqih:
1. Menurut Ulama
Hanafiyah :
اِفْهَاْرِزيَادَةٍ لأحَدِ الْمُتَمَا
ثِلَيْنِ عَلىَ الأخِربِمَا لاَيَسْتَقِدُ
Artinya: “Memunculkan adanya tambahan bobot pada salah satu dari dua dalil
yang sama (sederajat), dengan tambahan yang tidak berdiri sendiri.”
Menurut
golongan ini, dalil yang bertentangan harus sederajat dalam kualitasnya,
seperti pertentangan ayat dengan ayat. Dalil tambahan yang menjadi pendukungnya
harus berkaitan dengan salah satu dalil yang didukungnya.
2. Menurut Jumhur Ulama:
تَقِو يَةُ إِحْدَى اْلإِمارتين على ا
لأَخْرى لِيَعْمَا ِبهَا
Artinya: “Meniatkan salah satu dalil
yang zhanni dari yang lainnya untuk diamalkan berdasarkan dalil
tersebut.[6]
Secara sederhana tarjih adalah menguatkan
salah satu dalil dari dua dalil yang bertentangan berdasarkan beberapa indikasi
yang mengandung ketetapan tersebut.[7]
Menurut para Ulama
Ushul, cukup banyak metode yang biasa digunakan untuk men-tarjih dua dalil yang
bertentangan apabila tidak mungkin dilakukan melalui cara al-jam’u baina at- taufiq dan
nasakh.cara pen-tarjihan tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu:
1.
At-Tarjih
baina An-Nushush, yaitu menguatkan salah satu nash (ayat atau
hadits) yang saling bertentangan
2.
At-Tarjih
baina Al-Qiyas, yaitu menguatkan salah satu qiyas (analogi) yang
bertentangan.
Berikut penjabaran
mengenai kedua tarjih tersebut;
1.
At-Tarjih
bain An-Nushush
Untuk mengetahui kuatnya salah satu nash yang
saling bertentangan, ada beberapa yang dikemukakan para Ulama Ushul Fiqih,
yaitu:
a.
Dari segi sanad
Imam Asy-syaukani
berpendapat bahwa pen-tarjih-an dapat
di lakukan sebagai berikut:
1)
Menguatkan salah satu
nash dari segi sanadnya,
Cara ini antara lain
dengan meneliti kuantitas perawi suatu hadits. Menurut jumhur,hadits yang
banyak perawinya di tarjih-kan dari yang sedikit, karena kemungkinan terjadinya
kesalahan dalam periwayatan sangat kecil.
2)
Pen-tarjih-an dengan melihat riwayat itu sendiri,
Yaitu menguatkan hadits
mutawatir dari pada hadits masyhur atau menguatkan hadits masyhur dari pada
hadits ahad.
3)
Pen-tarjih-an melalui menerima hadits dari Rasul
Yaitu men-tarjih-kan
hadits yang di terima dan dipelihara melalui hafalan perawi dari hadits yang di
terima perawi melalui tulisan.
b.
Dari segi matan
Maksud dari dari matan adalah teks ayat,hadits atau ijma’. Menurut
Al-Amidi ada beberapa cara dalam pen-tarjih-an
diantaranya yaitu:
1)
Teks yang mengandung larangan
lebih diutamakan dari pada teks yang mengandung perintah, karena menolak kemudharatan
lebih utama dari pada mengambil manfaat.
2)
Teks yang mengandung
perintah di dahulukan dari pada teks yang mengandung kebolehan, karena
melaksanakan perintah sekaligus melaksanakan hukum yang boleh.
3)
Makna hakikat dari suatu
lafadz lebih di utamakan dari pada makna majzi-nya.
4)
Dalil khusus di utamakan
dari pada dalil khusus.
5)
Teks umum yang belum di
khususkan lebih diutamakan dari pada teks umum yang belum di-takhsis,
6)
Teks yang sifatnya
perkataan lebih di utamakan dari pada teks yang berupa perbuatan.
7)
Teks yang sharih
(jelas) didahulukan dari pada teks yang bersifat sendirian.
c.
Dari segi hukum atau
kandungan hukum
Cara pentarjihan melalui
metode ini, menurut Al-Amidi ada sebelas namun menurut Asy-Syaukani ada sembilan cara, antara lain:
1)
Teks yang mengandung
bahaya menurut jumhur lebih diutamakan dari teks yang membolehkan.
2)
Dikalangan para ulama
terjadi perbedaan tentang teks yang bersifat menetapkan, dengan yang meniadakan.
3) Apabila isi suatu teks menghindarkan terpidana dari hukuman,dan
teks yang lain mewajibkan terpidana dalam hukuman maka yang di pilih adalah
yang pertama, menghindarkan terpidana dari hukuman.
4) Teks yang mengandung hukuman lebih ringan didahulukan dari pada
teks yang didalamnya mengandung hukuman besar.
d.
Tarjih menggunakan
faktor (dalil) lain
Tarjih dengan cara ini yaitu:
1)
Mendahulukan dalil yang
di dukung oleh dalil lain baik dalil Al-Qur’an, sunnah,ijma’, Qiyas, dan
lain-lain.
2)
Mendahulukan salah satu
dalil yang didukung oleh amalan ahl
Madinah, karena mereka lebih mengerti persoalan tentang turunnya Al-Qur’an
dan penafsirannya.
3)
Menguatkan dalil yang
menyebutnya illat (motivasi) hukumnya dari suatu nas serta dalil yang
mengandung asbab an-nuzul atau asbab al-wurud dari pada dalil yang
tidak memuat hal tersebut.
4)
Mendahulukan dalil yang
didalamnya menuntut sikap waspada dari pada dalil yang tidak menuntut hal
tersebut.
5)
Mendahulukan dalil yang
diikuti dengan perkataan dan pengalaman dari perawiya dari pada dalil yang
tidak demikian.
2.
Tarjih baina Al-Qiyas
- Dari
segi hukum Ashl
1)
Menguatkan qiyas
yangdalil hukum aslinya qath’i dari yang zhanni,
2)
Menguatkan dalil yang
landasan dalilnya ijma’ dari qiyas yang landasannya nash,
3)
Menguatkan qiyas
yang didukung dalil khusus,
4)
Menguatkan qiyas yang
sesuai dengan kaidah-kaidah qiyas dari yang tidak,
5)
Menguatkan qiyas
yang telah disepakati oleh para ulama yang tidak akan dinasakh,
6)
Menguatkan qiyas
yang hukum asalnya bersifat khusus.
- Dari
segi hukum cabang
1)
Menguatkan hukum cabang
yang datangnya kemudian kemudian dibanding hukum asalnya,
2)
Menguatkan hukum cabang illat-nya
yang di ketahui secara qath’i dari yang diketahui secara zhanni
3)
Menguatkan hukum cabang
yang ditetapkan berdasarkan sejumlah logika nash dari hukum cabang yang hanya
didasarkan kepada logika nash secara tafshil.
- Dari segi ‘illat
Pen-tarjih-an dengan metode ini dibagi dalam tiga kelompok
yaitu:
1)
Pen-tarjih-an
dari segi cara penetapan ‘illat
a)
Menguatkan illat yang
disebutkan dalam nash atau disepakati sebagai illat dari yang tidak demikian,
b)
Menguatkan illat yang
dilakuakan dengan cara as-sibru wa at-taqsim (pengujian, analisis dan
pemilihan ‘illat) yang dilakukan para mujtahid dari ‘illat yang
melakukan metode munasabah (keserasian) antara ‘illat dengan hukum,
c)
Menguatkan ‘illat
yang didalamnya terdapat isyarat nash dari ‘illat yang ditetapkan
melalui munasabah (keserasian),karena isyarat nash lebih baik dari pada
dugaan mujtahid.
2)
Pen-tarjih-an
dari sifat ‘illat
a)
Menguatkan ‘illat
yang bisa di ukur dari pada yang relatif,
b)
Menguatkan ‘illat
yang sifatnya bias dikembangkan pada hukum lain dari pada yang terbatas pada
satu hukum saja,
c)
Menguatkan ‘illat
yang berkaitan dengan masalah yang penting (dharuriyyat) dari pada yang
bersifat hajjiyyat (penunjang) dan dikuatkan ‘illat yang
berkaitan dengan kemaslahatan yang bersifat hajjiyat dari pada yang
bersifat tahsiniyyat (pelengkap),
d) Menguatkan illat yang melatarbelakangi suatu hukum, dari pada
illat yang bersifat indikator saja terhadap latar belakang hukum.
3)
Pen-tarjih-an qiyas melalui faktor luar
a.
Menguatkan qiyas
yang didukung oleh satu ‘illat,
b.
Menguatkan qiyas
yang didukung oleh pendapat sahabat (bagi yang berpendapat bahwa pendapat
sahabat sebagai dalil),
c.
Menguatkan ‘illat yang
bisa berlaku furu’ dari pada yang tidak bisa berlaku furu’ saja,
d.
Mendukung qiyas
yang didukung lebih dari satu dalil.
BAB III
URGENSI STUDI
KOMPARASI MADZHAB DAN HUKUM DALAM SKRIPSI JURUSAN PHM
A.
Pengertian Perbandingan Hukum Madzhab dalam Skripsi di jurusan
PHM.
Perbandingan madzhab atau dalam
bahasa Arab disebut muqaranah al-mazahib berasal dari dua sub kata,
yaitu kata muqaranah dan mazahib. Secara
etimologi muqaranah seperti dalam kamus munjid karangan
Luis Ma’luf adalah berasal dari kata:قارن – يقارن – مقارنة yang artinya mengumpulkan, membandingkan antara dua
perkara atau lebih.[8]
Berdasarkan makna lughowi diatas,
maka perbandingan madzhab menurut ulama fiqh adalah :
الفقه المقارن : جمع آراء الأئمة
المجتهدين مع أدلتها فى المسالة الواحدة المختلف فيها. ومقابلة هذه الأدلة بعضها
مع بعض ليظهر بعد مناقشتها أي الأقوال أقوى دليلا
“Mengumpulkan pendapat para imam mujtahidin berikut
dalil-dalilnya tentang suatu masalah yang diperselisihkan, dan kemudian
membandingkan serta mendiskusikan dalil-dalil tersebut satu sama lainnya untuk
menemukan yang terkuat dalilnya.”[9]
Sedangkan pengetian madzhab secara etimologi berasal dari
kata : ذهب
– يذهب – ذهبا - مذهبا dengan
bentuk jamaknya مذاهب yang berarti المعتقد الطريقة artinya aliran atau paham yang diikuti/dianut.[10]
Sedangkan dalam Ensiklopedia Islam madzhab diartikan sebagai pendapat, kelompok
atau aliran yang bermula dari pemikiran atau ijtihad seorang imam dalam
memahami sesuatu baik filsafat, hukum fiqh, teologi dan sebagainya. Pemikiran ini
kemudian diikuti oleh kelompok atau pengikutnya dan dikembangkan mennjadi suatu
aliran sekte atau ajaran.[11]
Adapula yang mengartikan madzhab sebagai tempat berjalan, aliran. Dalam istilah
Islam berarti pendapat, faham atau aliran seorang alim besar dalam Islam
yang disebut imam seperti madzhab Syafi’i, madzhab Maliki dan lain sebagainya.[12]
Jika dilihat dari istilah perbandingan
madzhab merupakan terjemahan dari kata “muqaranah almadzahib”. Dalam
perkembangan keilmuan, dikenal juga istilah “fiqih muqaran”. Berikut
adalah pendapat para ahli dalam mendefinisikan istilah tersebut:
1.
Wahab
Afif mengartikan bahwa perbandingan madzhab adalah “ilmu pengetahuan yang
membahas pendapat-pendapat fuqaha beserta dalil-dalilnya mnegenai
masalah-masalah, baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan dengan
membandingkan dalil masing-masing pendapat yang paling kuat”.[13]
2.
Abdurrahman
mengartikan bahwa perbandingan madzhab adalah “ilmu yang memperbandingkan satu
madzhab dengan madzhab lainnya. Karena di antara madzhab-madzhab tersebut
terdapat perbedaan”.[14]
3.
Huzaemah
Tahido Yanggo mendefinisikan perbandingan madzhab sebagai ilmu pengetahuan yang
membahas pendapat-pendapat fuqaha (mujtahidin) beserta
dalil-dalinya mengenai berbagai masalah, baik yang disepakati (ijmak),
maupun yang diperselisihkan (ikhtilaf) dengan membandingkan dalil
masing-masing, yaitu dengan cara mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan
oleh mujtahidin untuk menemukan pendapat fuqaha yang paling kuat.[15]
4.
Syaikh
Mahmoud Syaltout menjelaskan bahwa istilah perbandingan madzhab adalah identik
dengan istilah fiqih muqaran, yaitu “mengumpulkan pendapat para imam mujtahid
berikut dalil-dalinya tentang suatu masalah yang diperselisihkan dan
membandingkan serta mendiskusikan dalil-dalil tersebut untuk menemukan pendapat
yang paling kuat dalilnya”.[16]
5.
Muslim
Ibrahim juga menyamakan antara muqaranah al-madzahib dengan istilah fiqh
muqaran. Ia mendefinisikannya sebagai “suatu ilmu yang mengumpulkan
pendapat-pendapat suatu masalah ikhtilafiyyah fiqih, mengumpulkan, meneliti dan
mengkaji serta mendiskusikan dalil masing-masing pendapat secara objektif,
untuk dapat mengetahui pendapat yang terkuat, yaitu pendapat yang didukung oleh
dalil-dalil yang terkuat, dan paling sesuai dengan jiwa, dasar dan prinsip umum
syariat Islam”.[17]
Dari pengertian-pengertian diatas mengenai arti muqaran
maupun madzhab itu sendiri baik secara etimologi maupun secara terminologi,
tentunya bisa dipahami bahwa yang dimaksud dengan perbandingan madzhab atau muqaranah
al-mazahib adalah membandingkan, mempertemukan serta mendiskusikan
pendapat atau pandangan madzhab-madzhab terhadap suatu masalah, dengan
mengadakan seleksi atau perbandingan terhadap dalil-dalil yang mereka gunakan
serta cara beristimbath atas dalil tersebut dengan segala argumentasinya.
Maka secara sederhana, perbandingan
madzhab dapat dipahami upaya untuk mengetahui pendapat-pendapat para imam Madzhab
dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya disertai dalil-dalil atau
alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara istinbath hukum.
Setiap imam mujtahid dalam mengeluarkan pendapat-pendapatnya pada hakikatnya
tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.[18]
Perbandingan madzhab dimaksud bukan
bertujuan untuk meremehkan atau mencari kelemahan suatu pendapat imam madzhab
tertentu, melainkan untuk mencari alternatif yang paling benar diantara
pendapat-pendapat para imam madzhab yang sudah benar. Selain itu, perbandingan
madzhab juga mencari dalil-dalil yang menjadi sumber rujukan utama (al-Quran
dan Sunnah), karena pada hakikatnya kewajiban kita bukan mengikuti pendapat
madzhab tetapi mengikuti dalil yang dijadikan sumber oleh ulama madzhab.[19]
Maka,
perbandingan hukum dan madzhab dalam skripsi mahasiswa PHM juga tidak
dimaksudkan untuk mencari kelemahan suatu madzhab, tetapi mempelajari dan
memahami pendapat para imam madzhab dan pengikutnya, mencari sumber perbedaan
dasar hukum yang mereka gunakan dan menganalisis metode istinbath yang
digunakan.
B.
Sejarah Perkembangan Ilmu Perbandingan Hukum dan Mazhab
Perbedaan pendapat dalam masalah hukum
Islam sebenarnya memiliki akar sejarah yang cukup panjang dalam sejarah
pembentukan dan perkembangan hukum Islam. Sejak pertengahan abad II Hijriyah,
karya-karya fiqh menunjukkan adanya pula bentuk aliran dalam hukum Islam yang
selanjutnya dikenal dengan aliran ahl
al-hadits dan ahl ar-ra’y.
Perbedaan antara ahl al-hadits dan ahl ar-ra’y sebenarnya lebih disebabkan
oleh perbedaan geografis, sosiologis dan sahabat-sahabat yang menjadi guru
mereka.[20]
Ahl
al-hadits berkembang di Hijaz sebagai tempat
berkumpulnya sahabat-sahabat senior yang langsung berjumpa dengan Nabi Muhammad
SAW. Mereka tetunya lebih banyak mengetahui dan menghapal hadits, sehingga
persoalan-persoalan hukum yang muncul dapat dijawab dengan hadits-hadits
tersebut. Sedangkan ahl ar-ra’y berkembang
di Irak secara geografis sangat jauh dari Hijaz dan persoalan yang dihadapi
jauh lebih kompleks. Kondisi ini lebih mendorong mereka untuk menggunakan
rasionya karena sukarnya menemukan hadits untuk menjawab persoalan-persoalan
hukum yang muncul.
Sahabat yang menjadi rujukan ahl al-hadits adalah Abdullah ibn ‘Umar
yang tidak mau menggunakan qiyas
kecuali benar-benar terpaksa. Pola pikir ini mempengaruhi murid-muridnya di
Hijaz. Sedangkan tokoh ahl ar-ra’y adalah
Abdullah ibn Mas’ud, seorang sahabat yang banyak meggunakan qiyas.
Dua bentuk inilah yang masa-masa
berikutya mempengaruhi pemikiran-pemikiran imam-imam madzhab. Abu Hanifah
adalah imam yang disebut sangat rasional. Abu Hanifah banyak menggunakan qiyas dan istihsan, yang merupakan resultasi dari ra’yu. Imam Malik lebih banyak menggunakan hadits, ijma’ ahl Madinah dan sangat sedikit
menggunakan qiyas. Atas dasar ini, ia
disebut sebagai tradisionalis. Imam Syafi’i merupakan imam madzhab yang mencoba
mensintesiskan dua kutub yang berbeda, sehingga ia disebut dengan aliran moderat.
Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal adalah imam madzhab yang sangat kecil
mengguakan qiyas dan banyak
menggunakan hadits Rasul. Atas dasar ini, ia disebut aliran fundamentalis.[21]
Perbedaan metodologi masing-masing imam
madzhab dalam perkembangan selanjutnya semakin mengkristal di tangan
murid-murid para imam, sehingga perbedaan antar madzhab semakin kentara dan
dimapankan oleh generasi-generasi berikutnya.
Walaupun perbedaan pendapat baik dalam
masalah metodologi (ushul al-fiqh)
atau pada fiqh sudah muncul pada masa yang paling awal, ilmu khilaf[22]
belumlah terkodifikasi pada saat itu.
Tokoh ulama yang pertama kali menulis
langsung untuk menolak pendapat orang lain dalam tradisi fiqh adalah Imam
al-Syafi’i. Ia menolak pedapat al-Syaibani, salah seorang tokoh terbesar
madzhab Hanafi masa awal, dalam bukunya al-‘Umm
pada bab tersendiri berjudul “Al-Radd
‘ala Muhammad ibn Hasan” (Penolakan terhadap Pendapat Muhammad ibn Hasan
al-Syaibani). Imam al-Syaibani sendiri juga menolak pendapat penduduk Madinah
dalam bukunya “Al-Radd ‘ala Ahl
al-Madinah” (Penolakan terhadap pandangan orang Madinah).[23]
Ibnu Khaldun (w. 808 H) sepertinya
adalah orang yang mula-mula berbicara tentang ‘ilm khilaf. Karyanya yang berjudul Al-Muqaddimah dalam bab yang berbicara tentang Ushul al-fiqh wa ma yata’allaq bihi min al-jidal wa al-khilafiyat (Ushul
Fiqh dan hal-hal yag berkaitan dengannya dalam masalah-masalah dan perselisihan
pendapat). Ibn khaldun mengatakan: ”....berkaitan dengan persoalan khilafiyat, ketahuilah bahwa fiqh yang
diistinbathkan dari dalil-dalil syari’at akan ditemukan di dalamnya banyak
perbedaan pendapat antara mujtahid sesuai dengan perbedaan pengetahuan dan cara
pandang masing-masing. Suatu khilaf pasti terjadi, kadang-kadang terjadi khilaf
antara Syafi’i dan Malik sementara Abu Hanifah menyetujui salah satunya,
kadang-kadang terjadi pula antara Syafi’i da Abu Hanifah, sementara Malik
mendukung salah satu di antaranya. Dalam munazharah
ini dapat diketahui metodologi masing-masing imam, letak ikhtilaf dan ijtihad mereka. Disiplin ilmu ini disebut dengan khilafiyat.[24]
Konsepsi ‘ilm al-khilaf semakin jelas dalam pemikiran Ahmad Ibn Musthafa yang
terkenal dengan Thasi Kubra Zadah dalam karyanya Miftah al-Sa’adah (986 H). Dalam karyanya ini ia menyatakan bahwa “ilm al khilaf adalah ilmu yang membahas
tentang sudut-sudut istinbath yang berbeda-beda dari dalil-dalil ijmaliyah (global) dan tafshiliyah (terperinci) yang menjadi
pegangan para ulama, terutama Abu Hanifah dan murid-muridnya, Imam Syafi’i,
Imam Malik, Imam Ahmad ibn Hanbal, kemudian pembahasan dari segi ratifikasi dan
pembantahan terhadap bagian yang dikehendaki dari sudut-sudut istinbath
tersebut.[25]
Penjabaran singkat di atas memberikan
gambaran bahwa ‘ilm al-khilaf memiliki
akar sejarah yang panjang. Dalam tingkat tertentu sulit ditemukan sumber-sumber
yang menunjukkan dengan jelas perubahan nama ‘ilm khilaf menjadi muqaranah al-madzahib seperti yang
dikenal pada karya-karya ulama belakangan. Sama juga sulitnya melacak mengapa
yang menjadi populer itu bukan ‘ilm
al-muqaranah, atau lebih spesifik dengan fiqh muqaranah (fiqh perbandingan). Jika ditela’ah tidak ada perbedaan
yang substantif (esensial) antara ‘ilm
khilaf dan ‘ilm al-muqaranah.
Keberadaan ilmu muqaranah sendiri karena kesadaran sebagian kaum muslimin telah
menyadari bahwa kemunduran yang melanda Islam dalam berbagai aspek merupakan
akibat dari perpecahan umat. Oleh karena itu, mereka mulai menyerukan persatuan
dan menyingkirkan sebab-sebab yang menimbulkan perpecahan.
Langkah pertama yang diambil untuk
mewujudkan kembali persatuan umat ialah melakukan pendekatan antar madzhab.
Pendekatan inilah yang dijadikan pertimbangan oleh para ulama al-Azhar dalam
pengambilan keputusan perluasan pengkajian perbandingan fiqh. Pengkajian tidak
hanya terbatas pada pengertian nama-nama firqoh
yang ada, namun membahas perbedaan dalam pandangan dasar dan pemahaman dalam
masalah far’iyah.
Langkah untuk mendekatkan antar madzhab
ini dilakukan untuk menjernihkan akidah sebagai dasar untuk kekuatan Islam.
Penjernihan yang dimaksud adalah penafian
ajaran Islam dari berbagai unsur penyelewengan dan pemahaman sesat yang
disebabkan oleh fanatisme madzhab, suku, dan ras.
Pola perbandingan sebetulnya sudah ada
sejak jaman dahulu. Para fuqaha sudah melakukan rintisan perbandingan,
diantaranya Ibnu Ruysd dengan bukunya Bidayatul Mujtahid, Ibnu Qudamah
dengan bukunya Al-Mughni dan Imam Nawawi dengan kitab Al-Majmu’.
Walaupun telah digunakan metode perbandingan dalam karya-karya tersebut namun
belum membentuk suatu ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Hanya merupakan
perbandingan sekilas saja dalam masalah-masalah fiqh.[26]
Awal abad ke-20, barulah lahir ilmu
perbandingan madzhab, suatu ilmu yang mempunyai corak tersendiri, karena
mempunyai metode, sistematika dan tujuan tertentu sebagai suatu ilmu. Jika
boleh dikatakan ilmu ini ada pada tahun 1929. Hal ini terlihat dalam
undang-undang kekeluargaan Mesir yang pembahasannya tidak hanya bermadzhab pada
imam Hanafi tetapi mengambil pula pendapat madzhab-madzhab lainnya. Al-Maraghi adalah
orang yang pertama mengusulkan adanya mata kuliah perbandingan madzhab di
fakultas-fakultas di Universitas Al-Azhar. Usul ini diterima dan ditetapkan
menjadi mata kuliah wajib di masing-masing fakultas.[27]
Di Indonesia, mata kuliah ini dijadikan
sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi agama Islam baik di negeri maupun
di swasta. Bahkan telah dibuka jurusan perbandingan madzhab di Fakultas Syariah
IAIN dan UIN seluruh Indonesia. Penyajian mata kuliah ini di jurusan
perbandingan madzhab memiliki dua alasan; pertama adanya fakta di Indonesia
masyarakat banyak yang mengikuti madzhab secara emosional sehingga mudah menyulut
konflik dan perpecahan. Misalnya perbedaan pendapat masalah qunut, tahlil,
menggerak-gerakkan jari tangan ketika tahiyyat dan mengusap muka setelah
shalat. Kedua, adanya upaya di berbagai Negara Islam unutk menjadikan fiqh
sebagai undang-undang yang berlaku mengikat baik untuk satu Negara atau satu
daerah.
C.
Urgensi Perbandingan Hukum dan Madzhab serta Kaitannya dengan Kasus
yang Terjadi di Tengah-tengah Umat Islam.
Keberadaan madzhab sejak awal
perkembangan Islam adalah suatu hal yang tidak terbantahkan. Madzhab selalu
mengiringi pertumbuhan dan penyebaran agama di manapun. Madzhab telah menjadi
panutan, bimbingan bahkan menjadi alat
politik untuk naik ke tahta kekuasaan, melanggengkan kekuasan ataupun untuk
mengalahkan suatu kekuasaan. Yang menjadi pertanyaan, seberapa pentingkah
keberadaannya dalam perkembangan hukum Islam?
Madzhab hadir sebagai respon dari
masalah-masalah furu’iyyah yang timbul di masyarakat. Perbedaan dalam
hal ini merupakan sesuatu yang dapat dihindarkan, bahkan perbedaan itu adalah
rahmat, kelonggaran dan kekayaan khazanah hukum Islam. Keberadaan madzhab
merupakan hasil dari proses ijtihad, ia tidak bisa dinafikan. Ia sangat membantu
dalam memecahkan berbagai problematika yang dihadapi oleh umat. Madzhab juga
diperlukan bagi kalangan awam yang tidak dapat menggali hukum dari sumber asli.
Yang harus menjadi perhatian adalah bahwa madzhab tidak mengikat. Dalam
beragama kita tidak harus bertaklid buta dan terlalu ta’ashub memegang
madzhab tertentu. Tetapi sebaliknya, kita harus mampu mentarjih (memilih
yang terkuat) di antara pendapat-pendapat yang berbeda atau bertentangan dengan
mempertimbangkan dalil dan argumentasi masing-masing, serta memperhatikan
sandaran masing-masing, baik dalil naqli maupun aqli.
Madzhab adalah sesuatu yang terbuka. Ia
adalah hasil dari suatu pemikiran, pemahaman dan pendapat yang dapat diterima
(jika benar) dan dapat ditolak (jika salah). Sikap seperti inilah yang terbaik,
karena seseorang dapat memilih mana yang lebih dekat dengan nash syara’, lebih
mendekati tujuannya, dan lebih mendatangkan kemashlahatan bagi mahluk.[28]
Maka
perbandingan hukum dan madzhab menjadi begitu penting dalam kehidupan
masyarakat dan perkembangan hukum Islam itu sendiri. Ada banyak permasalahan
yang dihadapi oleh umat Islam yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan
menggunakan satu model istimbath saja. Alasan lain yang menjadikan perbandingan
madzhab sangat penting adalah keragaman pola pikir manusia itu sendiri yang
seringkali tidak bisa menerima satu pendapat saja. Perbandingan
madzhab juga upaya untuk menghindari fanatik buta (ta’asub).
Ada banyak madzhab
yang lahir dan berkembang, namun yang paling dikenal adalah madzhab yang empat,
yakni Maliki, Syafi’i, Hanafi dan Hambali. Ada juga madzhab Ja’fari dari
golongan Syi’ah. Di beberapa Negara tertentu, salah satu madzhab mendominasi,
contohnya di Indonesia yang oleh pengikut Madzhab Syafi’i, demikian juga dengan
Malaysia dan Singapura yang juga didominasi oleh umat Islam yang bermadzhab
Syafi’i, lalu India, Pakistan, Palestina, didominasi oleh pengikut madzhab
Hanafi, Libya dan Sudan didominasi oleh pengikut madzhab Maliki, Qatar dan
Saudi Arabia yang didominasi oleh pengikut madzhab Hambali. Iraq dan iran
didominasi oleh madzhab Ja’fari.[29]
Masih banyak Negara-negara lain yang didominasi oleh satu madzhab sehingga madzhab
yang lain menjadi kelompok minoritas.
Meskipun
setidaknya ada lima madzhab yang besar dan memiliki pengikut mayoritas di
Negara tertentu, bukan berarti seluruh permasalan hukum Islam sudah mereka
bahas dan tercantum dalam Kitab-kitab yang ditulis oleh para Imam-imam besar
tersebut. Sebab masih sangat banyak persoalan hukum Islam yang muncul setelah
mereka meninggal dunia. Meskipun model istinbath hukumnya dapat digunakan
tetapi belum tentu sesuai dengan kondisi masyarakat Islam saat ini.
Ada banyak
pembaharuan-pembaharuan pemikiran Hukum Islam yang muncul, dikarenakan ada
begitu banyak permasalahan hukum yang muncul dimasyarakat, namun sulit mencari
penyelesaiannya di kitab-kitab klasik. Karena tidak dibahas terlalu rinci atau
bahkan mungkin tidak ada, seperti Pasar Modal, E-commerce, letter of credit,
pendonoran organ tubuh manusia, cloning, bayi tabung, yang konsep dasarnya bisa saja ada namun
tidak dibahas secara mendetail atau tidak dibahas sama sekali.
Membandingkan
sistem hukum, metode pengambilan (penemuan) hukum, landasan hukum yang
digunakan oleh kelompok tertentu, bukan untuk memecah umat Islam menjadi
kelompok-kelompok kecil, tetapi memperkaya khazanah hukum Islam itu sendiri.
Sehingga umat Islam dapat menyelesaikan seluruh persoalan hukum dengan berbagai
metode penemuan hukum dan alur pikir terkait persoalan-persoalan hukum yang dikembangkan
oleh para imam madzhab. Perkembangan metode penemuan hukum juga tidak harus
berjalan di tempat (statis) dan mati hanya karena wafatnya para imam madzhab.
Sebab persoalan yang dihadapi oleh umat Islam saat ini jauh lebih kompleks di
era globalisasi yang tidak mungkin dapat dihindari dengan segala kecanggihan
teknologi yang kemajuannya tidak dapat dibendung.
D.
Langkah-langkah Perbandingan Hukum dan Madzhab dalam Skripsi
mahasiswa jurusan PHM.
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa
penelitian perbandingan Madzhab adalah suatu kegiatan ilmiah yang yang
didasarkan kepada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan
untuk mempelajari perbedaan pendapat dalam madzhab dan hukum serta
menganalisisnya sehingga ditemukan pendapat yang paling rajah dan relevan.[30]
Langkah-langkah dalam penelitian
perbandingan madzhab adalah sebagai berikut:
1.
Mengutip
pendapat-pendapat para fuqaha dari berbagai madzhab yang diambil dari
kitab-kitab madzhab, terutama pendapat yang dianggap paling kuat;
2.
Mengutip
dalil-dalil yang digunakan para fuqaha, baik dari al-Quran, as-Sunnah, qiyas
dengan syarat dalil-dalil tersebut yang paling kuat;
3.
Mengidentifikasi
faktor yang menjadi pemicu dari perbedaan pendapat tersebut;
4.
Mengkritisi
kuat atau lemahnya pendapat dan dalil yang dikemukakan masing-masing fuqaha;
5.
Menarik
kesimpulan dan memilih pendapat yang terkuat dalilnya serta cocok untuk
diterapkan.
Secara spesifik
langkah yang dilakukan oleh peneliti terkait perbandingan hukum dan madzhab
adalah sebagai berikut:
1. Menentukan tema/masalah yang akan
diteliti,
Penentuan
ini diharapkan sesuai dengan minat peneliti, seperti bidang Ushul Fiqh,
Perbandingan Hukum, muqaranah Fiqh Siyasah, Fiqh Munakahat, dan
lain-lain. Misalnya, membahas tentang hukum jual beli kotoran ternak menurut
madzhab Syafi’i dan Hanafi. Contoh lain, Hukum Perkawinan siri menurut UU
Perkawinan Indonesia dan Malaysia. Dalam penelitian pada umumnya, biasanya
hanya membandingkan dua atau tiga madzhab saja, atau dua sistem hukum saja. Hal
tersebut dilakukan agar peneliti dapat lebih fokus memahami istimbath hukum
masing-masing madzhab atau sistem hukum.
Demikian
juga halnya pada penelitian skripsi mahasiswa PHM, biasanya hanya membandingkan
dua madzhab saja. Perbandingan sistem hukum atau penelitian perbandingan hukum
yang sifatnya empirik juga jarang dilakukan.
2. Menentukan dan Mengklasifikasikan
perbedaan pendapat dari masalah yang akan diteliti. Menjelaskan adanya
perbedaan pendapat, lebih baik perbedaan pendapat tersebut bersifat eksplisit,
bukan dugaan atau beranjak dari satu analisis yang tidak kokoh.
3. Mengumpulkan pendapat para ahli hukum
terkait dengan masalah yang dikaji,
Setelah
menentukan masalah dan mencari perbedaan pendapat dari masalah yang akan
diteliti, maka selanjutnya mengumpulkan pendapat para ahli yang relevan, jika
membandingkan madzhab Hanafi dan Syafi’i saja maka literaturnya juga hanya
buku-buku yang mendukung atau mengkritisi pemikiran yang lahir dari kedua
madzhab tersebut.
4. Mencari sebab perbedaan (sabab
al-khilaf) pendapat,
Sebab-sebab
perbedaan pendapat itu bisa didasarkan pada perbedaan penggunaan dalil, metode
yang digunakan, atau lingkungan yang mengitari tokoh tersebut.
5. Mengumpulkan semua dalil dan jihad
dilalahnya yang menjadi landasan semua pendapat yang dikutip dari kedua
madzhab yang sedang diteliti, baik dalil yang diambil dari Al-Qur’an, hadis, ijma’,
qiyas dan lain sebagainya.
6. Meneliti dan menganalisis pendapat,
konsep dan semua dalil yang menjadi landasan pendapat yang dijadikan obyek
penelitian,
Disini
tentu saja akan banyak digunakan metode yang berbeda-beda. Untuk menganalisis
dalil hadits yang digunakan, mana dalil yang lebih kuat maka digunakan ilmu mustalah
al-hadits. Jika yang digunakan kaidah-kaidah Fiqh, sejauh mana kaidah fiqh
tersebut diterima dan diakui oleh jumhur ulama. Kaidah yang telah diterima oleh
mayoritas ulama tentu lebih kuat dibandingkan dengan kaidah yang hanya diterima
satu, dua orang ulama saja. Demikian juga dalam menganalisis kaidah-kaidah
ushul fiqh, digunakan metode ta’arud al-adilllah. Namun, metode ini
hanyalah alat bantu untuk menemukan dalil yang paling kuat. Akan tetapi metode
pokok yang digunakan adalah content analysis.
Hal
ini dilakukan untuk dapat membandingkan mana pendapat, konsep atau dalil mana
yang lebih kuat, sehingga hasil analisisnya lebih akurat, dapat memahami alasan
penggunaan dalil tersebut, lalu mampu memutuskan mana yang harus diterapkan.
7. Menganalisa dan mendiskusikan jihad-jihad
dalalahnya, untuk mengetahui apakah dalil yang digunakan sudah tepat
terkait persoalan yang dikaji atau ada alternatif lain;
8. Menganalisis implikasi dari
masing-masing pendapat,
Analisis
ini penting untuk melihat dampak suatu pendapat baik terhadap masyarakat
ataupun dalam kerangka pengembangan hukum Islam. Biasanya jika yang diteliti
fiqh atau Undang-undang, maka implikasi yang harus dilihat adalah seberapa jauh
produk hukum itu bisa diterima masyarakat. Apakah ia sesuai dengan rasa
keadilan atau kebutuhan masyarakat. Bisa juga dibahas seberapa besar kemampuan
produk hukum tersebut merekayasa umat ke arah yang lebih maslahat. Jika yang
diteliti adalah ushul fiqh atau teori-teori hukum. Implikasi yang harus dilihat
adalah sejauh mana metode tersebut berpeluang untuk menjadikan hukum Islam
lebih berkembang dan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan
yamg lahir seiring dengan perkembangan zaman.
9. Menelusuri makna dan alasan
perbedaan-perbedaan yang ditemukan untuk bisa disosialisasikan kepada
masyarakat. Sehingga menghapus kebingungan dalam masyarakat terkait perbedaan
pendapat mengenai masalah yang sedang diteliti.[31]
Tidak jauh
berbeda dengan langkah-langkah tersebut di atas, jurusan PHM menetapkan
prosedur tetap bagi mahasiswa PHM dalam penulisan skripsinya, berikut
langkah-langkah yang dimaksud:
6. Proposal skripsi yang
diajukan memuat pembahasan perbandingan baik dalam kajian madzhab fikih ataupun
hukum. Hal ini merupakan spesifikasi dari jurusan Perbandingan Hukum dan Madzhab.
Dalam hal ini mahasiswa diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memilih aspek
kajian skripsi mereka, baik dalam bidang perbandingan hukum maupun madzhab
fikih klasik.
7.
Sumber yang dijadikan rujukan bila berkaitan dengan madzhab
tertentu haruslah kitab standart dalam madzhab tersebut, demikian pula jika
merujuk kepada KHI atau Undang-undang haruslah merujuk langsung. Prosedur ini
wajib dilakukan untuk memastikan skripsi yang ditulis benar-benar hasil
penelitian individu yang akurat.
8.
Menampilkan dalil dan argumentasi yang dipakai oleh masih-masing madzhab
atau penjelasan tentang makna hukum pernikahan atau warisan misalnya dari para
pakar hukum yang tertuang dalam tulisan mereka.
9.
Melakukan munâqasyah al-adillah (diskusi dalil yang dipakai
masing-masing madzhab) dan tarjih (menentukan pendapat yang paling kuat)
berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap dalil masing-masing madzhab.
10. Selain itu, sebagian dari
penelitian skripsi mahasiswa jurusan PHM juga mengkaji kasus yang terjadi di
lapangan dengan mengkaitkan pembahasannya ari sudut perbandingan madzhab fikih
atau pandangan hukum seperti antara KHI dan Undang-undang pernikahan. Hal ini
perlu ditegaskan untuk menjelaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa
penelitian di jurusan PHM juga meneliti kasus di lapangan.
E.
Proposal Penelitian mahasiswa jurusan PHM
Sebagaimana
ditetap dalam prosedur penelitian PHM bahwa mahasiswa harus mengajukan proposal
penelitian terlebih dahulu kepada jurusan PHM. Proposal penelitian yang akan
diajukan setidaknya harus memuat:
1.
Latar belakang masalah,
Latar belakang masalah harus memuat sepintas namun jelas adanya
perbedaan pendapat, konsep antara dua imam, madzhab, Negara atau undang-undang.
Di sini juga harus tergambar sepintas sebab-sebab perbedaan serta dalil-dalil
yang digunakan. Pada akhirnya harus dijelaskan adaya perbedaan pendapat dan
perbedaan tersebut penting untuk diteliti.
2.
Rumusan Masalah,
Menggambarkan pokok masalah yang akan diteliti, tertulis dalam
bentuk pertanyaan. Seperti, bagaimanakah konsep zakat fitrah menurut Syafi’i
dan Hanafi? Bagaimanakah kedudukan Syar’u
Man Qablana menurut Ibn Qayyim dan Ibn Hazm? Masalah pokok harus satu, yang
kemudian dirumuskan dalam dua atau tiga rumusan masalah. Selanjutnya masalah
pokok tersebut dijabarkan untuk memudahkan pembahasan.
3.
Tujuan Penelitian,
Pada penelitian perbandingan hukum dan madzhab, yang menjadi
spesifikasi penelitian adalah untuk mencari rajih
(kuat) dan relevan di antara dua pendapat yang berbeda. Jika yang diteliti
adalah Peraturan perundang-undangan maka tujuannya adalah relevansi peraturan
tersebut dalam kehidupan masyarakat. Pada dasarnya, tujuan penelitian harus dapat
menjawab pertanyaan dalam rumusan masalah.
4.
Kerangka Pemikiran
Kerangka pemikiran memuat tentang teori-teori yang akan dijadikan
landasan untuk menjawab rumusan masalah.
5.
Hipotesis,
Merupakan jawaban sementara atau asumsi dasar penulis atas jawaban
dari rumusan masalah yang sifatnya sementara. Hipotesis tidak selalu harus ada
dalam proposal penelitian.
6.
Istilah kunci dibuat jika istilah yang digunakan mengundang
pemahaman yang berbeda-beda. Seperti tema, “Konsep Negara Islam dalam Pemikiran
Al-Maududi dan Thaha Husein”. Apa yang dimaksud “Negara Islam” harus
dicantumkan dalam penelitian tersebut agar tidak disalahpahami.
7.
Metode Penelitian,
Menjelaskan metode yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah.
Tentu saja metode yang digunaka dalam penelitian ini adalah metode muqaranah (komparatif atau
perbandingan), seperti mencari sabab
al-khilaf dan menentukan pendapat yang rajih
dengan menganalisis dalil-dalil yang digunakan. Namun, ketika berhadapan dengan
teks atau dalam menganalisis data, maka metode yang digunakan adalah metode content analysis.
8.
Sistematika Pembahasan ,
Sistematika pembahasan menggambarkan tentang kajian antar bab
terjalin secara organis dan integral. Dalam bagian ini harus terlihat bahwa
penelitian sudah menggambarkan jawaban dari pertanyaan dalam rumusan masalah.[32]
BAB IV
KECENDERUNGAN PENELITIAN SKRIPSI MAHASISWA JURUSAN PERBANDINGAN HUKUM DAN MAZHAB
A.
Tema-tema Skripsi Mahasiswa Mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum
dan Mazhab Fakultas Syari’ah IAIN-Su dari tahun 2008 sampai 2012
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa jurusan Perbandingan
Hukum dan dan Mazhab Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Sumatera Utara
membuat ruang lingkup pembahasan skripsi bagi mahasiswa, yaitu: pertama,
Normatif, yang meliputi pembahasan mengenai analisis Perbandingan terhadap Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah antara sistem hukum yang berbeda atau negara yang berbeda dalam
bidang hukum Islam. Kedua, doktriner,
meliputi pembahasan mengenai analisis terhadap perbandingan pemikiran ulama/Ahli hukum yang terkait
dengan hukum Islam. Dan ketiga, Sosiologis/Empiris, yang meliputi pembahasan mengenai analisis
perbandingan terhadap perilaku antara kelompok masyarakat terkait dengan hukum
Islam dan analisis perbandingan terhadap yurisprudensi.
Setelah dilakukan penelitian dengan mengambil sampel sebanyak 20
(dua puluh) skripsi mahasiswa PHM yang tamat tahun 2008-2012 dari 66 (enam
puluh enam) skripsi. 66 (enam puluh
enam) skripsi tersebut terdiri dari: 15 (lima belas) judul skripsi tahun ajaran
2008-2009, 16 (enam belas) judul skripsi tahun ajaran 2009-2010, 17 (tujuh
belas) judul skripsi tahun ajaran 2010-2011 dan 18 (delapan belas) judul
skripsi tahun ajaran 2011-2012. Sebagaimana tertera di bawah ini:
NO
|
NAMA/NIM
|
JUDUL SKRIPSI
|
NAMA PEMBIMBING
|
TAHUN TAMAT
|
1
|
Ahmad Munawir
220306761
|
Tanggungjawab Imam Yang
Menjatuhkan Hukuman Ta’zir Dan Menyebabkan Mahkum Alaihi
Meninggal Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i
|
1. A.
Sanusi Luqman, Lc. MA
2. Irwan,
M.Ag
|
2008
|
2
|
Muhammad As’ad Srg
220306785
|
Analisa Pemikiran Imam Maliki Dan
Imam Syafi’i Tentang Hukum Memakan Daging Kuda
|
1. Dr.
Nawir Yuslem, MA
2. Palit
Muda Hrp, MA
|
2008
|
3
|
Zulkifli
220306803
|
Hukum Membunuh Pendeta Dalam Waktu
Perang Menurut Ibn Hazm Dan Imam Syaukani
|
3. A.
Sanusi Luqman, Lc. MA
1. Dra.
Achiriah, M.Hum
|
2008
|
4
|
Nurafni Novita Sitorus
220407217
|
Ketentuan Hukum Terhadap Pemberian
Nafkah Kepada Pengelola Harta Mudharabah (Studi Komparatif Antara Pendapat Imam Abu Hanifa Dan Ibn
Hazm)
|
1. Dr.
Amiur Nuruddin
2. Drs.
Azwani lubis, MA
|
2008
|
5
|
Mupleh
220407215
|
Sperma (Manusia) Najis Atau Suci
(Studi Komparatif Antara Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hanafi)
|
1. Dra.
Rusmini, MA
2. Dra.
Amal Hayati, MA
|
2009
|
6
|
Khairun Nisah
220507629
|
Hukuman Terhadap Pelaku Tindak
Pidana Pembunuhan Atas Dasar Paksaan (Ikrah) (Studi Komparatif Antara
Pendapat Hanafiyah Dan Syafi’iyah)
|
1. Mahyuddin
Nst, MA
2. A.
Riady Daulay, MA
|
2009
|
7
|
Ismail
220206369
|
Pembayaran Kifarat Bagi Suami Yang
Menjima’i Istrinya Beberapa Hari Di Siang Hari Bulan Ramadhan Menurut Mazhab
Syafi’i Dan Mazhab Hanafi
|
1. Dr.
A. Qorib, MA
2. Khalid,
M.Hum
|
2009
|
8
|
Riski Nikmah Cahaya
220507637
|
Nisab Zakat Sapi (Studi Komparatif
Antara Pendapat Imam Al- Syafi’i Dan Imam Ibn Hazm)
|
1. Anshari,
MA
2. Drs.
Azwani Lbs, MA
|
2009
|
9
|
Poltak Oloan Harahap
220407219/S
|
Hukum Melaksanakan Haji Bagi Perempuan Pada Masa Iddah
Wafat (Studi Komparatif Terhadap Pendapat Imam Syafi’i Dan Syamsuddin
As-Sarakhsi)
|
1.
Ansari, MA.
2.
Tuti Anggraini, MA
|
2010
|
10
|
Akmaluddin Harahap
220608033/S
|
Hukum Menikahi Wanita Kitabiyah (Studi Komparatif
Terhadap Mazhab Zhahiriyah Dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia)
|
1.
Eldin H. Zainal, M.Ag.
2.
Ahmad Suhaimi, MA
|
2010
|
11
|
Ansal Jiat
220809103
|
Kedudukan Qiyas Dalam Isbath Hukum Menurut
Pendapat Imam Syafi’i Dan Ibn. Hazm
|
1.
Dr. H. M. Amar Adly, MA
2.
Drs. H. Ansari,MA
|
2010
|
12
|
Ahmad Kosasih Daulay
220608031
|
Zakat Tanaman Dari Tanah Sewa Menurut Pendapat Mahmud
Syaltut Dan Yusuf Al-Qordhawi
|
1.
Drs.H. A. Sanusi Lukman, MA
2.
Aliyuddin, MA
|
2010
|
13
|
Muslim
Siregar
220608055
|
Sanksi Hukum Terhadap Pembunuhan Seperti Sengaja
Dilakukan Secara Mendadak Pada Massa Yang Tidak Terorganisir Menurut Mazhab
Syafi’i Dan KUH Pidana
|
1. Dra. Amal Hayati, M. Hum
2. Drs. Maradingin, MA
|
2010
|
14
|
Imom Mulian Hrp
220708411
|
Sifat Adil Bagi Hakim Menurut Imam
Syafi’i Dan Imam Hanifah
|
1. Drs.
H. M. Amar adly, MA
2. Drs.
Sudianto, MA
|
2011
|
15
|
Fazlurrahman
220608039
|
Hukum Orang Yang Melaksanakan
Shalat Fardhu Mengikuti Kepada Orang Shalat Sunnah Menurut Imam Abu Hanifah
Dan Imam Asy- Syafi’i
|
1. Drs.
Amin Husein, MA
2. Dra.
Armauli Rangkuti
|
2011
|
16
|
Reni
220808809
|
Pembagian Warisan Anak-Anak
Laki-Laki Dan Anak Perempuan Menurut Mazhab Syafi’i Dan Adat Minangkabau
|
1. Dr.
Ardiansyah, MA
2. Ahmad
zuhri, MA
|
2012
|
17
|
Ilham Syurkani
220808823
|
Anak Laki-Laki Kandung Menjadi
Wali Bagi Ibu Kandungnya Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i
|
1. Dr.
Ardiansyah, MA
2. Dra.
Armauli Rangkuti, MA
|
2012
|
18
|
Hairun
220708409
|
Hukum Menggunakan Lafazh “Allahu
A’zham” Ketika Takbiratul Ihram Dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i Dan
Imam Abu Hanifah (Studi Kasus Pada Jama’ah Masjid Baiturrahman Peusangan Kab.
Aceh Jeumpa)
|
1. Dra.
Achiriah, M.Hum
2. Sri
ramadhani, MM
|
2012
|
19
|
Syahriani Manurung
220808817
|
Pendapat Fiqh Hanafi Dan Maliki
Tentang Hukuman Orang Yang Tidak Melunasi Hutang
|
1. Dra.
Rusmini, MA
2. Drs.
Maradingin, MA
|
2012
|
20
|
Sirun Hasri Siregar
220708415
|
Hukum Melakukan Risywah
Untuk Mendapatkan Hak (Menurut Imam An-Nawawi Dan Imam Al-Syaukani)
|
1. Dr.
saidurrahman, M.Ag
2. Tuti
Anggraini, MA
|
2012
|
Tema-tema
skripsi jurusan PHM berdasarkan sampel di atas yaitu:
1.
Pidana
Yang melakukan perbandingan hukum dengan tema pidana (Jinayah)
ada 5 (lima) yang ditulis oleh:
- Ahmad Munawir
(NIM 220306761), dengan judul “Tanggungjawab Imam Yang Menjatuhkan Hukuman
Ta’zir Dan Menyebabkan Mahkum Alaihi Meninggal Menurut
Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’I”
- Zulkifli (NIM
220306803), dengan judul “Hukum Membunuh Pendeta Dalam Waktu Perang
Menurut Ibn Hazm Dan Imam Syaukani”
- Khairunnisa’
(NIM 220507629), dengan judul “Hukuman Terhadap Pelaku Tindak
Pidana Pembunuhan Atas Dasar Paksaan (Ikrah) (Studi Komparatif
Antara Pendapat Hanafiyah Dan Syafi’iyah)”
- Muslim Siregar (NIM 220608055), dengan judul “Sanksi Hukum Terhadap Pembunuhan Seperti
Sengaja Dilakukan Secara Mendadak Pada Massa Yang Tidak Terorganisir
Menurut Mazhab Syafi’i Dan KUH Pidana”
2.
Perdata
Yang melakukan perbandingan hukum dengan tema perdata ada 6 (enam)
yang ditulis oleh:
- Nurafni Novita
Sitorus (NIM 220407217) dengan judul “Ketentuan Hukum Terhadap Pemberian
Nafkah Kepada Pengelola Harta Mudharabah (Studi Komparatif Antara Pendapat Imam Abu Hanifa Dan Ibn
Hazm)”
- Akmaluddin (NIM 220608033), dengan judul “Hukum Menikahi Wanita Kitabiyah
(Studi Komparatif Terhadap Mazhab Zhahiriyah Dengan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia)“
- Reni (NIM
220808809), dengan judul “Pembagian Warisan Anak-Anak Laki-Laki Dan Anak
Perempuan Menurut Mazhab Syafi’i Dan Adat Minangkabau”
- Ilham Syurkani
(NIM 220808823) dengan judul “Anak Laki-Laki Kandung Menjadi Wali Bagi Ibu
Kandungnya Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i”
- Syahriani
Manurung (NIM 220808817) dengan judul “Pendapat Fiqh Hanafi Dan Maliki
Tentang Hukuman Orang Yang Tidak Melunasi Hutang”
- Sihrun Hasri
Siregar (NIM 220708415) dengan judul “Hukum Melakukan Risywah Untuk
Mendapatkan Hak (Menurut Imam An-Nawawi Dan Imam Al-Syaukani).”
3.
Ibadah
Yang melakukan perbandingan hukum dengan tema Ibadah ada 6 (enam)
yang ditulis oleh:
- Ismail (NIM
220206369) dengan judul “Pembayaran Kifarat Bagi Suami Yang Menjima’i
Istrinya Beberapa Hari Di Siang Hari Bulan Ramadhan Menurut Mazhab Syafi’i
Dan Mazhab Hanafi.”
- Riski
Nikmah Cahaya (NIM 220507637)
dengan judul “Nisab Zakat Sapi (Studi Komparatif Antara Pendapat Imam
Al- Syafi’i Dan Imam Ibn Hazm).”
- Poltak
Oloan Harahap (NIM 22040721)
dengan judul “Hukum Melaksanakan Haji Bagi Perempuan Pada Masa Iddah Wafat (Studi
Komparatif Terhadap Pendapat Imam Syafi’i Dan Syamsuddin As-Sarakhsi).“
- Ahmad
Kosasih Daulay (NIM 220608031) dengan
judul “Zakat Tanaman Dari Tanah Sewa Menurut Pendapat Mahmud Syaltut Dan
Yusuf Al-Qordhawi.“
- Fazlurrahman
(NIM 220608039) dengan judul “Hukum Orang
Yang Melaksanakan Shalat Fardhu Mengikuti Kepada Orang Shalat Sunnah
Menurut Imam Abu Hanifah Dan Imam Asy- Syafi’i.”
- Hairun
(NIM 220708409) dengan judul “Hukum
Menggunakan Lafazh “Allahu A’zham” Ketika Takbiratul Ihram Dalam
Shalat Menurut Imam Syafi’i Dan Imam Abu Hanifah (Studi Kasus Pada Jama’ah
Masjid Baiturrahman Peusangan Kab. Aceh Jeumpa).”
4.
Thaharah
Yang melakukan perbandingan hukum dengan tema Ibadah ada 2 (dua)
yang ditulis oleh:
- Muhammad As’ad
Siregar (NIM 220306785) dengan judul “Analisa Pemikiran Imam Maliki Dan
Imam Syafi’i Tentang Hukum Memakan Daging Kuda.”
- Mupleh (NIM
220407215) dengan judul “Sperma (Manusia) Najis Atau Suci (Studi
Komparatif Antara Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hanafi).”
5.
Ushul Fiqh
Yang melakukan perbandingan hukum dengan tema Ibadah ada 1 (satu)
yang ditulis oleh Ansal Jiat (NIM 220809103)
dengan judul “Kedudukan Qiyas Dalam Istinbath Hukum Menurut
Pendapat Imam Syafi’i Dan Ibn. Hazm.“
6.
Al-Qadha (pengadilan),
Yang melakukan perbandingan hukum dengan tema Ibadah ada 1 (satu)
yang ditulis oleh Imam Molian Harahap (NIM 220708411)Sifat Adil Bagi Hakim
Menurut Imam Syafi’i Dan Imam Hanifah
Berdasarkan penjabaran di atas dapat kita lihat bahwa tema yang dijadikan
topik penulisan skripsi oleh mahasiswa jurusan PHM tahun 2008-2012 adalah
Ibadah dan Perdata, masing-masing 6 (enam) mahasiswa yang memilih tema
tersebut. Maka 30% yang memilih tema Ibadah dan 30% yang memilih tema perdata.
Dan yang memilih tema Pidana ada 4 (20%), tema Thaharah 2 (10%), Ushul Fiqh 1
(5%) dan Pengadilan 1 (5%) juga.
B.
Analisis terhadap kecenderungan Skripsi mahasiswa yang membahas
tentang Perbandingan Mazhab Fikih Klasik, Perbandingan Hukum Islam Kontemporer,
Kompilasi Hukum Islam dengan Undang-undang.
Berdasarkan
sampel di atas, terlihat jelas bahwa mahasiswa jurusan PHM memiliki
kecenderungan menulis skripsi yang temanya perbandingan mazhab fiqh klasik
dibandingkan perbandingan mazhab fiqh kontemporer. Dari 20 (dua puluh) sampel
yang diambil, tidak ada satupun persoalan komtemporer yang dibahas. Seluruhnya
pembahasan yang terdapat pada fiqh klasik, seperti Nisab Zakat, Kifarat,
Risywah, Zakat tanam-tanaman, warisan, hukum ta’zir pada mahkum alaih
sampai meninggal, dan lain sebagainya. Meskipun persoalan-persoalan tersebut
masih tetap dalam kehidupan masyarakat, namun persoalan-persoalan tersebut
sudah menjadi pembahasan ulama-ulama terdahulu sampai sekarang.
Berdasarkan
sampel di atas kita juga melihat, tidak ada satupun persoalan-persoalan
kontemporer yang menjadi topik penulisan skripsi mahasiswa jurusan PHM tahun
2008-2012. Kita juga dapat melihat bahwa tidak ada satu skripsipun yang membandingkan
Kompilasi Hukum Islam dengan Undang-undang. Yang ada hanya terlihat satu
skripsi yang membahas perbandingan antara pendapat satu mazhab dengan
Kitab-kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditulis oleh Muslim Siregar
(NIM 220608055) dengan judul Sanksi Hukum
Terhadap Pembunuhan Seperti Sengaja Dilakukan Secara Mendadak Pada Massa Yang
Tidak Terorganisir Menurut Mazhab Syafi’i dan Kitab-kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menurut peneliti, hal tersebut seharusnya sulit dilakukan, karena tidak
sepadan membandingkan satu pendapat kelompok dengan undang-undang yang
merupakan kebijakan dari sebuah Negara. Kecuali kalau kita mendeskripsikan
pendapat satu mazhab sebagai sebuah sistem.
Maka
dapat dikatakan bahwa 99% penulisan skripsi yang dilakukan oleh mahasiswa
jurusan PHM memilih topik perbandingan mazhab fiqh klasik. Peneliti
menyampaikan demikian karena kemungkinan 1% dari skripsi yang tidak dijadikan
sampel membahas diluar perbandingan mazhab fiqih klasik.
C.
Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Kecenderungan Dalam Skripsi
Yang Ditulis Mahasiswa Jurusan Perbandingan Hukum Dan Mazhab Fakultas Syari’ah
IAIN SU Dari Tahun 2008-2012.
Sebagaimana
telah terlihat di atas bahwa mahasiswa jurusan PHM tahun 2008-2012 cenderung
memilih topik yang masuk dalam kategori perbandingan mazhab fiqih klasik. Ada
beberapa faktor yang melatarbelakangi kecenderungan mahasiswa jurusan PHM tahun
2008-2012 melakukan hal tersebut, diantaranya:
1.
Kemudahan dalam mencari literatur masalah yang akan dibahas;
Jika yang menjadi topik Perbandingan mazhab fiqih klasik lebih
mudah dicari kitabatau literaturnya dibandingkan dengan pemikiran-pemikiran
ulama kontemporer.
2.
Kemampuan menguasai bahasa asing, seperti Bahasa Arab dan Bahasa
Inggris;
Pembahasan hukum Islam kontemporer seringkali membutuhkan
literatur asing baik arab maupun Inggris yang mungkin belum ada terjemahannya,
berbeda dengan kitab fiqih “klasik” yang mungkin sudah ada terjemahannya.
3.
Kurangnya pengetahuan terkait Ilmu perundang-undangan;
Hal ini menyebabkan kesulitan bagi mahasiswa jurusan PHM untuk
melakukan penulisan skripsi yang sifatnya normatif (perbandingan antara
Undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam).
Setidaknya
ketiga alasan tersebut yang peneliti temukan selaku pengurus jurusan PHM yang
dijadikan alasan utama mahasiswa PHM lebih memilih penelitian yang berkenaan
dengan perbandingan mazhab fiqih klasik, dibandingkan dengan perbandingan hukum
Islam kontemporer dan perbandingan Undang-undang dengan Kompilasi Hukum Islam.
BAB V
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan
penjabaran di atas, maka dapat ditarik kesimpulan:
- Tema yang dijadikan topik penulisan
skripsi oleh mahasiswa jurusan PHM tahun 2008-2012 adalah Ibadah, Perdata,
Pidana, Thaharah, Ushul Fiqh dan Pengadilan. Tema terkait Ibadah dan
Perdata, masing-masing 6 (enam) mahasiswa yang memilih tema tersebut. Maka
30% yang memilih tema Ibadah dan 30% yang memilih tema perdata. Dan yang
memilih tema Pidana ada 4 (20%), tema Thaharah 2 (10%), Ushul Fiqh 1 (5%)
dan Pengadilan 1 (5%) juga.
2.
Penulisan skripsi yang dilakukan oleh mahasiswa jurusan PHM
memilih topik perbandingan mazhab fiqh klasik sebesar 99%. Peneliti
menyampaikan demikian karena kemungkinan 1% dari skripsi yang tidak dijadikan
sampel membahas diluar perbandingan mazhab fiqih klasik. Sebab seluruh sampel
memilih topik perbandingan mazhab fiqh klasik.
3.
Faktor yang melatarbelakangi kecenderungan mahasiswa jurusan PHM
tahun 2008-2012 melakukan hal tersebut, diantaranya:
a.
Kemudahan dalam mencari literatur masalah yang akan dibahas,
b.
kemampuan menguasai bahasa asing, seperti Bahasa Arab dan Bahasa
Inggris
c.
Kurangnya pengetahuan terkait Ilmu perundang-undangan;
B.
SARAN
Berdasarkan
kesimpulan tersebut maka peneliti memberikan saran sebagai berikut:
1.
Perlu
ada dorongan dari Pengelola jurusan dan Penasehat Akademik kepada mahasiswa
agar menulis skripsi yang topiknya Perbandingan Hukum Islam kontemporer, atau
membandingkan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang, agar skripsi lebih
variatif dan lebih mampu menjawab persoalan-persoalan yang terjadi
ditengah-tengah masyarakat saat ini.
2.
Perlu
ada dorongan dan kerjasama dari pengelola jurusan dan dosen-dosen jurusan PHM
kepada mahasiswa jurusan PHM untuk meningkatkan kemampuan mahasiswanya.
Sehingga faktor-faktor yang menjadi penyebab lahirnya ketidakberagaman
pembahasan dalam skripsi mahasiswa jurusan PHM tidak lagi terjadi.
[1] Lihat Fred N. Kerlinger, Foundation of Behavioral Research.
(New York: Rinehart and Winston Hot, Inc, 1973), h. 525.
[2] Romli, Muqaranah Mazahib fi al-Usul (Jakarta : Gaya Media
Pratama, 1999), Cet. Ke-1, hal. 12.
[3] M. Bahri Ghazali, Perbandingan Mazhab, (Jakarta : 1992)
Cet. Ke-1, hal 9, lihat juga Dedi
Supriyadi, Perbandingan Mazhab dengan Pendekatan Baru, (Bandung: Pustaka Setia, 2008), hlm. 13.
[5] Standard ini disesuaikan dengan Standar Operasional Pelakasanaan
Akademik yang dibuat oleh Fakultas Sayari’ah dan Ekonomi Islam
[7]. Andewi Suhartini, Ushul Fiqih, (Jakarta:
Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI, 2009), hal. 200.
[8] Luis ma’luf, Al-Munjid, (Beirut : Daar Al-Masyriq, 1986),
Cet ke-16, hal. 625.
[9] Abdul Wahab Alif MA., Pengantar Studi Perbandingan Mazhab, (Jakarta
: Daarul Ulum Press, 1995), Cet ke-2, hal. 9.
[10] Luis ma’luf, Al-Munjid, hal. 240
[11] Ensiklopedia Islam, (Jakarta: Ihtiar Baru Van Hoeve, 1999) Cet
ke-5, hal 214.
[12] M. Bahri Ghazali, Perbandingan Mazhab, (Jakarta : 1992)
Cet. Ke-1, hal 7.
[13] Hasbiyallah, Perbandingan
Mazhab, (Jakarta:Dirjen. Pendidikan Islam Kementrian Agama, 2012), Cet. 2,
hal.
[14] E. Abdurrahman, Penerbit Mazhab, (Bandung: Sinar Baru, 1991),
hal. 5
[15] Huzaimah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta:
Logos, 1997), hal. 7
[16] Muhammad Salthout dan Muhammad Ali Asy-Sayis, Muqaratu
al-Mazahib fi al-Fiqh, (Kairo: Matba’ah Muhamad Ali Shoibi, Al Azhar,
1953), hal 10.
[17] Muslim Ibrahim, Pengantar
Fiqh Muqarran, (Jakarta: Erlangga, 1991), hal. 4.
[18] Hasbiyallah, Perbandingan Mazhab, hal. v
[19] Ibid.
[20] Amiur Nuruddin, dkk. Metodologi
Penelitian Syari’ah (Bandung: Citapustaka Media,2008), hal. 24.
[21] Baca Farouq Abu Zayd, Al-Syari’at
al-Islamiyah bayn al-Muhafizhin wa al-Mujaddidin (Mesir: Dar al-Awqaf
al-‘Arabiy, T.tp), hal.
[22] Ilmu Khilaf adalah ilmu yang
membahas tentang perselisihan atau perbedaan pendapat, yang kemudian dikenal
dengan ilmu Perbandingan mazhab.
[23] Muhammad Iqbal, “Muhammad ibn Hasan Al-Syaibani,” dalam Abdul Aziz Dahlan, et. Al., Eksiklopedi Hukum Islam (Jakarta:
Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), juz V, hal 1687.
[24] Ibid, sebagaimana dikutip
dari Ibn Khaldun, Al-Muqaddimah, hal.
505-506.
[25] Ibid.
[26] Hasbiyallah, Perbandingan Mazhab, hal. 11.
[27] Ibid, hal.12.
[28] Ibid, hal 7.
[29] Ibid. Hal. 132.
[30] Amiur Nuruddin, dkk. Metodologi Penelitian Syari’ah, hal.
56.
[31] Ibid. hal. 56-58.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar