Rabu, 14 Januari 2015

KECENDERUNGAN PENELITIAN SKRIPSI MAHASISWA JURUSAN PERBANDINGAN HUKUM DAN MAZHAB FAKULTAS SYARI’AH IAIN SU;

LAPORAN PENELITIAN

KECENDERUNGAN PENELITIAN SKRIPSI MAHASISWA JURUSAN PERBANDINGAN HUKUM DAN MAZHAB FAKULTAS SYARI’AH IAIN SU;
studi terhadap naskah skripsi mahasiswa dari tahun 2008-2012

 

 

Oleh:
  1. Dr. Ardiansyah, MA  (Ketua)
NIP. 19760216 200212 1 002
  1. Dr. M. Amar Adly, MA (Anggota)
NIP. 19730705 200112 1 002
  1. Afifah Rangkuti, M.Hum (Anggota)
NIP.  19740527 200901 2 004

FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SUMATERA UTARA
2013







ABSTRAK
Jurusan PHM memfokuskan pendalaman materi dan penguasaan terhadap perbandingan hukum empat mazhab. Selain itu, teori-teori hukum sebagaimana halnya yang dipelajari pada fakultas hukum di perguruan tinggi umum yang diintegrasikan dengan prinsip-prinsip keislaman. Untuk menjaga kualitas program perkuliahan PHM sejak awal pendiriannya melibatkan para ulama yang kapabel dalam bidang hukum Islam. Hal ini tidak lain untuk membentuk bangunan dasar dari studi perbandingan mazhab itu sendiri, sehingga dapat menghasilkan output berupa alumni yang unggul dalam perbandingan hukum dan mazhab.
Namun yang menarik perhatian, hingga saat ini belum ditemukan satu penelitian terhadap skripsi yang dihasilkan oleh mahasiswa PHM fakultas Syari’ah IAIN SU yang bersifat kontemporer. Skripsi yang ditulis oleh mahasiswa setelah mereka menempuh perkuliahan selama lebih kurang 4 tahun menjadi tolak-ukur bagi jurusan dalam menilai ketertarikan peserta didik dijurusannya. Apakah mereka lebih tertarik untuk membahas dan mengkaji seputar perbandingan mazhab fikih atau hukum. Apakah mereka lebih cenderung meneliti perbandingan ibadah atau mu’amalah atau lainnya. Apakah mereka lebih suka melakukan penelitian perpustakaan dengan merujuk kepada teks kitab tertentu atau mengkaitkannya dengan kasus di lapangan. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka perlu dilakukan penelitian secara serius dan komprehensif terhadap karya-karya mahasiswa jurusan PHM berupa skripsi mereka.
Maka penelitian ini meneliti tentang apakah tema-tema skripsi mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab fakultas Syari’ah IAIN SU dari tahun 2008 s/d 2012? kemudian bagaimanakan kecenderungan pembahasan dalam skripsi yang ditulis mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab fakultas Syari’ah IAIN SU dari tahun 2008 s/d 2012? Apakah faktor-faktor yang melatar belakangi kecenderungan dalam skripsi yang ditulis mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab fakultas Syari’ah IAIN SU dari tahun 2008 s/d 2012?

Penelitian ini menemukan tema yang dijadikan topik penulisan skripsi oleh mahasiswa jurusan PHM tahun 2008-2012 adalah Ibadah, Perdata, Pidana, Thaharah, Ushul Fiqh dan Pengadilan. Tema terkait Ibadah dan Perdata, masing-masing 6 (enam) mahasiswa yang memilih tema tersebut. Maka 30% yang memilih tema Ibadah dan 30% yang memilih tema perdata. Dan yang memilih tema Pidana ada 4 (20%), tema Thaharah 2 (10%), Ushul Fiqh 1 (5%) dan Pengadilan 1 (5%) juga. Penulisan skripsi yang dilakukan oleh mahasiswa jurusan PHM memilih topik perbandingan mazhab fiqh klasik sebesar 99%. Peneliti menyampaikan demikian sebab seluruh sampel memilih topik perbandingan mazhab fiqh klasik. Dan menjadi Faktor yang melatarbelakangi kecenderungan mahasiswa jurusan PHM tahun 2008-2012 melakukan hal tersebut, diantaranya: Kemudahan dalam mencari literatur masalah yang akan dibahas, kemampuan menguasai bahasa asing, seperti Bahasa Arab dan Bahasa Inggris serta kurangnya pengetahuan terkait Ilmu perundang-undangan.





PRAKATA
Segala puji bagi Allah SWT yang dengan rahman dan rahimNya penelitian yang berjudul: Kecenderungan Penelitian Skripsi Mahasiswa Jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab Fakultas Syari’ah Iain Su: Studi Terhadap Naskah Skripsi Mahasiswa Dari Tahun 2008-2012, ini dapat di selesaikan tepat pada waktunya. Shalawat dan salam penulis haturkan kehadirat Nabi Muhammad Saw yang telah menjadi uswatun hasanah bagi kita semua.
Penelitian ini tidak akan mengkin dapat terealisasi tanpa bantuan dari berbagai pihak yang turut aktif membantu. Sebagai bentuk apresiasi peneliti terhadap bantuan berbagai pihak yang telah membantu, penulis berterima kasih pada:
1.      Bapak Kepala Lembaga Penelitian (Lemlit) IAIN-SU  Medan beserta seluruh pengurus dan stafnya.
2.      Kepada para penelitian yang lebih senior di Lembaga Penelitian (Lemlit) IAIN- SU.
3.      Kepada semua pihak yang turut memberikan bantuan terhadap selesainya penulisan penelitian ini.
Penulis semoga penelitian ini bermanfaat. Amin.
Medan, 25 Nopember 2013
Team Peneliti


DAFTAR ISI

Abstraksi                                                                                                                                                                                                                                                                                  
Daftar Isi                                                                                                           
BAB I : Pendahuluan                                                                                   
A.    Latar Belakang Masalah                                                                           
B.     Rumusan Masalah                                                                                    
C.     Tujuan
D.    Kerangka Teori
E.     Metode Penelitian
                                                                                                                                                     
BAB II: Rangka Bangun Skripsi Jurusan Perbandingan
              Hukum & Mazhab.                                                          
A.     Profil Jurusan PHM                                                                    
B.     Ruang lingkup pembahasan skripsi jurusan PHM            
C.     Tahapan-tahapan penulisan skripsi jurusan PHM                        
D.    Rujukan Turats masing-masing Mazhab yang dipakai     
dalam Skripsi di jurusan PHM                                                     
E.     Metode Tarjih dalam skripsi jurusan PHM                                  
F.      Sumber-sumber utama dalam kajian hukum
pada Skripsi jurusan PHM     
                                                                                          
BAB III : Urgensi Studi Komparasi Mazhab dan Hukum dalam Skripsi jurusan   PHM                                                              
A.    Pengertian Perbandingan Hukum Mazhab
dalam Skripsi di jurusan PHM                                                     
B.     Perkembangan Ilmu Perbandingan Hukum dan Mazhab            
C.     Urgensi Perbandingan Hukum dan Mazhab
serta kaitannya dengan kasus yang terjadi
di tengah-tengah umat Islam                                                       
D.    Langkah-langkah Perbandingan Hukum dan Mazhab
dalam Skripsi mahasiswa jurusan PHM
E.     Proposal Skripsi Jurusan PHM                 
                             
BAB IV : Kecenderungan Penelitian Skripsi Mahasiswa Jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab     
A.      Analisis terhadap kecenderungan Skripsi
mahasiswa yang membahas tentang
Perbandingan Mazhab Fikih Klasik                                     
B.       Analisis terhadap kecenderungan Skripsi
mahasiswa yang membahas tentang
Perbandingan Hukum Islam Kontemporer,
Kompilasi Hukum Islam dengan Undang-undang.
C.       Analisis terhadap kecenderungan Skripsi
mahasiswa yang membahas tentang
Mazhab Fikih Klasik yang dibandingkan
dengan Hukum Islam Kontemporer,
Kompilasi Hukum Islam atau Undang-undang.

BAB V : PENUTUP                                    
A.    Kesimpulan                                                                                 
      Saran                          



BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang Masalah
Jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara telah berdiri sejak bulan Januari tahun 1987 dan diresmikan pada tanggal 27 Juli 1988 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia. No.22 tahun 1988. Jurusan Perbandingan Hukum Mazhab (disingkat PHM) terakreditasi B pada tahun 2005 dan tahun 2011 yang lalu. Jurusan PHM merupakan Program Sarjana (S-1) pada Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara Medan.
Di jurusan ini, difokuskan pendalaman materi dan penguasaan terhadap perbandingan hukum empat mazhab. Selain itu, teori-teori hukum sebagaimana halnya yang dipelajari pada fakultas hukum di perguruan tinggi umum yang diintegrasikan dengan prinsip-prinsip keislaman. Untuk menjaga kualitas program perkuliahan PHM sejak awal pendiriannya melibatkan para ulama yang kapabel dalam bidang hukum Islam. Hal ini tidak lain untuk membentuk bangunan dasar dari studi perbandingan mazhab itu sendiri, sehingga dapat menghasilkan output berupa alumni yang unggul dalam perbandingan hukum dan mazhab. Banyak alumni yang telah dihasilkan oleh jurusan ini dan tidak sedikit yang telah berhasil berkarya dan mengabdi di tengah-tengah umat dengan berbagai bidang profesi. Sebagian berperan sebagai hakim di Pengadilan Agama dan ada pula yang menjadi dosen di perguruan tinggi agama Islam serta berbagai profesi sebagai ulama yang memberikan pencerahan di tengah umatnya.
Oleh karena itulah, eksistensi jurusan PHM (Perbandingan Hukum dan Mazhab) sangat sentral dalam menggali ilmu-ilmu dasar kesyari’ahan secara komprehensif. Penekanan dalam bidang penguasaan literatur klasik berbahasa arab (turats) menjadi ciri utama dari jurusan ini. Oleh karena itu, setiap mahasiswa jurusan PHM dituntut memiliki kemampuan untuk merujuk langsung kepada kitab-kitab klasik yang berbahasa Arab. Hal ini sejalan dengan visi dan misi jurusan ini yang berkeinginan untuk menghadirkan alumni yang unggul dan cemerlang dalam bidangnya. Adapun misi jurusan PHM adalah sebagai berikut:
1.      Melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang integratif dengan landasan moral dan akhlakul karimah dalam bidang ilmu Perbandingan Hukum dan Mazhab, baik yang bersifat teoretis maupun praktis.
2.      Mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam bidang ilmu Perbandingan Hukum dan Mazhab yang didasarkan pada semangat inklusifitas dan nilai-nilai multikultural.
3.      Mengembangkan budaya ijtihad dalam penelitian ilmu Perbandingan Hukum dan Mazhab secara multidisipliner.
4.      Meningkatkan peran serta dalam pemberdayaan masyarakat melalui penerapan ilmu Perbandingan Hukum dan Mazhab bagi terwujudnya masyarakat yang berkeadilan.
5.      Menyelenggarkan manajemen modern Program Studi yang berorinetasi pada kualitas, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
6.      Mengembangkan jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, terutama dalam bidang ilmu Perbandingan Hukum dan Mazhab.
Berdasarkan hal tersebut di atas jurusan Perbandingan Hukum Mazhab bertujuan untuk;
1.      Menghasilkan sarjana ilmu syari’ah yang mempunyai kemampuan akademik dan profesional yang integratif-interkonektif dalam bidang ilmu perbandingan hukum dan mazhab.
2.      Menghasilkan sarjana ilmu syari’ah dalam bidang ilmu perbandingan mazhab dan hukum yang beriman, berakhlak mulia, serta memiliki kecakapan sosial dan manajerial.
3.      Menghasilkan sarjana ilmu syari’ah dalam bidang ilmu perbandingan mazhab dan hukum yang menghargai nilai-nilai keilmuan dan kemanusiaan.
4.      Menjadikan jurusan PHM sebagai pusat studi yang unggul dalam bidang kajian dan penelitian ilmu perbandingan hukum dan mazhab yang integratif-interkonektif.
Visi dan misi yang kuat dari jurusan PHM ini menjadi sangat penting untuk dihubungkan dengan kecenderungan pembahasan skripsi mahasiswanya. Hal ini tentu saja untuk memastikan korelasi antara cita-cita jurusan dan realita kencerungan pada calon lulusannya. Oleh karena itu menjadi sangat urgen kiranya untuk mengetahui kecenderungan pembahasan skripsi mahasiswa PHM. Skripsi yang ditulis oleh mahasiswa menjadi gambaran konkrit akan ketertarikan mereka terhadap kajian yang mereka teliti.
Jurusan PHM memberikan pilihan-pilihan bagi mahasiswanya dalam melakukan penelitian akhir mereka sebagai syarat meraih gelar sarjana hukum Islam (SHI). Pilihan tersebut yaitu mahasiswa PHM diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk meneliti perbandingan pendapat antar mazhab dalam pembasahan hukum tertentu, atau perbandingan hukum misalnya perbandingan antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan Undang-undang Perkawinan. Pembahasan yang diajukan oleh mahasiswa PHM dapat berupa library reseach atau lapangan sangat tergantung dengan minat dan proposal skripsi yang diajukan. Dengan kata lain, bahwa penelitian di jurusan PHM tidak semata-mata menfokuskan kajiannya pada materi perbandingan pendapat ulama mazhab klasik dari kitab masing-masing mazhab atau KHI dan Undang-undang. Akan tetapi juga mendorong kuat mahasiswa untuk melakukan studi lapangan dengan mengambil kasus tertetu yang kemudian dilihat lewat sudut pandang mazhab atau hukum tertentu. Jadi, skripsi yang telah dihasilkan di jurusan PHM sebagian berbentuk kajian pustaka dan ada juga lapangan.
Dalam melakukan proses penelitian, jurusan PHM telah menetapkan protap (prosedur tetap) sebagai langkah yang harus ditempuh mahasiswa dalam melakukan penelitiannya. Berikut ini langka-langkah yang di maksud;
1.      Proposal skripsi yang diajukan memuat pembahasan perbandingan baik dalam kajian mazhab fikih ataupun hukum. Hal ini merupakan spesifikasi dari jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab. Dalam hal ini mahasiswa diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memilih aspek kajian skripsi mereka, baik dalam bidang perbandingan hukum maupun mazhab fikih klasik.
2.      Sumber yang dijadikan rujukan bila berkaitan dengan mazhab tertentu haruslah kitab standart dalam mazhab tersebut, demikian pula jika merujuk kepada KHI atau Undang-undang haruslah merujuk langsung. Prosedur ini wajib dilakukan untuk memastikan skripsi yang ditulis benar-benar hasil penelitian individu yang akurat.
3.      Menampilkan dalil dan argumentasi yang dipakai oleh masih-masing mazhab atau penjelasan tentang makna hukum pernikahan atau warisan misalnya dari para pakar hukum yang tertuang dalam tulisan mereka.
4.      Melakukan munâqasyah al-adillah (diskusi dalil yang dipakai masing-masing mazhab) dan tarjih (menentukan pendapat yang paling kuat) berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap dalil masing-masing mazhab.
5.      Selain itu, sebagian dari penelitian skripsi mahasiswa jurusan PHM juga mengkaji kasus yang terjadi di lapangan dengan mengkaitkan pembahasannya ari sudut perbandingan mazhab fikih atau pandangan hukum seperti antara KHI dan Undang-undang pernikahan. Hal ini perlu ditegaskan untuk menjelaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa penelitian di jurusan PHM juga meneliti kasus di lapangan.
Namun yang menarik perhatian, hingga saat ini belum ditemukan satu penelitian terhadap skripsi yang dihasilkan oleh mahasiswa PHM fakultas Syari’ah IAIN SU yang bersifat kontemporer. Skripsi yang ditulis oleh mahasiswa setelah mereka menempuh perkuliahan selama lebih kurang 4 tahun menjadi tolak-ukur bagi jurusan dalam menilai ketertarikan peserta didik dijurusannya. Apakah mereka lebih tertarik untuk membahas dan mengkaji seputar perbandingan mazhab fikih atau hukum. Apakah mereka lebih cenderung meneliti perbandingan ibadah atau mu’amalah atau lainnya. Apakah mereka lebih suka melakukan penelitian perpustakaan dengan merujuk kepada teks kitab tertentu atau mengkaitkannya dengan kasus di lapangan. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka perlu dilakukan penelitian secara serius dan komprihensif terhadap karya-karya mahasiswa jurusan PHM berupa skripsi mereka. Oleh karena itu penelitian ini menjadi sangat urgen untuk dilakukan guna mengukur dan selanjutnya mengetahui kecenderungan pembahasan skripsi mahasiswa jurusan PHM khususnya antara rentang waktu 2008-2012.

B.                 Rumusan Masalah Penelitian
Berdasarkan penjelasan di atas, maka rumusan penelitian ini adalah:
1.      Apakah tema-tema skripsi mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab fakultas Syari’ah IAIN SU dari tahun 2008 s/d 2012?
2.      Bagaimanakan kecenderungan pembahasan dalam skripsi yang ditulis mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab fakultas Syari’ah IAIN SU dari tahun 2008 s/d 2012?
3.      Apakah faktor-faktor yang melatar belakangi kecenderungan dalam skripsi yang ditulis mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab fakultas Syari’ah IAIN SU dari tahun 2008 s/d 2012?
C.    Tujuan Penelitian
Berdasarkan pertanyaan pada rumusan masalah di atas, maka penelitian ini bertujuan sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui tema-tema skripsi mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab fakultas Syari’ah IAIN SU dari tahun 2008 s/d 2012.
2.      Untuk mengetahui kecenderungan pembahasan dalam skripsi yang ditulis mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab fakultas Syari’ah IAIN SU dari tahun 2008 s/d 2012.
3.      Untuk mengetahui faktor-fator yang melatar belakangi kecenderungan dalam skripsi yang ditulis mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab fakultas Syari’ah IAIN SU dari tahun 2008 s/d 2012.

D.                Signifikansi Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat menemukan secara akurat kecenderungan mahasiswa dalam melakukan penulisan skripsi. Hal ini sangat diperlukan oleh jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab dalam meningkatkan kualitas penulisan skripsi mahasiswa ke depan. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat memetakan kecenderungan mahasiswa dalam penguasaan materi perkuliahan. Hal ini perlu untuk mengetahui kesiapan dan ketertarikan mahasiswa dalam mengikuti mata kuliah yang disajikan di kelas.
Beragamnya latar belakang mahasiswa yang mengikuti perkuliahan di jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab, menegaskan urgensitas dari penelitian ini. Hal tersebut untuk menjawab pertanyaan yang muncul apakah ada korelasi antara latar belakang pendidikan mahasiswa PHM sebelum mereka memasuki fakultas Syari’ah dengan penelitian skripsi mereka. Hal ini untuk mengetahui korelasi antara kemampuan mahasiswa dalam penulisan skripsi dalam bidang perbandingan hukum dan mazhab di jurusan PHM.

E.                 Metodologi Penelitian
Untuk memahami dan selanjutnya menganalisa data suatu naskah tulisan, maka perlu ditempuh metode analisis isi (content analysis). Menurut Fred N. Kerlinger analsisis ini adalah sebagai berikut: content analysis is a method of studying and analyzing communications in a systematic, obyective and quantitative manner to measure variables. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa “content analysis” adalah metode analisis data yang menyelidiki data-data verbal baik dari perorangan maupun kelompok dengan sistematik dan objektif.[1]
F.                 Sumber Data Penelitian
Adapun sumber data dan metode-metode analisisnya adalah seperti berikut:
1.      Sumber data:
Sebagai sumber data adalah naskah skripsi mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab dari tahun 2008 hingga 2012. Dalam rentang waktu tersebut terdapat 66 judul skripsi yang telah dihasilkan oleh mahasiswa jurusan PHM. Adapun rinciannya sebagai berikut; tahun ajaran 2008-2009 berjumlah 15 judul skripsi; 2009-2010 berjumlah 16 judul skripsi; 2010-2011 berjumlah 17 judul skripsi dan 2011-2012 berjumlaah 18 judul skripsi. Dari 66 judul skripsi tersebut maka diambil sebanyak 20 judul skripsi yang menjadi sampel penelitian. Dengan demikian sampel penelitian ini sebanyak 33 persen dari total naskah skripsi secara keseluruhan. Hal ini diharapkan dapat membantu untuk memperoleh hasil penelitian yang akurat dan maksimal.
Selain itu, data juga diperoleh lewat wawancara yang dilakukan terhadap mahasiswa jurusan PHM untuk mengetahui lebih mendalam faktor-faktor yang mendorong mereka untuk meneliti kajian tertentu. Hal ini tidak saja urgen dilakuan akan tetepi untuk mengkonfirmasi kembali hasil penelitian yang telah mereka lakukan dengan naskah skripsi yang telah mereka cetak. Diharapkan dari hasil wawancara ini nanti dapat dipetakan lebih jelas tingkat ketertarikan ataupun kecenderungan mahasiswa terhadap pilihan-pilihan penelitian di jurusan PHM.
2.      Analisis Data:
Semua data yang bersumberkan dari naskah skripsi mahasiswa jurusan PHM tersebut akan dikaji dan dianalisis secara cermat dan kritis berasaskan kepada metode-metode sebagai berikut:
a.         Metode Induksi, yaitu satu cara menganalisis data dengan proses menguraikan penafsiran yang membawa kepada pencapaian sesuatu kesimpulan hukum daripada fakta-fakta atau maklumat-maklumat yang bersifat khusus.
b.        Metode Deduksi, yaitu metode untuk membuat kesimpulan atau merumuskan kaedah-kaedah tertentu berdasarkan maklumat-maklumat yang bersifat umum yang diperoleh daripada data-data yang ada.
















BAB II
RANGKA BANGUN SKRIPSI JURUSAN PERBANDINGAN HUKUM & MAZHAB
A.                Profil Jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab
Program Studi  Perbandingan Hukum dan Mazhab Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara berdiri sejak bulan Januari tahun 1987 dan diresmikan pada tanggal 27 Juli 1988 berdasrkan SK Menag. No.22/1988 oleh Menteri Agama RI. Program Studi Perbandingan Hukum dan Mazhab terakreditasi B pada tahun 2010 Program Studi Perbandingan Hukum dan Mazhab Program Sarjana (S-1) Pada Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara Medan.
 Pada Program Studi Perbandingan Hukum dan Mazhab (Prodi PHM) ini dipelajari hukum Islam dan juga dipelajari pendapat hukum mazhab disamping itu teori-teori hukum sebagaimana halnya yang dipelajari pada fakultas hukum di perguruan tinggi umum diintegrasikan dengan prinsip-prinsip keislaman. Untuk menjaga kualitas program, prodi PHM sejak awal pendiriannya melibatkan para Ulama yang kapabel dalam bidang hukum Islam.



  1. Visi, Misi dan Tujuan Jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab
Visi Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab adalah Unggul, handal, dan terdepan dalam pengkajian, pengembangan, pengintegrasian dan penerapan ilmu Perbandingan Mazhab Fiqih yang berorientasi keislaman, kemanusiaan dan keindonesiaan.
Sedangkan Misinya adalah:
7.      Melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang integratif dengan landasan moral dan akhlakul karimah dalam bidang ilmu perbandingan  hukum dan mazhab, baik yang bersifat teoretis maupun praktis.
8.      Mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam bidang ilmu perbandingan  hukum dan mazhab yang didasarkan pada semangat inklusifitas dan nilai-nilai multikultural.
9.      Mengembangkan budaya ijtihad dalam penelitian ilmu perbandingan hukum dan mazhab secara multidisipliner.
10.  Meningkatkan peran serta dalam pemberdayaan masyarakat melalui penerapan ilmu perbandingan hukum dan mazhab bagi terwujudnya masyarakat yang berkeadilan.
11.  Menyelenggarkan manajemen modern Program Studi yang berorinetasi pada kualitas, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
12.  Mengembangkan jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, terutama dalam bidang ilmu perbandingan hukum dan  mazhab.
Berdasarkan hal tersebut di atas Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab bertujuan untuk;
5.     Menghasilkan sarjana ilmu syari'ah yang mempunyai kemampuan akademik dan profesional yang integratif-interkonektif dalam bidang ilmu perbandingan hukum dan mazhab.
6.    Menghasilkan sarjana ilmu syari'ah dalam bidang ilmu perbandingan mazhab dan hukum yang beriman, berakhlak mulia, serta memiliki kecakapan sosial dan manajerial.
7.    Menghasilkan sarjana ilmu syari'ah dalam bidang ilmu perbandingan mazhab dan hukum yang menghargai nilai-nilai keilmuan dan kemanusiaan.
8.    Menjadikan Program Studi PHM sebagai pusat studi yang unggul dalam bidang kajian dan penelitian ilmu perbandingan hukum dan mazhab yang integratif-interkonektif.

  1. Tata Pamong, Kepemimpinan dan Sistem Pengelolaan

Untuk memperoleh hasil kerja yang maksimal, pihak pengelola Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab mengutamakan pengelolaan yang didasarkan pada profesionalitas dan sesuai dengan bidangnya. Pembagian tugas dan kewajiban antar personil dijabarkan secara jelas dan mudah dipahami. Susunan pengelola Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab terdiri atas Ketua Prodi, Sekretaris Prodi, Kepala Laboratorium Prodi dan Staf. Lengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut :
 





Sistem pengelolaan Prodi dalam memberikan pelayanan pendidikan yang baik kepada mahasiswa dan dosen sudah berjalan dengan baik meskipun ada beberapa hal yang harus ditingkatkan. Secara struktural organisasi Ketua bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan akademik dan berkoordinasi dengan pihak lain dalam mengembangkan program studi. Sekretaris Prodi memiliki tugas pokok sebagai pembantu Ketua dan pelaksana kegiatan akademik dan evaluasi meliputi penyelenggaraan penjadwalan perkuliahan, ujian komprehensif, proses penentuan judul dan seminar proposal, ujian munaqasyah, dan bertanggung jawab dalam penyelesaian tugas-tugas administrasi. Kepala Laboratorium bertanggung jawab dalam mengelola berbagai kegiatan praktikum meliputi praktikum ibadah, laboratorium, kerja praktik dan kursus-kursus. Sedangkan Staf Prodi bertanggung jawab atas ketertiban administrasi akademik dan kemahasiswaan, rekapitulasi nilai akhir mahasiswa, pengarsipan nilai hasil ujian semester, KRS dan KHS.
Struktur organisasi kepemimpinan dan struktur kerja teratur jelas sebagaimana tercermin dari bagan. Cara ini akan memudahkan ketua Prodi dalam pembinaan dosen dan pegawai secara simultan. Yang menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas adalah tingkat kecerdasan dan keterampilan yang berbeda, sehingga terkadang menjadi penyebab kurang lancarnya pekerjaan, walaupun tidak sampai mengganggu proses secara keseluruhan. Pola pembinaan pegawai yang secara terus menerus dari pihak berwenang sangat dibutuhkan. Dengan demikian, jurang kesenjangan dapat diminimalisir.
Fakultas Syari’ah IAIN SU, di mana Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab sebagai bagian di dalamnya, menerapkan sistem kepemimpinan yang bersifat kolegial. Meskipun masing-masing bagian telah memiliki deskripsi tugas sesuai dengan rentang tanggung jawabnya, pelaksanaan tugas dilakukan secara koordinatif dalam sebuah team work yang solid. Akuntabilitas pelaksanaan tugas dijalankan secara hierarkis dan bersifat partisipatif. Partisipasi sivitas akademika, selain dalam pelaksanaan program, juga berkaitan dengan perencanaan program. Secara periodik, pimpinan melibatkan sivitas akademika dalam rapat koordinasi untuk mengevaluasi atau merumuskan rencana kerja yang lebih terfokus. Program kerja itu disusun secara terencana mengacu pada visi, misi, dan renstra serta statuta yang telah ditetapkan. Pola kepemimpinan yang partisipatif inilah yang diharapkan menjadi keunggulan Fakultas Syari’ah IAIN SU.
Sebagai sebuah organisasi, Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab juga mengenal proses perencanaan (planning), pengelolaan (organizing), pelaksanaan rencana (actazing), pengawasan (controlling) dan evaluasi (evaluating). Perencanaan yang dibuat diusulkan oleh Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab kepada Fakultas Syari’ah dan dibahas serta disetuji dalam rapat kerja Fakultas Syari’ah, lalu dibahas dalam rapat kerja pimpinan IAIN SU. Dalam pelaksanaan rencana tersebut dilakukan pembagian tugas kepada unit-unit pelaksana baik perorangan maupun tim. Pelaksanaan tersebut diawasi oleh Ketua Prodi dan dilaporkan hasil kerja tersebut kepada pimpinan Fakultas Syari’ah. Pelaksanaannya dievaluasi secara berkala, setiap bulan atau sesuai gambaran rencana yang telah dibuat tersebut.
Sistem pengambilan keputusan pada Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab terintegrasi dengan sistem pengambilan keputusan di tingkat Fakultas Syari’ah IAIN SU. Jenis-jenis rapat meliputi rapat mingguan setiap hari Senin untuk membahas permasalahan akademik, setiap hari Jumat membicarakan berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi serta evaluasi terhadap hal-hal yang dilakukan, rapat ini dilakukan secara koordinasi di tingkat Fakultas Syari’ah. Di samping itu terdapat rapat penetapan judul proposal mahasiswa pada setiap hari Jumat.
Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab pada dasarnya dibangun berdasarkan komitmen segenap civitas akademika yang terdapat di dalamnya meliputi para staf pengajar, staf non akademik dan para mahasiswa. Setiap kebijakan dan pelaksanaannya sedapat mungkin melibatkan ketiga unsur tersebut. Misalnya dalam pengembangan dan penyusunan kurikulum melibatkan staf pengajar dan dalam pelaksanaannya mahasiswa memberikan masukan tentang kurikulum tersebut termasuk mengevaluasi staf pengajarnya.
Rencana strategik (Restra) Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab merupakan bagian dari Renstra Fakultas Syari’ah dan IAIN SU yang pada dasarnya memperkuat sistem pengelolaan Prodi dan pelayanan akademik, menyempurnakan dan memantapkan kurikulum, meningkatkan kualitas PBM, meningkatkan kualitas SDM sesuai dengan kebutuhan pengembangan, meningkatkan mutu penelitian, memfasilitasi pengembangan/inovasi, memantapakan kerjasama dan jaringan dengan berbagai institusi terkait. Rencana jangka panjang yang diharapkan adalah pengembangan Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab menjadi pencetak ulama –ulama masa depan
  1.  Mahasiswa PHM
Sistem rekrutmen calon mahasiswa Program Studi Perbandingan Hukum dan Mazhab, dilakukan secara sentral di tingkat Institut, di bawah koordinasi Pembantu Rektor I. IAIN Sumatera Utara menerapkan prosedur seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui tiga jalur. Pertama, jalur PSB (Penerimaan Siswa Berprestasi) yang merekrut siswa-siswa Madrasah Aliyah Negeri/Swasta, SMA dan lainnya yang sederajat berdasarkan prestasi siswa tersebut di sekolahnya. Kedua, jalur tes seleksi masuk IAIN Sumatera Utara. Ketiga, Penerimaan mahasiswa baru dari luar negeri.
Seleksi mahasiswa baru, dilakukan dengan cara tes tertulis dan tes tidak tertulis. Materi tes tulis terdiri dari tiga kelompok, yaitu pertama kelompok Pengetahuan Bahasa (Bahasa Indonesia, Bahasa Arab dan Bahasa Inggris), kedua kelompok Pengetahuan Agama (Tauhid, Fiqih dan Akhlak) dan ketiga kelompok Pengetahuan Umum. Sedangkan tes tidak tertulis terdiri dari membaca Al-Qur’an, akhlak dan perilaku ibadah sehari-hari serta performance.
Untuk menarik calon mahasiswa, dilakukan sosialisasi  dan promosi program studi Perbandingan Hukum dan Mazhab kepada masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri. Di dalam negeri melalui media cetak dan media elektronik, seperti Harian Umum Waspada, Analisa, Medan Bisnis. Selain itu juga melalui lefleat, brosur, spanduk serta kunjungan ke berbagai sekolah. Promosi juga dilakukan melalui kegiatan  kemahasiswaan, pemberian beasiswa, kerjasama dengan MAN/MAS/SMU dan Pondok Pesantren di wilayah Sumatera Utara. Sedangkan sosialisasi keluar negeri dilakukan terutama ke Negara tetangga Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei dan kawasan Asia Tenggara. Teknik pelaksanaan sosialisasi dengan pihak luar negeri dilaksanakan melalui kerjasama yang diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU)
Jumlah mahasiswa Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab saat ini adalah 134 orang. Mahasiswa Prodi ini memiliki tingkat keragaman yang cukup tinggi, baik dari sisi asal sekolah, asal daerah maupun latar belakang sosial ekonomi mahasiswa. Berdasarkan asal sekolah mahasiswa Prodi ini berasal dari SMU (5%), MA (30%), Pondok Pesantren (60%) dan SMK (5%). Jika dilihat asal daerah, maka mahasiswa Prodi ini berasal dari beberapa propinsi namun terbanyak berasal dari Sumatera Utara (80,0%), kemudian disusul Nangro Aceh Darussalam (10%), Sumatera Barat (5%), Riau (2%), DKI Jakarta (3%).
Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab sudah memiliki 20 (Dua puluh) angkatan dan sudah terbilang lama, mahasiswa telah mampu berkiprah dalam berbagai macam komisi, di antaranya (1) Safari Ramadhan, merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, khususnya masyarakat Muslim yang terbelakang dari sisi penyampaian dakwah. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Ramadhan selama 10 hari. (2) Mahasiswa Peduli, merupakan program aksi membantu masyarakat yang tertimpa musibah, seperti korban Tsunami di Aceh dan Nias dan Banjir Bandang di Bukit Lawang. (3) Kegiatan training seperti kepemimpinan, service axcellent, kewirausahaan, jurnalistik mahasiswa, metode penelitian dan penulisan karya ilmiah dan lain sebagainya.
Kegiatan ekstra kurikuler yang dapat diikuti oleh mahasiswa program studi Perbandingan Hukum dan Mazhab adalah (1) Badan Eksekutif Mahasiswa Institut (BEMI) sebagai lembaga yang mewakili mahasiswa pada tingkat Institut dalam mengkoordinasikan kegiatan mahasiswa HMJ, UKM, UKK serta melaksanakan kegiatan mahasiswa pada tingkat Institut. (2) Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Perbandingan Hukum dan Mazhab sebagai wadah aspirasi mahasiswa di tingkat prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab yang sangat konsen dengan kajian keilmuan Perbandingan Hukum dan Mazhab dan hukum Islam. (3) Resimen Mahasiswa (MENWA) yang khusus sebagai wadah kegiatan ekstrakurikuler di bidang olah keprajuritan, kedisiplinan dan wawasan bela Negara. (4) Lembaga Dakwah Kampus (LDK) adalah unit kegiatan mahasiswa bidang pembinaan dakwah mahasiswa. (5) Mahasiswa Pencinta Alam (MAPASTA) merupakan unit kegiatan mahasiswa bidang kepencintaan alam dan sosial masyarakat. (6) Korps Suka Rela Palang Merah Indonesia (KSR-PMI) merupakan unit kegiatan mahasiswa bidang kepalang-merahan.  (7) Gugus Depan 409-410 pramuka adalah unit kegiatan khusus bidang kepramukaan. (8) Koperasi Mahasiswa (KOPMA). (9) Tabloid Dinamika merupakan unit kegiatan khusus (UKK) dalam bidang pers dan jurnalisme. (10) Pusat Pengkajian dan Pengembangan Tilawatil Qur’an dan Nasyid (PPPTQN) merupakan unit kegiatan khusus (UKK) dalam bidang tilawatil Qur’an dan nasyid.
Pengembangan Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab dipengaruhi oleh keberadaan mahasiswa yang diterima. Sedangkan keberlanjutan penerimaan mahasiswa dapat dilihat dari dua faktor, yaitu (1) minat calon mahasiswa dan (2) kebutuhan pengguna. Jumlah calon mahasiswa peminat Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab,  berdasarkan data lima tahun terakhir tampak kecenderungan minat mahasiswa yang mengalami peningkatan. Jika tahun akademik 2006/2007 mahasiswa yang mendaftar sebanyak 25 orang maka untuk tahun akademik 2007/2008 sebanyak 14 orang, tahun akademik 2008/2009 sebanyak 25 orang, maka tahun akademik 2009/2010 sebanyak 33 Orang dan tahun akademik 2010/2011 sebanyak 45 Orang.  Prodi memiliki optimisme yang kuat terhadap kebutuhan pasar akan lulusan prodi. Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Negeri Sumut, kebutuhan pasar akan lulusan bidang hukum cukup banyak Sementara itu supply lulusan yang dapat dihasilkan oleh perguruan tinggi hanya berkisar 30 saja atau 18% per tahunnya. Optimisme ini juga didukung karena hanya sedikit perguruan tinggi yang berbasis hukum syariah sekaligus hukum umum, sementara perkembangan hukum syari’ah khususnya pengadilan tinggi agama menunjukkan kemajuan yang sangat pesat.
Prodi senantiasa berusaha untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh mahasiswa, baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Pelayanan yang bersifat akademik antara lain, pertama, pelayanan bimbingan akademik di luar mata kuliah secara terprogram dengan mengangkat dosen Penasehat Akademik (PA). Bimbingan akademik dilakukan oleh PA secara berkesinambungan meliputi pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), cara belajar efektif, pengajuan proposal skripsi, konseling pribadi dan sosial. Dosen pembimbing menampung dan berusaha untuk bersama-sama memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi
  1. Lulusan
Sebagaimana telah dikemukakan di awal, bahwa kompetensi yang diharapkan dari lulusan Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab adalah mampu beradaptasi dengan dunia kerja, memiliki integritas, kredibilitas, kualitas keilmuan, keahlian dibidang Perbandingan Hukum dan Mazhab dan tatanegara dan berahlak mulia serta berjiwa wirausaha. Perumusan kompetensi lulusan sangat erat dengan desain kurikulum. Dalam mendisain kurikulum, Prodi memadukan beberapa pihak, yaitu pengguna lulusan (industri/pasar), para pakar, alumni, para dosen, mahasiswa dan staf. Bahkan Prodi menggunakan jasa konsultan ahli dalam perumusan kurikulum tersebut. Dengan proses yang integral dan berkelanjutan seperti ini, secara umum lulusan Prodi ini sudah memiliki kompetensi sesuai yang diharapkan, meskipun belum sepenuhnya tercapai. Tercapainya kompetensi tersebut dibuktikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif lulusan yang cukup memuaskan, dilanjutkan dengan terserapnya lulusan di dunia kerja pada bidang yang berhubungan hukum dan sosial serta yang menekuni dunia akademisi.
Hingga saat ini Prodi ini telah meluluskan sebanyak 156 lulusan. Dari ke 156 lulusan tersebut, hanya 40% atau 63 lulusan mempunyai masa studi rata-rata 4 tahun. Selebihnya, mempunyai masa studi lebih dari 4 tahun. Berdasarkan Indeks Prestasinya, 25, 67% memiliki IPK 3,5 ke atas (sangat memuaskan, cumlaud), 67,57% memiliki IPK 3,00 – 3,49 (memuaskan) dan 6,76% memiliki IPK 2,8 – 2,9 (Baik).
Untuk mengetahui kepuasan lulusan, baik pada setiap acara wisuda dan temu alumni maupun dalam pertemuan secara non formal, lulusan selalu diberi kesempatan untuk menyampaikan pesan, kesan, kritik dan saran terhadap keseluruhan penyelengga-raan pembelajaran di Prodi. Secara umum mereka menyatakan merasa puas, walaupun beberapa lulusan masih kurang puas. Beberapa hal yang disarankan oleh para lulusan adalah: (1) Memperbanyak dosen dari kalangan praktisi; (2) Penyediaan modul pembela-jaran yang lebih aplikatif; (3) Peningkatan pemanfaatan latihan dan klinis hukum; (5) Perlengkapan sarana belajar; (6) Memperbanyak mata kuliah softskill.
oleh mahasiswa. Kedua, disediakan program responsi (praktikum) untuk mata kuliah yang dianggap sulit oleh mahasiswa, seperti legal drafting dan hukum acara pidana. Ketiga, pelayanan  pembuatan proposal dan skripsi sebagai tugas akhir mahasiswa dengan menunjuk dosen pembimbing kerja praktik, pembuatan proposal dan skripsi. Sedangkan untuk pelayanan non akademis diupayakan beasiswa oleh IAIN SU baik yang bersumber dana DIPA IAIN SU, maupun dari institusi luar seperti Pemprov Sumatra Utara, yayasan Supersemar, BP Migas, BI, BRI, Pertamina dan sebagainya. Di samping itu Prodi juga menyediakan informasi dan bimbingan karir untuk mahasiswa.

  1. Sumber Daya Manusia
Dosen pada Program Studi Perbandingan Hukum dan Mazhab terdiri dari dosen tetap dan dosen tidak tetap. Rekrutmen dosen tetap dilakukan secara sentral oleh IAIN SU berdasarkan ketetapan dari pusat (Departemen Agama RI), sedangkan untuk dosen tidak tetap dilakukan di fakultas. Rekrutmen dosen dilakukan dengan memperhatikan kompetensi dan relevansi keilmuan calon dosen. Sistem rekrutmen tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, pendidikan calon dosen minimal strata dua (S2) dengan IPK minimal 3,00. Kedua, mekanisme seleksi terdiri dari tiga tahap, yaitu (a) seleksi administratif, (b) Tes Potensi Akademik (TPA), (c) psikotes, dan (d) wawancara. Ketiga, kelulusan calon didasarkan dari hasil keseluruhan tes yang kemudian diranking dan diusulkan ke Departemen Agama RI untuk ditetapkan sebagai Calon PNS/Dosen.
Rekrutmen dosen tidak tetap terbagi kepada dua. Pertama, berdasarkan permohonan calon dosen. Setiap berkas lamaran dosen akan dipelajari dengan persyaratan minimal strata dua (S2) dengan IPK minimal 3,00. Jika dianggap memenuhi persyaratan dan kebutuhan mata kuliah, maka calon tersebut akan dipanggil dan diadakan kontrak perjanjian mengajar. Kedua, permintaan Prodi berdasarkan kebutuhan terhadap mata kuliah tertentu, biasanya dari kalangan praktisi.
Sementara itu sistem rekrutmen tenaga pendukung dilakukan secara terpusat melalui biro administrasi IAIN SU yang dikoordinasikan oleh Pembantu Rektor II. Rekrutmen dilakukan berdasarkan kebutuhan ketatausahaan yang meliputi bagian administrasi akademik, keuangan, kerumahtanggaan dan perpustakaan. Seleksi tenaga pendukung dilakukan melalui psikotest, wawancara dan uji keterampilan yang dibutuhkan.
Pengelolaan dosen secara administrasi dan akademik menjadi tanggung jawab Ketua Program Studi Perbandingan Hukum dan Mazhab yang berkoordinasi dengan bagian administrasi Fakultas Syari’ah IAIN SU. Pengelolaan tenaga pendukung diatur sesuai dengan ketatausahaan yang ada yang meliputi administrasi akademik, administrasi keuangan, administrasi umum dan rumah tangga serta perpustakaan. Setiap tenaga pendukung mempunyai kewajiban hadir sesuai dengan jam kerja selama lima hari kerja per minggu, yaitu masuk jam 08.00 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB.
Kesempatan belajar bagi dosen di dalam dan luar negeri cukup terbuka dan bersifat kompetitif khususnya dalam memperoleh beasiswa. Secara umum, untuk dosen yang melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 dan S3 di dalam dan luar negeri memperoleh beasiswa dari IAIN SU, lembaga swasta maupun pemerintah. Kesempatan penelitian juga cukup terbuka dan kompetitif. Tawaran penelitian meliputi penelitian dosen dari dana DIPA, hibah bersaing, penelitian dasar, penelitian doktor baru. Respons dosen program studi menunjukkan kecenderungan yang menggembirakan sebagaimana ditunjukkan makin meningkatnya jumlah proposal penelitian yang diajukan maupun jumlah penelitian yang diterima. Begitu juga dengan pelaksanaan pengabdian masyarakat.
Saat ini, Program Studi Perbandingan Hukum dan Mazhab didukung oleh dosen-dosen yang memiliki kapabilitas keilmuan yang memadai, baik tingkat pendidikannya maupun kepangkatan akademiknya. Jumlah dosen prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab adalah 23 orang, terdiri atas 17 dosen tetap dan 6 orang dosen tidak tetap Tingkat pendidikan dosen tetap cukup representatif: 6 dosen berpendidikan S-3, 11 dosen berpendidikan S-2 (1 di antaranya sedang menyelesaikan program S-3). Sedangkan dosen tidak tetap sebanyak 6 orang berpendidikan S-2 (1 orang di antaranya sedang menyelesaikan S3). Kualifikasi jabatan fungsional akademik dosen tetap terdiri dari, 1 Guru Besar 4 Lektor Kepala, 11 Lektor, dan 1 Asisten Ahli.  Perlu dikemukakan bahwa sebagian besar dosen cukup berpengalaman pada bidangnya. Di antara mereka sering digunakan oleh institusi di luar IAIN baik sebagai konsultan, peneliti, narasumber dan praktisi pada sejumlah bidang yang berkaitan dengan keahliannya. Namun demikian, harus diakui bahwa kemampuan berbahasa asing (Inggris dan Arab) secara aktif merupakan kelemahan yang perlu mendapat perhatian serius.   
Dari segi kecukupan  dosen, jumlah dosen tetap prodi yang ada saat ini sudah mencukupi dan mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan bidangnya. Namun untuk mata kuliah-mata kuliah bidang kitab kuning masih kurang. Rasio antara dosen  dengan jumlah mahasiswa adalah 1: 12,  yaitu dari jumlah total dosen tetap berjumlah 17 orang dan mahasiswa aktif 134 orang. Artinya ketersediaan dosen mencukupi terhadap kuantitas mahasiswa.
Hasil karya dosen program studi Perbandingan Hukum dan Mazhab masih terbatas pada hasil-hasil penelitian, penulisan ilmiah dalam jurnal, penulisan buku atau modul mata kuliah/praktikum. Karya ilmiah dosen dipublikasikan melalui sejumlah media baik yang ada di IAIN SU maupun di luar IAIN SU. Untuk media yang ada di IAIN SU terdapat jurnal ilmiah dengan nama Miqat, Analitica Islamica, Medan Agama, Istislah dan  Jurnal Perbandingan Hukum dan Mazhab. Seluruh jurnal tersebut telah memiliki ISSN dari PDII - LIPI. Selain itu, ada sejumlah dosen yang karya ilmiahnya telah dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan penerbit umum dan dimuat di media cetak. 
Peraturan kerja yang menjadi acuan penyelenggaraan program studi adalah Buku Panduan Akademik IAIN SU, Pedoman Praktikum, Pedoman Penulisan Skripsi dan Karya Ilmiah, Pedoman Ujian Komprehensif dan Ujian Munaqasyah serta pedoman operasional IAIN SU. Pembagian beban kerja bagi dosen-dosen pada prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab, didasari atas kemampuan atau keahlian dari masing-masing dosen yang berkaitan dengan mata kuliah yang diampunya. Setiap dosen pengampu mata kuliah ini diberikan beban tugas 6-12 sks setiap semester bagi dosen tetap. Selanjutnya dosen tidak tetap rata-rata mengampu 2-6 sks. Dengan pembagian tugas ini diharapkan kegiatan perkuliahan dapat dilaksanakan dengan baik.
Kode etik dosen termuat dalam Keputusan Rektor IAIN Sumatera Utara No. 106 B Tahun 2006 tanggal 27 Desember 2006 dan buku Tata Tertib Mahasiswa dan Etika Akademik IAIN Sumatera Utara yang disosialisasikan pada setiap awal tahun akademik. Kaitannya dengan perilaku akademik terus dilakukan usaha untuk menumbuh-kembangkan keterbukaan dan kejujuran ilmiah, kesetaraan interaksi dosen dan mahasiswa, menghargai kebebasan akademik secara bertanggung jawab dan mengakui hak kepemilikan intelektual orang lain yang didasari oleh nilai dan moral  Islam.
Pengembangan sumber daya karyawan dilakukan secara terpogram dan berkesinambungan, yang dilaksanakan IAIN SU dengan mengikuti berbagai kegiatan pelatihan atau kursus yang berkaitan dengan tugasnya, seperti komputerisasi, pengarsipan, perpustakaan dan lain-lain, tetapi frekuensi pengadaan pelatihan untuk karyawan masih sangat minim. Tantangan yang akan dihadapi apabila lembaga tidak mengantisipasi hal di atas adalah akan kalah bersaing dengan perguruan tinggi lain.
Untuk dapat melaksanakan semua kegiatan tersebut diperlukan peningkatan kualitas SDM. Bagi pegawai/staf mengupayakan beasiswa untuk meneruskan ke jenjang Strata Satu (S1) dan Strata Dua (S2) serta mengikutsertakan workshop atau pelatihan. Bagi dosen mendorong aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, penelitian, pengabdian masyarakat dan menjalin networking dengan lembaga lain. Upaya lainnya adalah penambahan berbagai sarana yang mendukung pelaksanaan proses belajar-mengajar seperti media belajar dan alat pendukung administrasi.



  1. Kurikulum
Terdapat keterkaitan yang erat antara sasaran, tujuan, misi dan visi Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab. Demikian juga kurikulum yang diterapkan merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan dan sasaran Prodi. Hal ini dapat dilihat dari content kurikulum yang memadukan ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu Hukum dengan struktur yang pas. Kurikulum juga berisi materi-materi yang responsif terhadap perkembangan hukum dan masyarakat. Dengan tetap mengacu pada visi dan misi Prodi, penyempurnaan kurikulum secara terus menerus dan berkelanjutan akan selalu dilakukan dalam rangka mengantisipasi perubahan dan tuntutan industri yang dinamis.
Perkembangan hukum dan praktik ditengah masyarakat memberi kontribusi yang tinggi terhadap perubahan kurikulum Prodi. Lulusan diharapkan memiliki pengetahuan dan skill dalam bidang hukum, dan tatanegara, terutama yang berbasis hukum pidana Islam. Di samping itu mampu menganalisis, menjelaskan, merumuskan, meramalkan dan menilai hasil yang di peroleh dari penerapan metode penyelesaian masalah hukum. Pada pelaksanaannya, dosen ditekankan menyesuaikan kurikulum dalam bentuk perkuliahan dengan kepentingan pengguna atau stakeholder. Dengan demikian, kurikulum akan selalu up to date dan seiring dengan tuntutan masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Struktur dan isi kurikulum merupakan penjabaran dari kompetensi lulusan yang diharapkan. Kurikulum yang diterapkan didisain secara integratif antara ilmu-ilmu hukum dan nilai-nilai keislaman.
Dalam menyusun kurikulum, Prodi mengacu pada Kep Mendinas no. 45 th 2002 dan Kep Mendikbud 232 tentang kurikulum inti dan kurikulum institusional. Dari 157 sks, sebanyak 35,67% atau 56 sks merupakan kurikulum inti dan sisanya 64,33% atau 101 sks merupakan kurikulum institusional. Pengkodean untuk mata kuliah inti menggunakan INS (mata kuliah Institut) karena ditawarkan untuk semua program studi. Sedangkan mata kuliah institusional diberi kode MKS. Dari sisi content kurikulum 17,83% bermuatan agama (syariah), 29,30% ilmu-ilmu dasar dan ilmu alat, sisanya 52,87% mata kuliah kejurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab.
Kurikulum tersebut adalah kurikulum berbasis kompetensi yang dikelompokkan ke dalam lima, yaitu mata kuliah pengembangan kepribadian, keilmuan dan keterampilan, keahlian berkarya, perilaku berkarya dan berkehidupan bermasyarakat. Agar kompetensi yang diinginkan dapat tercapai, Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab mewajibkan para mahasiswanya (1) mendapatkan nilai mata kuliah utama minimal C; (2) melakukan kuliah kerja nyata (KKN) selama satu bulan di masyarakat. Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbobot 6 sks yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan keilmuan, memberikan pengalaman dan mengaplikasikan keilmuan dalam kehidupan praktis. Mahasiswa dapat mengambil atau mengikuti kegiatan ini setelah menyelesaikan perkuliahan minimal 130 sks termasuk praktikum lainnya. (3) membuat skripsi yang berbobot 6 sks sebagai tugas akhir dan syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum Islam (SH.I). Dengan kewajiban menyusun skripsi, mahasiswa diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Agar skriksi disusun secara baik, mahasiswa mendapatkan mata kuliah Metodologi Penelitian dan Metodologi Penelitian Hukum yang memiliki bobot 2 sks dan 3 sks.
Setelah mengikuti semua tahapan perkuliahan dan pembelajaran pada Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab, mahasiswa diharapkan memiliki komponen kompetensi yang mencakup aspek pengetahuan (kognisi), sikap (afeksi) dan keterampilan atau terapan (psikomotorik) mengenai bidang ilmu program studi yang bersangkutan. Kompetensi yang diharapkan dapat dikategorikan kepada dua. Pertama, secara umum sebagai mahasiswa IAIN SU, lulusan yang diharapkan memiliki kompetensi (a) Menguasai bahasa Arab; (b) Menguasai bahasa Inggris; (c) Berwawasan nasional, regional dan global; (d) Mengembangkan zikir dan tafakur; (e) Menguasai bidang keahliannya yang dilandasi oleh spirit ajaran dan nilai-nilai Islam; (f) Memimpin dan menggerakkan kehidupan keagamaan Islam di masyarakat; (g) Terampil memanfaatkan IT (Information Technology); (h) Mengembangkan budaya dan tradisi Islam; dan (i) Memiliki etos belajar sepanjang hayat.
Kedua, secara khusus setelah menyelesaikan kuliah pada Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab  diharapkan memiliki satu kompetensi utama dan dua kompetensi tambahan, yaitu (a) Menguasai secara mendalam bidang keilmuan Hukum Islam dan mengetahui hukum menurut berbagai pendapat mazhab dan memiliki kemampuan dan keterampilan standar sebagai cendikiawan yang arif, bijaksana, kreatif dan inovatif; (b) Menguasai secara mendalam bidang keilmuan mengenai lembaga keagamaan dan lembaga badan hukum dan memiliki kemampuan dan keterampilan standar sebagai cendikiawan yang arif,  adil, amanah, profesional, kreatif dan inovatif; dan (c) Menguasai secara mendalam bidang keilmuan hukum islam dan mampu menyelesaikan permasalahan hukum islam yang muncul; ditengah-tengah masyarakat.
Dengan kompetensi yang dimiliki tersebut, lulusan Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab siap terjun dalam  menghadapi berbagai permasalahan hukum Islam yang timbul di tengah-tengah masyarakat.
Mata kuliah yang ditawarkan Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab  pada prinsipnya berdasarkan kebutuhan maupun relevansi baik intra disiplin maupun antar disiplin ilmu yang dikembangkan. Mata kuliah intra disiplin disusun berdasarkan urutan (sequence) prasyarat. Sebagai contoh Ushul Fiqih II merupakan lanjutan dari Ushul Fiqih I. Sedangkan mata kuliah antar disiplin memberikan pemahaman dan membentuk pola berpikir yang lebih integral. Seperti mata kuliah Fiqh Siyasah (disiplin syariah) membahas bagaimana politik yang boleh menurut syariah pidana pada pengadilan. Derajat integrasi materi pembelajaran program studi ini juga terlihat dari komposisi kurikulum antara mata kuliah inti yang memberi pemahaman dasar secara teoritis dan mata kuliah lokal yang memberi pemahaman tentang aplikasi, yang merupakan materi pendalaman khusus dalam rangka pembulatan studi hukum. Di samping itu,  sejak tahun akademik 2005/2006 ditawarkan mata kuliah pilihan, walaupun masih terbatas satu mata kuliah pilihan, Ilmu Perundangan, dan Hukum Perikatan,
Evaluasi terus menerus perlu dilakukan karena kebutuhan mendatang,, utamanya tingkat integrasi satu topik yang saling mengkait dengan lainnya. Hal ini masih sering diabaikan sehingga mahasiswa hanya mendapatkan pengetahuan yang parsial. Dosen diharapkan terus memberikan eksplanasi terhadap saling keterkaitan antar topik sehingga mahasiswa akan terus mereview dengan mata ajaran yang telah ditempuh.
Struktur dan desain kurikulum Prodi Perbandingan Hukum dan Mazhab yang demikian dilaksanakan dalam rangka menghasilkan sarjana yang memiliki bobot intelektual, emosional dan spirutual serta profesional yang memadai. Kematangan intelektual terwujud dalam bentuk kemampuan menganalisis, mengeksplorasi, mempertanyakan, mempertimbangkan, mensintesis pengetahuan dan keterampilan lama dengan yang baru disertai antisipasi  pengembangan di  masa mendatang. Hal ini tergambar dalam kurikulum institusional yang mencapai 64,33% dari keseluruhan sks. Dengan pembelajaran semacam itu, setelah  lulus  diharapkan mahasiswa  mampu bersaing di pasar kerja. Itulah sebabnya, prodi ini didisain memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif sehingga para alumninya cukup marketable di tengah ketatnya persaingan. Selain itu, disain kurikulum juga disiapkan kompatibel bagi para alumni yang bermaksud melanjutkan studi ke jenjang S-2. Bahkan peluang pengembangan diri dalam bentuk pelatihan, kepanitiaan, penelitian bersama antara dosen dan mahasiswa, studi banding, magang serta kajian-kajian ilmiah lain yang berkaitan erat dengan bidang yang dipelajarinya sangat dimungkinkan. Dengan basic science yang kukuh, maka lulusan tinggal menambah dan menjaga pengetahuan dasarnya guna melanjutkan karirnya lebih lanjut.

B.                 Ruang lingkup pembahasan skripsi jurusan PHM.
Sebagaiman visi dan misi PHM yang kemudian coba diwujudkan melalui kurikulum yang disusun oleh jurusan PHM maka salah satu syarat mahasiswa PHM dapat menyelesaikan studinya adalah dengan menulis skripsi. Meskipun skripsi merupakan kewajiban bagi seluruh mahasiswa strata 1, tetapi tentu setiap Prodi/Jurusan memiliki spesifikasi skripsi yang berbeda-beda. Demikian juga halnya dengan jurusan PHM. Penelitian jurusan PHM fokus pada persoalan perbedaan pendapat antar madzhab dan sistem hukum.
Mazhab-mazhab yang telah tumbuh dan berkembang yang menjadi pegangan masyarakat, ternyata memiliki metode atau cara-cara yang berbeda satu sama lain dalam melakukan istinbath hukum.[2]
Perbedaan tersebut berkisar pada perbedaan pola pikir para imam mazhab, serta sistematika sumber yang digunakan, juga latar belakang imam tersebut yang kemudian berimplikasi pada berbedanya produk hukum yang dihasilkan. Perbedaan tersebut disebabkan perbedaan pemahaman terhadap nash dan karakteristiknya.
Daerah atau tempat imam itu tinggal juga menjadi sebab mendasar terjadinya ikhtilaf pada dalil-dalil dan masalah yang sama, sehingga itu juga menjadi bahasan yang menarik dalam perbandingan mazhab ini.
Bidang kajian perbandingan mazhab ialah seluruh masalah fiqh yang didalamnya terdapat dua pendapat atau lebih. Sedangkan masalah-masalah fiqh yang terjadi ijma’ atau ittifa, maka masalah tersebut tidak termasuk dalam kajjian perbandingan mazhab.[3]
Secara umum, dapat dikemukakan bahwa ruang lingkup pembahasan perbandingan mazhab meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.                   Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari al-qur’an, hadis atau dalil-dalil syara’ lainnya.
2.                  Metode atau cara mereka berijtihad dan cara beristimbat dari sumber-sumber hukum yang mereka jadikan dasar dalam menetapkan hukum.
3.                  Latar belakang para mujtahid itu sendiri, latar belakang timbulnya suatu mazhab dan perbedaan-perbedaan yang kemudian muncul di tengah-tengah mazhab yang ada.
4.                  Pola pemikiran para imam mazhab, hal-hal yang mempengaruhinya seperti sistematika sumber hukum, sistem istidlal masing-masing mazhab.
5.                  Kondisi sosiologis serta hukum-hukum yang berlaku di tempat dimana para muqarin hidup.
Apabila menyimak kurikulum yang digunakan di Fakultas Syariah di beberapa perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, paling tidak ada empat kelompok tipe perbandingan:[4]
1.                   Muqaranatul mazhahib fil fqih, diantaranya tentang fiqih ibadah perbandingan, fiqih muamalah perbandingan, fiqih mawaris perbandingan, fiqih munakahat perbandingan, fiqih jinayah perbandingan, dan fiqih siyasah perbandingan.
2.                  Muqaranatul mazhahib fil ushul, ialah semua masalah ushul fiqih yang didalamnya terdapat perbedaan: definisi, pembagian hukum (taklifi dan wadh’i), rukhshah dan azimah, hakim, mahkum alaih, mahkum bih, zhanny dan qath’i, mujmal, mufashshal, dalil-dalil yang diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, ijma, qiyas, istihsan, fatwa shahabat, ‘urf, mashalib al mursalah, sadduz zara’i, istishab, dan lain-lain; ta’arrud, ijtihad, dan lain-lain dalam bidang kajian ushul fiqih; sistem istinbath dan sistematika sumber, corak mazhab ushul dalam Islam dan gejala munculnya mazhab Ushul baru.
3.                  Muqaranatus syara’i, adalah bidang kajian sistem hukum; hukum barat, adat dan Islam. Bahkan Muslim Ibrahim, menambahkan, bidang ini mengkaji hukum-hukum syari’at Islam yang berbeda dengan hukum syari’at Nasrani dan Yahudi dalam masalah tertentu. Dapat juga dikaitkan dengan ajaran-ajaran agama Ardhy, seperti: Hindu, Budha, Shinto dan lain-lain.
4.                  Muqaranatul mazhahib fil qawanin al wadh’iyyah, adalah kajian tentang perbandingan hukum dan perundang-undangan yang muncul dan ada di dunia Islam atau juga perbandingan hukum Islam dengan hukum positif yang digunakan di suatu negara.
Berdasarkan hal tersebut, jurusan Perbandingan Hukum dan dan Mazhab Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Sumatera Utara membuat ruang lingkup pembahasan skripsi bagi mahasiswanya sebagai berikut:
1.                  Normatif,
Meliputi pembahasan mengenai Analisis Perbandingan terhadap Undang-undang dan Peraturan Pemerintah antara sistem hukum yang berbeda atau negara yang berbeda dalam bidang hukum Islam.
2.                  Doktriner,
Meliputi pembahasan mengenai analisis terhadap perbandingan pemikiran ulama/Ahli hukum yang terkait  dengan hukum Islam.
3.                  Sosiologis/Empiris,
Meliputi pembahasan mengenai analisis perbandingan terhadap perilaku antara kelompok masyarakat terkait dengan hukum Islam dan analisis perbandingan terhadap yurisprudensi

C.                Tahapan-tahapan penulisan skripsi jurusan PHM
Sesuai dengan pedoman penulisan Skripsi yang dimulai dari proposal yang dikeluarkan oleh Fakultas Syari’ah, tahapan-tahapan penulisan skripsi di jurusan PHM adalah sebagai berikut:
Pertama, Memilih topik penelitian sesuai dengan bidang kajian atau jurusannya. Bagi mahasiswa yang berada dijurusan Perbandingan Mazhab haruslah mengambil topik penelitian yang berkenaan dengan muqaranah fi al-mazahib. Bisa saja muqaranah dalam bidang fikih, ushul fikih, atau perbandingan syari’at. Demikian juga dengan jurusan Ahwal al-Syakhsiyyah, Siyasah dan Mu’amalah. Mengenai hal ini akan dijelaskan pada bagian yang lain.
Kedua, topik penelitian sebaiknya berkenaan dengan persoalan yang diminati selama ini. Misalnya, mahasiswa yang tertarik dengan persoalan fikih kontemporer, dapat memilih topik penelitiannya yang berkaitan dengan fikih kontemporer. Hal ini penting dilakukan agar mahasiswa tersebut bergairah dan bersemangat dalam melakukannya.
Ketiga, Memastikan penelitian tersebut mungkin untuk dilakukan. Baik dari segi waktu, biaya dan peralatan yang akan mendukung. Seringkali terjadi mahasiswa memiliki keinginan yang kuat untuk melakukan penelitian terhadap sesuatu yang cakupannya sangat luas. Bisa juga tempat penelitian yang sulit untuk dijangkau. Andaikan mungkin, dikhawatirkan akan memakan biaya dan waktu yang panjang. Misalnya, ada mahasiswa yang mengambil lokasi penelitiannya di Bogor, padahal ia tinggal di Medan. Hal ini dikhawatirkan akan menyulitkan dirinya.
Keempat, Memastikan topik  tersebut belum diteliti orang lain, atau andaipun telah ada mahasiswa yang menelitinya, peneliti berikutnya harus dapat menjelaskan letak perbedaannya. Di dalam proposal penelitian, hal ini diuraikan di dalam sub bab dengan judul, kajian terdahulu. Bagian ini sebenarnya harus dipandang serius, agar penelitian yang kita lakukan benar-benar berbeda dengan penelitian orang lain.
Setelah memperhatikan hal-hal di atas, mahasiwa harus melakukan langkah-langkah berikut ini:
1.      Memastikan di Jurusan atau Program studi bahwa topik atau masalah yang akan diteliti belum pernah ditulis oleh mahasiswa lain. Mahasiswa sejatinya bukan saja melihat judul tetapi juga harus melihat rumusan masalahnya.
2.      Mendiskusikan topik penelitiannya kepada penasehat Akademik atau dosen wali. Harus diingat, proposal yang sah dan dapat diajukan ke sidang proposal haruslah proposal yang sudah ditandatangi oleh dosen penasehat akademik/wali.
3.      Sebelum mendiskusikan topik penelitian kepada dosen wali atau PA, mahasiswa telah menuliskan sinopsis penelitiannya yang dilengkapi sumber-sumber yang akan digunakan.
4.      Setelah menemukan masalah penelitian, mahasiswa segera menuliskan proposal penelitiannya dengan lengkap sesuai dengan Pedoman Penulisan Skripsi dan Karya Ilmiah Fakultas Syari’ah.
5.      Proposal yang telah selesai tersebut, ditunjukkan kembali kepada dosen wali atau PA untuk selanjutnya ditandatangani. Jika dalam pandangan dosen wali atau PA, tidak ada hal yang akan diperbaiki, maka proposal menjadi sah untuk diteruskan ke jurusan.


Setelah proposal diseminarkan dan disetujui maka langkah selanjutnya adalah melakukan bimbingan skripsi dengan tahapan sebagai berikut:
1.                  Mahasiswa yang telah menyelesaikan seminar proposal dan telah mengantongi surat penunjukan pembimbing segera menemui pembimbing I dan II.
2.                  Pembimbing Satu pada pertemuan pertama memeriksa Bab I terutama pada bagian :
a.         Latar Belakang Masalah.
b.        Rumusan Masalah.
c.         Tujuan Penelitian.
d.        Landasan Teori.
e.         Daftar Isi.
3.                  Setelah mahasiswa memperbaiki catatan dari pembimbing I, mahasiswa harus memperbaiki sesuai dengan ketentuan tersebut.
4.                  Setelah selesai, mahasiswa kembali bertemu dengan pembimbing I dan meminta persetujuan (acc) untuk selanjutnya diteruskan kepada pembimbing II.
5.                  Pembimbing II tidak diperkenankan melakukan bimbingan sampai adanya tanda persetujuan dari pembimbing I baik lewat tulisan (acc) ataupun lisan. (komunikasi langsung).
6.                  Pembimbing II Wajib memeriksa bagian,  a). Metode Penelitian, b) Kajian terdahulu, c) Teknis penulisan.
7.                  Pembimbing II diizinkan untuk melampaui wewenangnya sepanjang ada rekomendasi atau memo dari Pembimbing I.
8.                  Pembimbing I wajib menandatangi skripsi sebagai tanda bahwa skripsi tersebut sudah layak untuk dimajukan ke depan sidang munaqasyah.
9.                  Pembimbing II tidak boleh memberikan persetujuannya sebelum Pembimbing I membubuhkan persetujuannya.
10.              Skripsi dapat dimajukan ke sidang Munaqasyah setelah dua pembimbing membubuhkan tandatangannya di skripsi tersebut.
11.              Dalam hal ketua Jurusan/Ketua Prodi tidak berada di tempat, skripsi tetap dapat didaftarkan untuk mengikuti sidang munaqasyah atas persetujuan wakil dekan I.[5]

D.                Rujukan Turats masing-masing Mazhab yang dipakai dalam Skripsi di jurusan PHM
Setiap penulisan skripsi mahasiswa jurusan PHM yang membahas tentang perbandingan mazhab harus memiliki kitab rujukan dari masing-masing mazhab yang dibahasnya. Adapun kitab yang menjadi rujukan bagi masing-masing mazhab untuk jurusan PHM adalah:
1.      Mazhab Maliki;
Kitab-kitab yang menjadi rujukan mazhab Maliki adalah:
a.       Almudawwanah Al-Kubra, penulis Imam Malik, penerbit Maktabah Dar Al-Bazz;
b.      Syarah Al’umad, penulis Abu Husein al-Bashri Muhammad bin ‘Ali bin Ath-tahyib, penerbit Maktabah al-‘ulum Al-Hikam;
c.         Al-Qadha fi ‘Ahdi Umar bin Khattab, Penulis Nashir bin ‘Uqail ath-Thuraifi, penerbit Maktabah At-Taubah;
d.      Adab Al-Qadhi, penulis Husein Khalaf Al-Jaburi, penerbit Maktabah Ash-Shidqi;
e.       Bidayatul Mujtahid, penulis Ibnu Rusyd, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
f.       At-Talqin fi Al-Fiqh Al-Maliki, penulis Al-Qadhi Abu Muhammad Abdul Wahab Al-Baghdadi Al-Maliki.

2.      Mazhab Syafi’i,
Kitab-kitab rujukan mazhab Syafi’i adalah:
  1. Al-umm, penulis Imam Asy-Syafi’i, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
  2. Ar-Risalah, penulis Imam Asy-Syafi’i, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
  3. Al-Majmu’ Syarah Al-Muhajjab, Imam An-Nawawi, penerbit dar Ihya’ ‘Al-‘arabi;
  4. Al-Musthasfa, penulis Abu Hamid Al-Ghazali, penerbit Universitas Islam al-Madinah al-Munawwarah Press;
  5. Al-Bahr al-Muhith fi Ushul al-Fiqh, penulis Az-Zarkasyi, penerbit Wizarah al-Awqaf wa Syu’un al-Islamiyah;
  6. Thabaqat asy-Syafi’iyah, penulis imam al-Asnawi, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
  7. Al-Mashul fi Ushul al-Fiqh, penulis al-Fakh Ar-Razi, penerbit Muassasah Ar-Risalah;
  8. Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, penulis Syaifuddin al-Amidi, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
  9. Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyah, penulis Syeikh Ahmad bin Muhammad Zarqa, penerbit Dar al-Qalam;
  10. Al-Asybah wa An-Nazhair fi Qaawa’id wa Furu’ Fiqh asy-Syafi’iyah, penulis Jalaluddin As-Suyuthi, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
  11. At-Ta’arudh wa at-Tarjih baina al-Adillah Asy-Syar’iyah, penulis Abdul Latif Abdullah al-Barjanzi, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
  12. Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-Umrah, penulis imam an-Nawawi, penerbit al-Maktabah al-Imdadiyah;
  13. Al-Mulakhkhassah al-Fiqh, penulis imam al-Juwaini, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah.   

3.      Mazhab Hanafi;
Jika pembahasan skripsi terkait dengan mazhab Hanafiah maka kitab rujukannya sebagai berikut:
  1. Al-Bada’i ash-shana’i, penulis imam al-Kasani, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
  2. Radd al-Mukhtar, penulis Ibnu ‘Abidin, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
  3. Al-Muharrar fi Ushul al-Fiqh, penulis Imam ash-Sharkasi, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
  4. Ushul Fiqh al-Islami, penulis Wahbah Zuhaily, penerbit Dar al-Fikr;
  5. Ushul ash-Sharkasi, penulis Imam ash-Sharkasi, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah.

4.      Mazhab Hambali;
Kitab yang menjadi rujukan mazhab Hambali adalah:
  1. Al-Mughni ‘ala Mukhtashar al-‘Iraqi, penulis Ibnu Qudamah, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
  2. Al-Mughni, penulis al-Asad Abadi, tanpa penerbit;
  3. Ma’alim Ushul al-Fiqh, penulis Muhammad Hasan Al-Jizani, penerbit Dar Ibnu Al-Jauzi;
  4. Al-Bunuk al-Islamiyah, penulis Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, penerbit Dar al-Watan;
  5. Minhaj al-Muslim, penulis Abu Bakr al-Jazairi, penerbit Maktabah al-‘Ulum wa al-Hikam;
  6. At-Tahqiqat al-Mardhiyah fi al-Faraidh, penulis Shaleh Fauzan, penerbit Dar al-Ma’arif;
  7. Tamam al-Minnah, penulis Nashiruddin Al-Bani, penerbit Dar ar-Rayyah.

5.      Mazhab Zhahiri
Kitab-kitab yang menjadi rujukan mazhab Zhahiri adalah:
  1. Al-Muhalla bi al-Atsar, penulis Ibnu Hazm, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;
  2. Al-Ahkam fi Ushul al-Ahkam, penulis Ibnu Hazam, penerbit Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah;  

E.                 Sumber-Sumber Utama dalam Kajian Hukum pada Skripsi Jurusan PHM
Adapun Kitab-kitab yang menjadi sumber utama dalam kajian hukum pada skripsi PHM adalah:
1.      Buku Rujukan Fiqh dan Ushul Fiqh
No
Judul Kitab
Pengarang
Penerbit
1
Al-Bada’I ash-Shana’i
Imam al-Kasani
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
2
Al-Mudawwanah al-Kubra
Imam Malik
Maktabah Dar al-Bazz
3
Al-Umm
Imam asy-Syafi'i
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
4
Al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab
Imam an-Nawawi
Dar Ihya’ al-‘Arabi
5
Al-Hawi al-Kabir fi Fiqh al-Imam asy-Syafi'i
Imam al-Mawardi
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
6
Radd al-Mukhtar
Ibnu ‘Abidin
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
7
Al-Mughni ‘ala Mukhtashar al-‘Iraqi
Ibnu Qudamah
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
8
Al-Muhalla bi al-Atsar
Ibnu Hazm
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah

Al-Mughni
Al-Asad Abadi
Tanpa Penerbit
9
Al-Fiqh al-Manhaji
Mushtafa al-Khin dkk
Dar al-Qalam
10
Nail al-Uthar
Imam asy-Syaukani
Dar al-Hadits
11
Thabaqat asy-Syafi’iyah
Imam al-Asnawi
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
12
Ar-Risalah
Imam asy-Syafi'i
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
13
Al-Mahshul fi Ushul al-Fiqh
Al-Fakh ar-Razi
Muassasah ar-Risalah
14
Al-Musthashfa
Abu Hamid al-Ghazali
Univ. Islam al-Madinah al-Munawwarah Press
15
Al-Bahr al-Muhith fi Ushul al-Fiqh
Az-Zarkasyi
Wizarah al-Awqaf wa Syu’un al-Islamiyah
16
Ma’alim Ushul al-Fiqh
Muhammad Hasan al-Jizani
Dar Ibnu al-Jauzi
17
Al-Muharrar fi Ushul al-Fiqh
Imam as-Sarkhasi
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
18
Al-Ahkam fi Ushul al-Ahkam
Ibnu Hazam
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
19
Al-Mu’tamad fi Ushul al-Fiqh
Ibnu ath-Thaiyyib al-Mu’tazili
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
20
Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam
Syaifuddin al-Amidi
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
21
Ushul Fiqh al-Islami
Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaily
Dar al-Fikr
22
Ushul as-Sarkhasi
Imam as-Sarkhasi
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
23
Syarah al-Umad
Abu al-Husein al-Bashri Muhammad bin ‘Ali bin ath-Tahyyib
Maktabah al-‘Ulum al-Hikam
24
Maushu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah
Muhammad ash-Shidqy bin Ahmad al-Burnu
Maktabah at-Taubah
25
Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah
Syeikh Ahmad bin Muhammad az-Zarqa’
Dar al-Qalam
26
Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id al-Fiqh al-Kulliyah
Muhammad ash-Shidqy bin Ahmad al-Burnu
Muassasah ar-Risalah
27
Al-Asybah wa an-Nazha’ir fi Qaawa’id wa furu’ Fiqh asy-Syafi’iyah
Jalaluddin as-Suyuthi
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
28
At-Ta’arudh wa at-Tarjih baina al-Adillah asy-Syar’iyah
Abdul Latif Abdullah al-Barzanji
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
29
Nazhariyah at-Taq’id al-Fiqhi wa Atsaryha fi Ikhtilaf al-Fuqaha’
Muhammad ar-Ruki
Wizarah al-Awqaf wa Syu’un al-Islamiyah
30
Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-Umrah
An-Nawawi
Al-Maktabah al-Imdadiyah
31
Tabshirah al-Hukkam
Ibnu Farhun
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
32
Thara’iq al-Hukm
Said bin Darwis az-Zahrani
Maktabah ash-Shahabah
33
Al-Qadha’ fi ‘Ahdi Umar bin al-Khattab
Nashir bin ‘Uqail ath-Thuraifi
Maktabah at-Taubah
34
Adab al-Qadhi
Husein Khalaf al-Jaburi
Maktabah ash-Shiddiq
35
Al-Mulakhkhash al-Fiqhi
Imam al-Juwaini
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
36
Al-Ifshah ‘an Ma’ani ash-Shihah
Ibnu Hubairah
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
37
Ar-Riba wa al-Mu’amalah al-Mashrafiyah
Umar bin Abdul Aziz al-Matruk
Dar al-‘Ishamah
38
Al-Bunuk al-Islamiyah
Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar
Dar al-Watan
39
Bidayah al-Mujtahid
Ibnu Rusyd
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
40
Minhaj al-Muslim
Abu Bakr al-Jazairi
Maktabah al-‘Ulum wa al-Hikam
41
At-Tadabir al-Waqiyah mi ar-Riba
Fadhl Ilahi
Turjuman al-Islam
42
Mu’jam Lughah al-Fuqaha’
Muhammad Rawas Qal’aji
Dar an-Nafa’is
43
At-Tahqiqat al-Mardhiyah fi al-Fara’idh
Shaleh Fauzan
Dar al-Ma’arif
44
Tamam al-Minnah
Nashiruddin al-Albani
Dar ar-Rayyah
45
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu
Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaily
Dar al-Fikr
46
At-Tasyri’ al-Jina’ al-Islami
Abdul Qadir al-‘Audah
Muassasah ar-Risalah
47
At-Talqin fi al-Fiqh al-Maliki
Al-Qadhi Abu Muhammad Abdul Wahab al-Baghdadi al-Maliki
Dar al-Fikr
48
Hasyiyatan Qalyubi Umairah
Qalyubi Umairah
Al-Haramain
2.               Buku Rujukan Hadis

No
Judul Kitab
Pengarang
Penerbit
1
Al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh Hadis
A.J. Wensinck
Brill – Leiden
2
Mushu’ah al-Hadits asy-Syarif al-Kutub as-Sunnah
Shaleh Abdul Aziz Ali Asy-Syeikh
Darussalam
3
Fath al-Bari syarah Shahih al-Bukhari
Imam Al-Al-Al-Al-Bukhari
Dar al-Bayan
4
Shahih Muslim
Muslim bin al-Hajjaj
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
5
‘Aunul Ma’bud syarah Sunan Abi Daud
Syamsul Haq al-‘Azhim Abad
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
6
Tuhfah al-Ahwadzi syarh Sunan at-Tirmidzi
Abdurrhman al-Mubarakfuri
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
7
Sunan An-Nasai bi Syarh an-Nasa’i
Al-Imam as-Suyuthi
Dar al-Ma’rifah
8
Sunan Ibnu Majah
Ibnu Majah al-Qazwaini
Dar an-Nafais
9
Sunan ad-Darimi
Imam ad-Darimi
Dar al-Kutub al-‘Arabi
10
Shahih Ibnu Khuzaimah
Ibnu Khuzaimah
Dar al-Hadits
11
Al-Muwattha’ Imam Malik
Imam Malik
Dar al-Hadits
12
Mustadrak ‘ala Shahihain
Imam al-Hakim an-Naisaburi
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
13
Ma’rifah as-Sunan wa al-Atsar ‘an al-Imam asy-Syafi'i
Imam asy-Syafi'i
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
14
Al-Mathalib al-‘Aliyah bi Zawaid al-Musnad ats-Tsamaniyah
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Dar al-Wathan
15
Kitab al-Maudhu’at
Ibnu al-Jauzi
Adhwa’ as-Salaf
16
Al-La’ali’ al-Mashnu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah
Ad-Daral Quthni
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
17
Musnad ‘Aisyah
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Dar al-Hadits
18
Musykil al-Atsar
Imam ath-Thahawi
Dar Ibnu Katsir
19
Syarh Alfiyah as-Suyuthi
‘Ali bin Adam al-Ethiopi al-Walwali
Dar Ibnu Taimiyah
20
Dalil al-Falihin li Thuruq Riyadh ash-Shalihin
Muhammad bin ‘Allan ash-Shiddiqy
Dar al-Kutub al-‘Arabi
21
Mu’jam al-Mushthalahat al-Haditsiyah
Said Abdul Majid al-Ghauri
Dar Ibnu Katsir
22
Ushul al-Hadits
Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib
Dar Ibnu Katsir


3.                  Buku Rujukan Tafsir dan Ilmu Tafsir

No
Judul Kitab
Pengarang
Penerbit
1
Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an
Imam al-Qurthubi
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
2
Ahkam al-Qur’an
Imam Ibnu al-‘Arabi
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
3
Ahkam al-Qur’an
Imam al-Jashshash
Dar al-Fikr
4
Ahkam al-Qur’an
Imam asy-Syafi'i
Dar Ihya’ al-Ulum
5
Tafsir Ahkam
Syeikh Abdul Halim Hasan
Kencana
6
Rawa’I al-Bayan
Muhammad ‘Ali ash-Shabuni
Dar al-Qalam
7
Al-Qira’ah al-‘Asyarah aal-Mutawatirah
Muhammad Karim Rajih
Dar al-Muhajir


4.                  Buku Rujukan Filsafat Dan Sejarah

No
Judul Kitab
Pengarang
Penerbit
1
Tahzib as-Sirah Ibnu Hisyam
Abdussalam Harun
Muassasah ar-Risalah
2
Sirah an-Nabawiyah ash-Shahihah
Akram Dhiya’ al-Umari
Maktabah Ubaikan
3
Muqaddimah Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun
Al-Maktabah al-‘Ashriyah
4
Allah Jalla jalaluhu
Said Hawa
Darussalam
5
Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam
Said Hawa
Darussalam
6
Islam
Said Hawa
Darussalam





5.                  Buku Rujukan Tata Bahasa Arab

No
Judul Kitab
Pengarang
Penerbit
1
Al-Mu’jam al-Mufashshal fi ‘ilmi an-Nahwu al-‘Arabi
Prof. Dr. Thahir Yusuf al-Khaithib
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
2
Al-Mu’jam al-Mufashshal fi ‘ilmi ‘Irab
Prof. Dr. Thahir Yusuf al-Khaithib
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
3
Al-Mu’jam al-Mufashshal fi ‘ilmi al-‘Arudh
Prof. Dr. Thahir Yusuf al-Khaithib
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
4
Al-Mu’jam al-Mufashshal fi ‘ilmi al-Imla’
Prof. Dr. Thahir Yusuf al-Khaithib
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
5
Al-Mu’jam al-Wasith
Ibrahim Mushtafa dkk
Dar ad-Dakwah
6
Al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lam
Louis Ma’luf
Dar Musyriq
7
Al-Mu’jam al-Wajiz
Ibrahim Madkour
Majma’ al-Lughah al-‘Arabiyah
8
Al-Maurid
Munir al-ba’labakki
Dar al-‘Ilm li al-Malayin
9
Al-Mustathraf fi kulli Fannin Mustzhraf
Al-Absyahi
Al-Maktabah al-‘Ashriyah



6.                  Buku Rujukan Kajian Kontemporer

No
Judul Kitab
Pengarang
Penerbit
1
Benturan Peradaban dan Masa Depan Politik Dunia
Samuel Hutington
Qalam
2
Kontektualisasi Dokterin Islam dalam Sejarah
Nur Cholish Madjid dkk
Paramadinah Mulya Press
3
Hukum Nasional
Prof. A. Qadri Azizi, Ph.D
Teraju
4
Pergolakan Politik Hadis Maudhu’
 Muhammad Najib
Pustaka Setia
5
Metodologi Fiqih Islam Kontemporer
M. Syahrur
Elsaq Press
6
Pendekatan Strukturalisme Linguistik dalam Tafsir al-Qur’an ala M. Syahrur
Ahmad Zaki Mubarak
Elsaq Press
7
Prinsip dan Dasar Hermeneutika al-Qur’an Kontemporer
M. Syahrur
Elsaq Press
8
Al-Kitab wa al-Qur’an
M. Syahrur
Al-Ahaly Press
9
Dirasat Islamiyah Mu’ashirah
M. Syahrur
Al-Ahaly Press
10
Nahwu Ushul Jadidah li al-Fiqh al-Islami
M. Syahrur
Al-Ahaly Press
11
Al-Islam wa al-Iman
M. Syahrur
Al-Ahaly Press
12
Tajfif Manabi Al-Irhab
M. Syahrur
Al-Ahaly Press
13
At-Tahrif al-Mu’ashir
Abdurrahman Hasan Habannakeh
Dar al-Qalam
14
Islam Inklusif
Alwi Shihab
Mizan
15
Wajah Liberal Islam di Indonesia
Luthfi asysyaukani
Teater Utan Kayu
16
Dari Akidah ke Revolusi
Hassan Hanafi
Paramadina
17
Metode Kritik Hadis
Kamaruddin Amin
Hikmah
18
Peradilan Islam
Cek Hasan Bisri
Rosda
19
Hermeneutika al-Qur’an
Sahiron Syamsuddin dkk
Islamika
20
Siyasah Syar’iyah
Ibnu Taimiyah
Risalah Gusti
21
Pengantar Filsafat
Louis O. Kattsoff
Tiara Wacana
22
Islamic Legal Philosophy
Muhammad Khalid Masud
Islamic Research Institute
23
Sejarah Teori Hukum Islam
Wael B. Hallaq
Rajawali Pers

F.     Metode Tarjih dalam Penelitian Jurusan PHM

Ada dua definisi yang dikemukakan oleh ulama Ushul Fiqih:
1.      Menurut Ulama Hanafiyah :
اِفْهَاْرِزيَادَةٍ لأحَدِ الْمُتَمَا ثِلَيْنِ عَلىَ الأخِربِمَا لاَيَسْتَقِدُ
Artinya: “Memunculkan adanya tambahan bobot pada salah satu dari dua dalil yang sama (sederajat), dengan tambahan yang tidak berdiri sendiri.”
Menurut golongan ini, dalil yang bertentangan harus sederajat dalam kualitasnya, seperti pertentangan ayat dengan ayat. Dalil tambahan yang menjadi pendukungnya harus berkaitan dengan salah satu dalil yang didukungnya.

2.      Menurut Jumhur Ulama:
تَقِو يَةُ إِحْدَى اْلإِمارتين على ا لأَخْرى لِيَعْمَا ِبهَا
Artinya: “Meniatkan salah satu dalil yang zhanni dari yang lainnya untuk diamalkan berdasarkan dalil tersebut.[6]

 Secara sederhana tarjih adalah menguatkan salah satu dalil dari dua dalil yang bertentangan berdasarkan beberapa indikasi yang mengandung ketetapan tersebut.[7]
Menurut para Ulama Ushul, cukup banyak metode yang biasa digunakan untuk men-tarjih dua dalil yang bertentangan apabila tidak mungkin dilakukan melalui cara al-jam’u baina at- taufiq dan nasakh.cara pen-tarjihan tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu:
1.      At-Tarjih baina An-Nushush, yaitu menguatkan salah satu nash (ayat atau hadits) yang saling bertentangan
2.      At-Tarjih baina Al-Qiyas, yaitu menguatkan salah satu qiyas (analogi) yang bertentangan.

Berikut penjabaran mengenai kedua tarjih tersebut;
1.      At-Tarjih bain An-Nushush    
Untuk mengetahui kuatnya salah satu nash yang saling bertentangan, ada beberapa yang dikemukakan para Ulama Ushul Fiqih, yaitu:
a.       Dari segi sanad
      Imam Asy-syaukani berpendapat bahwa pen-tarjih-an dapat di lakukan sebagai berikut:
1)      Menguatkan salah satu nash  dari segi sanadnya,
Cara ini antara lain dengan meneliti kuantitas perawi suatu hadits. Menurut jumhur,hadits yang banyak perawinya di tarjih-kan dari yang sedikit, karena kemungkinan terjadinya kesalahan dalam periwayatan sangat kecil.
2)      Pen-tarjih-an dengan melihat riwayat itu sendiri,
Yaitu menguatkan hadits mutawatir dari pada hadits masyhur atau menguatkan hadits masyhur dari pada hadits ahad.
3)      Pen-tarjih-an melalui menerima hadits dari Rasul
Yaitu men-tarjih-kan hadits yang di terima dan dipelihara melalui hafalan perawi dari hadits yang di terima perawi melalui tulisan.

b.      Dari segi matan
Maksud dari dari matan adalah teks ayat,hadits atau ijma’. Menurut Al-Amidi ada beberapa cara dalam pen-tarjih-an diantaranya yaitu:
1)      Teks yang mengandung larangan lebih diutamakan dari pada teks yang mengandung perintah, karena menolak kemudharatan lebih utama dari pada mengambil manfaat.
2)      Teks yang mengandung perintah di dahulukan dari pada teks yang mengandung kebolehan, karena melaksanakan perintah sekaligus melaksanakan hukum yang boleh.
3)      Makna hakikat dari suatu lafadz lebih di utamakan dari pada makna majzi-nya.
4)      Dalil khusus di utamakan dari pada dalil khusus.
5)      Teks umum yang belum di khususkan lebih diutamakan dari pada teks umum yang belum di-takhsis,
6)      Teks yang sifatnya perkataan lebih di utamakan dari pada teks yang berupa perbuatan.
7)      Teks yang sharih (jelas) didahulukan dari pada teks yang bersifat sendirian.

c.       Dari segi hukum atau kandungan hukum
Cara pentarjihan melalui metode ini, menurut Al-Amidi ada sebelas namun menurut Asy-Syaukani  ada sembilan cara, antara lain:
1)      Teks yang mengandung bahaya menurut jumhur lebih diutamakan dari teks yang membolehkan.
2)      Dikalangan para ulama terjadi perbedaan tentang teks yang bersifat menetapkan, dengan yang meniadakan.
3)     Apabila isi suatu teks menghindarkan terpidana dari hukuman,dan teks yang lain mewajibkan terpidana dalam hukuman maka yang di pilih adalah yang pertama, menghindarkan terpidana dari hukuman.
4)     Teks yang mengandung hukuman lebih ringan didahulukan dari pada teks yang didalamnya mengandung hukuman besar.     

d.      Tarjih menggunakan faktor (dalil) lain
Tarjih dengan cara ini yaitu:
1)      Mendahulukan dalil yang di dukung oleh dalil lain baik dalil Al-Qur’an, sunnah,ijma’, Qiyas, dan lain-lain.
2)      Mendahulukan salah satu dalil yang didukung oleh amalan ahl Madinah, karena mereka lebih mengerti persoalan tentang turunnya Al-Qur’an dan penafsirannya.
3)      Menguatkan dalil yang menyebutnya illat (motivasi) hukumnya dari suatu nas serta dalil yang mengandung asbab an-nuzul atau asbab al-wurud dari pada dalil yang tidak memuat hal tersebut.
4)      Mendahulukan dalil yang didalamnya menuntut sikap waspada dari pada dalil yang tidak menuntut hal tersebut.
5)      Mendahulukan dalil yang diikuti dengan perkataan dan pengalaman dari perawiya dari pada dalil yang tidak demikian.

2.      Tarjih baina Al-Qiyas
  1. Dari segi hukum Ashl
1)      Menguatkan qiyas yangdalil hukum aslinya qath’i dari yang zhanni,
2)      Menguatkan dalil yang landasan dalilnya ijma’ dari qiyas yang landasannya nash,
3)      Menguatkan qiyas yang didukung dalil khusus,
4)      Menguatkan qiyas yang sesuai dengan kaidah-kaidah qiyas dari yang tidak,
5)      Menguatkan qiyas yang telah disepakati oleh para ulama yang tidak akan dinasakh,
6)      Menguatkan qiyas yang hukum asalnya bersifat khusus.

  1. Dari segi hukum cabang
1)      Menguatkan hukum cabang yang datangnya kemudian kemudian dibanding hukum asalnya,
2)      Menguatkan hukum cabang illat-nya yang di ketahui secara qath’i dari yang diketahui  secara zhanni
3)      Menguatkan hukum cabang yang ditetapkan berdasarkan sejumlah logika nash dari hukum cabang yang hanya didasarkan kepada logika nash secara tafshil.

  1. Dari segi ‘illat
Pen-tarjih-an dengan metode ini dibagi dalam tiga kelompok yaitu:
1)      Pen-tarjih-an dari segi cara penetapan ‘illat
a)      Menguatkan illat yang disebutkan dalam nash atau disepakati sebagai illat dari yang tidak demikian,
b)      Menguatkan illat yang dilakuakan dengan cara as-sibru wa at-taqsim (pengujian, analisis dan pemilihan ‘illat) yang dilakukan para mujtahid dari ‘illat yang melakukan metode munasabah (keserasian) antara ‘illat dengan hukum,
c)      Menguatkan ‘illat yang didalamnya terdapat isyarat nash dari ‘illat yang ditetapkan melalui munasabah (keserasian),karena isyarat nash lebih baik dari pada dugaan mujtahid.


2)      Pen-tarjih-an dari sifat ‘illat
a)      Menguatkan ‘illat yang bisa di ukur dari pada yang relatif,
b)      Menguatkan ‘illat yang sifatnya bias dikembangkan pada hukum lain dari pada yang terbatas pada satu hukum saja,
c)      Menguatkan ‘illat yang berkaitan dengan masalah yang penting (dharuriyyat) dari pada yang bersifat hajjiyyat (penunjang) dan dikuatkan ‘illat yang berkaitan dengan kemaslahatan yang bersifat hajjiyat dari pada yang bersifat tahsiniyyat (pelengkap),
d)     Menguatkan illat yang melatarbelakangi suatu hukum, dari pada illat yang bersifat indikator saja terhadap latar belakang hukum.

3)      Pen-tarjih-an qiyas melalui faktor luar
a.       Menguatkan qiyas yang didukung oleh satu ‘illat,
b.      Menguatkan qiyas yang didukung oleh pendapat sahabat (bagi yang berpendapat bahwa pendapat sahabat sebagai dalil),
c.       Menguatkan ‘illat yang bisa berlaku furu’ dari pada yang tidak bisa berlaku furu’ saja,
d.      Mendukung qiyas yang didukung lebih dari satu dalil.











BAB III
URGENSI STUDI KOMPARASI MADZHAB DAN HUKUM DALAM SKRIPSI JURUSAN PHM

A.                Pengertian Perbandingan Hukum Madzhab dalam Skripsi di jurusan PHM.
Perbandingan madzhab atau dalam bahasa Arab disebut muqaranah al-mazahib berasal dari dua sub kata, yaitu kata  muqaranah  dan  mazahib.  Secara etimologi  muqaranah seperti dalam kamus munjid karangan Luis Ma’luf adalah berasal dari kata:قارن – يقارن – مقارنة   yang artinya mengumpulkan, membandingkan antara dua perkara atau lebih.[8]
Berdasarkan makna lughowi diatas, maka perbandingan madzhab menurut ulama fiqh adalah :
الفقه المقارن : جمع آراء الأئمة المجتهدين مع أدلتها فى المسالة الواحدة المختلف فيها. ومقابلة هذه الأدلة بعضها مع بعض ليظهر بعد مناقشتها أي الأقوال أقوى دليلا
“Mengumpulkan pendapat para imam mujtahidin berikut dalil-dalilnya tentang suatu masalah yang diperselisihkan, dan kemudian membandingkan serta mendiskusikan dalil-dalil tersebut satu sama lainnya untuk menemukan yang terkuat dalilnya.”[9]
Sedangkan pengetian madzhab secara etimologi berasal dari kata : ذهب – يذهب – ذهبا - مذهبا  dengan bentuk jamaknya مذاهب  yang berarti المعتقد  الطريقة artinya aliran atau paham yang diikuti/dianut.[10]
            Sedangkan dalam Ensiklopedia Islam madzhab diartikan sebagai pendapat, kelompok atau aliran yang bermula dari pemikiran atau ijtihad seorang imam dalam memahami sesuatu baik filsafat, hukum fiqh, teologi dan sebagainya. Pemikiran ini kemudian diikuti oleh kelompok atau pengikutnya dan dikembangkan mennjadi suatu aliran sekte atau ajaran.[11]
            Adapula yang mengartikan madzhab sebagai tempat berjalan, aliran. Dalam istilah Islam berarti pendapat, faham atau aliran seorang alim  besar dalam Islam yang disebut imam seperti madzhab Syafi’i, madzhab Maliki dan lain sebagainya.[12]
Jika dilihat dari istilah perbandingan madzhab merupakan terjemahan dari kata “muqaranah almadzahib”. Dalam perkembangan keilmuan, dikenal juga istilah “fiqih muqaran”. Berikut adalah pendapat para ahli dalam mendefinisikan istilah tersebut:
1.         Wahab Afif mengartikan bahwa perbandingan madzhab adalah “ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha beserta dalil-dalilnya mnegenai masalah-masalah, baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing pendapat yang paling kuat”.[13]
2.         Abdurrahman mengartikan bahwa perbandingan madzhab adalah “ilmu yang memperbandingkan satu madzhab dengan madzhab lainnya. Karena di antara madzhab-madzhab tersebut terdapat perbedaan”.[14]
3.         Huzaemah Tahido Yanggo mendefinisikan perbandingan madzhab sebagai ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha (mujtahidin) beserta dalil-dalinya mengenai berbagai masalah, baik yang disepakati (ijmak), maupun yang diperselisihkan (ikhtilaf) dengan membandingkan dalil masing-masing, yaitu dengan cara mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh mujtahidin untuk menemukan pendapat fuqaha yang paling kuat.[15]
4.         Syaikh Mahmoud Syaltout menjelaskan bahwa istilah perbandingan madzhab adalah identik dengan istilah fiqih muqaran, yaitu “mengumpulkan pendapat para imam mujtahid berikut dalil-dalinya tentang suatu masalah yang diperselisihkan dan membandingkan serta mendiskusikan dalil-dalil tersebut untuk menemukan pendapat yang paling kuat dalilnya”.[16]
5.         Muslim Ibrahim juga menyamakan antara muqaranah al-madzahib dengan istilah fiqh muqaran. Ia mendefinisikannya sebagai “suatu ilmu yang mengumpulkan pendapat-pendapat suatu masalah ikhtilafiyyah fiqih, mengumpulkan, meneliti dan mengkaji serta mendiskusikan dalil masing-masing pendapat secara objektif, untuk dapat mengetahui pendapat yang terkuat, yaitu pendapat yang didukung oleh dalil-dalil yang terkuat, dan paling sesuai dengan jiwa, dasar dan prinsip umum syariat Islam”.[17]
Dari pengertian-pengertian diatas mengenai arti muqaran maupun madzhab itu sendiri baik secara etimologi maupun secara terminologi, tentunya bisa dipahami bahwa yang dimaksud dengan perbandingan madzhab atau  muqaranah al-mazahib  adalah membandingkan, mempertemukan serta mendiskusikan pendapat atau pandangan madzhab-madzhab terhadap suatu masalah, dengan mengadakan seleksi atau perbandingan terhadap dalil-dalil yang mereka gunakan serta cara beristimbath atas dalil tersebut dengan segala argumentasinya.
Maka secara sederhana, perbandingan madzhab dapat dipahami upaya untuk mengetahui pendapat-pendapat para imam Madzhab dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya disertai dalil-dalil atau alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara istinbath hukum. Setiap imam mujtahid dalam mengeluarkan pendapat-pendapatnya pada hakikatnya tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.[18]
Perbandingan madzhab dimaksud bukan bertujuan untuk meremehkan atau mencari kelemahan suatu pendapat imam madzhab tertentu, melainkan untuk mencari alternatif yang paling benar diantara pendapat-pendapat para imam madzhab yang sudah benar. Selain itu, perbandingan madzhab juga mencari dalil-dalil yang menjadi sumber rujukan utama (al-Quran dan Sunnah), karena pada hakikatnya kewajiban kita bukan mengikuti pendapat madzhab tetapi mengikuti dalil yang dijadikan sumber oleh ulama madzhab.[19]
Maka, perbandingan hukum dan madzhab dalam skripsi mahasiswa PHM juga tidak dimaksudkan untuk mencari kelemahan suatu madzhab, tetapi mempelajari dan memahami pendapat para imam madzhab dan pengikutnya, mencari sumber perbedaan dasar hukum yang mereka gunakan dan menganalisis metode istinbath yang digunakan.

B.                 Sejarah Perkembangan Ilmu Perbandingan Hukum dan Mazhab
Perbedaan pendapat dalam masalah hukum Islam sebenarnya memiliki akar sejarah yang cukup panjang dalam sejarah pembentukan dan perkembangan hukum Islam. Sejak pertengahan abad II Hijriyah, karya-karya fiqh menunjukkan adanya pula bentuk aliran dalam hukum Islam yang selanjutnya dikenal dengan aliran ahl al-hadits dan ahl ar-ra’y. Perbedaan antara ahl al-hadits dan ahl ar-ra’y sebenarnya lebih disebabkan oleh perbedaan geografis, sosiologis dan sahabat-sahabat yang menjadi guru mereka.[20]
Ahl al-hadits berkembang di Hijaz sebagai tempat berkumpulnya sahabat-sahabat senior yang langsung berjumpa dengan Nabi Muhammad SAW. Mereka tetunya lebih banyak mengetahui dan menghapal hadits, sehingga persoalan-persoalan hukum yang muncul dapat dijawab dengan hadits-hadits tersebut. Sedangkan ahl ar-ra’y berkembang di Irak secara geografis sangat jauh dari Hijaz dan persoalan yang dihadapi jauh lebih kompleks. Kondisi ini lebih mendorong mereka untuk menggunakan rasionya karena sukarnya menemukan hadits untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul.
Sahabat yang menjadi rujukan ahl al-hadits adalah Abdullah ibn ‘Umar yang tidak mau menggunakan qiyas kecuali benar-benar terpaksa. Pola pikir ini mempengaruhi murid-muridnya di Hijaz. Sedangkan tokoh ahl ar-ra’y adalah Abdullah ibn Mas’ud, seorang sahabat yang banyak meggunakan qiyas.
Dua bentuk inilah yang masa-masa berikutya mempengaruhi pemikiran-pemikiran imam-imam madzhab. Abu Hanifah adalah imam yang disebut sangat rasional. Abu Hanifah banyak menggunakan qiyas dan istihsan, yang merupakan resultasi dari ra’yu. Imam Malik lebih banyak menggunakan hadits, ijma’ ahl Madinah dan sangat sedikit menggunakan qiyas. Atas dasar ini, ia disebut sebagai tradisionalis. Imam Syafi’i merupakan imam madzhab yang mencoba mensintesiskan dua kutub yang berbeda, sehingga ia disebut dengan aliran moderat. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal adalah imam madzhab yang sangat kecil mengguakan qiyas dan banyak menggunakan hadits Rasul. Atas dasar ini, ia disebut aliran fundamentalis.[21]   
Perbedaan metodologi masing-masing imam madzhab dalam perkembangan selanjutnya semakin mengkristal di tangan murid-murid para imam, sehingga perbedaan antar madzhab semakin kentara dan dimapankan oleh generasi-generasi berikutnya.
Walaupun perbedaan pendapat baik dalam masalah metodologi (ushul al-fiqh) atau pada fiqh sudah muncul pada masa yang paling awal, ilmu khilaf[22] belumlah terkodifikasi pada saat itu.
Tokoh ulama yang pertama kali menulis langsung untuk menolak pendapat orang lain dalam tradisi fiqh adalah Imam al-Syafi’i. Ia menolak pedapat al-Syaibani, salah seorang tokoh terbesar madzhab Hanafi masa awal, dalam bukunya al-‘Umm pada bab tersendiri berjudul “Al-Radd ‘ala Muhammad ibn Hasan” (Penolakan terhadap Pendapat Muhammad ibn Hasan al-Syaibani). Imam al-Syaibani sendiri juga menolak pendapat penduduk Madinah dalam bukunya “Al-Radd ‘ala Ahl al-Madinah” (Penolakan terhadap pandangan orang Madinah).[23]   
Ibnu Khaldun (w. 808 H) sepertinya adalah orang yang mula-mula berbicara tentang ‘ilm khilaf. Karyanya yang berjudul Al-Muqaddimah dalam bab yang berbicara tentang Ushul al-fiqh wa ma yata’allaq bihi min al-jidal wa al-khilafiyat (Ushul Fiqh dan hal-hal yag berkaitan dengannya dalam masalah-masalah dan perselisihan pendapat). Ibn khaldun mengatakan: ”....berkaitan dengan persoalan khilafiyat, ketahuilah bahwa fiqh yang diistinbathkan dari dalil-dalil syari’at akan ditemukan di dalamnya banyak perbedaan pendapat antara mujtahid sesuai dengan perbedaan pengetahuan dan cara pandang masing-masing. Suatu khilaf pasti terjadi, kadang-kadang terjadi khilaf antara Syafi’i dan Malik sementara Abu Hanifah menyetujui salah satunya, kadang-kadang terjadi pula antara Syafi’i da Abu Hanifah, sementara Malik mendukung salah satu di antaranya. Dalam munazharah ini dapat diketahui metodologi masing-masing imam, letak ikhtilaf dan ijtihad mereka. Disiplin ilmu ini disebut dengan khilafiyat.[24]
Konsepsi ‘ilm al-khilaf semakin jelas dalam pemikiran Ahmad Ibn Musthafa yang terkenal dengan Thasi Kubra Zadah dalam karyanya Miftah al-Sa’adah (986 H). Dalam karyanya ini ia menyatakan bahwa “ilm al khilaf adalah ilmu yang membahas tentang sudut-sudut istinbath yang berbeda-beda dari dalil-dalil ijmaliyah (global) dan tafshiliyah (terperinci) yang menjadi pegangan para ulama, terutama Abu Hanifah dan murid-muridnya, Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad ibn Hanbal, kemudian pembahasan dari segi ratifikasi dan pembantahan terhadap bagian yang dikehendaki dari sudut-sudut istinbath tersebut.[25] 
Penjabaran singkat di atas memberikan gambaran bahwa ‘ilm al-khilaf memiliki akar sejarah yang panjang. Dalam tingkat tertentu sulit ditemukan sumber-sumber yang menunjukkan dengan jelas perubahan nama ‘ilm khilaf  menjadi muqaranah al-madzahib seperti yang dikenal pada karya-karya ulama belakangan. Sama juga sulitnya melacak mengapa yang menjadi populer itu bukan ‘ilm al-muqaranah, atau lebih spesifik dengan fiqh muqaranah (fiqh perbandingan). Jika ditela’ah tidak ada perbedaan yang substantif (esensial) antara ‘ilm khilaf dan ‘ilm al-muqaranah.      
Keberadaan ilmu muqaranah sendiri karena kesadaran sebagian kaum muslimin telah menyadari bahwa kemunduran yang melanda Islam dalam berbagai aspek merupakan akibat dari perpecahan umat. Oleh karena itu, mereka mulai menyerukan persatuan dan menyingkirkan sebab-sebab yang menimbulkan perpecahan.
Langkah pertama yang diambil untuk mewujudkan kembali persatuan umat ialah melakukan pendekatan antar madzhab. Pendekatan inilah yang dijadikan pertimbangan oleh para ulama al-Azhar dalam pengambilan keputusan perluasan pengkajian perbandingan fiqh. Pengkajian tidak hanya terbatas pada pengertian nama-nama firqoh yang ada, namun membahas perbedaan dalam pandangan dasar dan pemahaman dalam masalah far’iyah.
Langkah untuk mendekatkan antar madzhab ini dilakukan untuk menjernihkan akidah sebagai dasar untuk kekuatan Islam. Penjernihan yang dimaksud adalah penafian ajaran Islam dari berbagai unsur penyelewengan dan pemahaman sesat yang disebabkan oleh fanatisme madzhab, suku, dan ras.
Pola perbandingan sebetulnya sudah ada sejak jaman dahulu. Para fuqaha sudah melakukan rintisan perbandingan, diantaranya Ibnu Ruysd dengan bukunya Bidayatul Mujtahid, Ibnu Qudamah dengan bukunya Al-Mughni dan Imam Nawawi dengan kitab Al-Majmu’. Walaupun telah digunakan metode perbandingan dalam karya-karya tersebut namun belum membentuk suatu ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Hanya merupakan perbandingan sekilas saja dalam masalah-masalah fiqh.[26]
Awal abad ke-20, barulah lahir ilmu perbandingan madzhab, suatu ilmu yang mempunyai corak tersendiri, karena mempunyai metode, sistematika dan tujuan tertentu sebagai suatu ilmu. Jika boleh dikatakan ilmu ini ada pada tahun 1929. Hal ini terlihat dalam undang-undang kekeluargaan Mesir yang pembahasannya tidak hanya bermadzhab pada imam Hanafi tetapi mengambil pula pendapat madzhab-madzhab lainnya. Al-Maraghi adalah orang yang pertama mengusulkan adanya mata kuliah perbandingan madzhab di fakultas-fakultas di Universitas Al-Azhar. Usul ini diterima dan ditetapkan menjadi mata kuliah wajib di masing-masing fakultas.[27]
Di Indonesia, mata kuliah ini dijadikan sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi agama Islam baik di negeri maupun di swasta. Bahkan telah dibuka jurusan perbandingan madzhab di Fakultas Syariah IAIN dan UIN seluruh Indonesia. Penyajian mata kuliah ini di jurusan perbandingan madzhab memiliki dua alasan; pertama adanya fakta di Indonesia masyarakat banyak yang mengikuti madzhab secara emosional sehingga mudah menyulut konflik dan perpecahan. Misalnya perbedaan pendapat masalah qunut, tahlil, menggerak-gerakkan jari tangan ketika tahiyyat dan mengusap muka setelah shalat. Kedua, adanya upaya di berbagai Negara Islam unutk menjadikan fiqh sebagai undang-undang yang berlaku mengikat baik untuk satu Negara atau satu daerah.

C.                Urgensi Perbandingan Hukum dan Madzhab serta Kaitannya dengan Kasus yang Terjadi di Tengah-tengah Umat Islam.

Keberadaan madzhab sejak awal perkembangan Islam adalah suatu hal yang tidak terbantahkan. Madzhab selalu mengiringi pertumbuhan dan penyebaran agama di manapun. Madzhab telah menjadi panutan,  bimbingan bahkan menjadi alat politik untuk naik ke tahta kekuasaan, melanggengkan kekuasan ataupun untuk mengalahkan suatu kekuasaan. Yang menjadi pertanyaan, seberapa pentingkah keberadaannya dalam perkembangan hukum Islam?
Madzhab hadir sebagai respon dari masalah-masalah furu’iyyah yang timbul di masyarakat. Perbedaan dalam hal ini merupakan sesuatu yang dapat dihindarkan, bahkan perbedaan itu adalah rahmat, kelonggaran dan kekayaan khazanah hukum Islam. Keberadaan madzhab merupakan hasil dari proses ijtihad, ia tidak bisa dinafikan. Ia sangat membantu dalam memecahkan berbagai problematika yang dihadapi oleh umat. Madzhab juga diperlukan bagi kalangan awam yang tidak dapat menggali hukum dari sumber asli. Yang harus menjadi perhatian adalah bahwa madzhab tidak mengikat. Dalam beragama kita tidak harus bertaklid buta dan terlalu ta’ashub memegang madzhab tertentu. Tetapi sebaliknya, kita harus mampu mentarjih (memilih yang terkuat) di antara pendapat-pendapat yang berbeda atau bertentangan dengan mempertimbangkan dalil dan argumentasi masing-masing, serta memperhatikan sandaran masing-masing, baik dalil naqli maupun aqli.
Madzhab adalah sesuatu yang terbuka. Ia adalah hasil dari suatu pemikiran, pemahaman dan pendapat yang dapat diterima (jika benar) dan dapat ditolak (jika salah). Sikap seperti inilah yang terbaik, karena seseorang dapat memilih mana yang lebih dekat dengan nash syara’, lebih mendekati tujuannya, dan lebih mendatangkan kemashlahatan bagi mahluk.[28]
Maka perbandingan hukum dan madzhab menjadi begitu penting dalam kehidupan masyarakat dan perkembangan hukum Islam itu sendiri. Ada banyak permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menggunakan satu model istimbath saja. Alasan lain yang menjadikan perbandingan madzhab sangat penting adalah keragaman pola pikir manusia itu sendiri yang seringkali tidak bisa menerima satu pendapat saja. Perbandingan madzhab juga upaya untuk menghindari fanatik buta (ta’asub).
Ada banyak madzhab yang lahir dan berkembang, namun yang paling dikenal adalah madzhab yang empat, yakni Maliki, Syafi’i, Hanafi dan Hambali. Ada juga madzhab Ja’fari dari golongan Syi’ah. Di beberapa Negara tertentu, salah satu madzhab mendominasi, contohnya di Indonesia yang oleh pengikut Madzhab Syafi’i, demikian juga dengan Malaysia dan Singapura yang juga didominasi oleh umat Islam yang bermadzhab Syafi’i, lalu India, Pakistan, Palestina, didominasi oleh pengikut madzhab Hanafi, Libya dan Sudan didominasi oleh pengikut madzhab Maliki, Qatar dan Saudi Arabia yang didominasi oleh pengikut madzhab Hambali. Iraq dan iran didominasi oleh madzhab Ja’fari.[29] Masih banyak Negara-negara lain yang didominasi oleh satu madzhab sehingga madzhab yang lain menjadi kelompok minoritas.
Meskipun setidaknya ada lima madzhab yang besar dan memiliki pengikut mayoritas di Negara tertentu, bukan berarti seluruh permasalan hukum Islam sudah mereka bahas dan tercantum dalam Kitab-kitab yang ditulis oleh para Imam-imam besar tersebut. Sebab masih sangat banyak persoalan hukum Islam yang muncul setelah mereka meninggal dunia. Meskipun model istinbath hukumnya dapat digunakan tetapi belum tentu sesuai dengan kondisi masyarakat Islam saat ini.
Ada banyak pembaharuan-pembaharuan pemikiran Hukum Islam yang muncul, dikarenakan ada begitu banyak permasalahan hukum yang muncul dimasyarakat, namun sulit mencari penyelesaiannya di kitab-kitab klasik. Karena tidak dibahas terlalu rinci atau bahkan mungkin tidak ada, seperti Pasar Modal, E-commerce, letter of credit, pendonoran organ tubuh manusia, cloning, bayi tabung,  yang konsep dasarnya bisa saja ada namun tidak dibahas secara mendetail atau tidak dibahas sama sekali.
Membandingkan sistem hukum, metode pengambilan (penemuan) hukum, landasan hukum yang digunakan oleh kelompok tertentu, bukan untuk memecah umat Islam menjadi kelompok-kelompok kecil, tetapi memperkaya khazanah hukum Islam itu sendiri. Sehingga umat Islam dapat menyelesaikan seluruh persoalan hukum dengan berbagai metode penemuan hukum dan alur pikir terkait persoalan-persoalan hukum yang dikembangkan oleh para imam madzhab. Perkembangan metode penemuan hukum juga tidak harus berjalan di tempat (statis) dan mati hanya karena wafatnya para imam madzhab. Sebab persoalan yang dihadapi oleh umat Islam saat ini jauh lebih kompleks di era globalisasi yang tidak mungkin dapat dihindari dengan segala kecanggihan teknologi yang kemajuannya tidak dapat dibendung.    
     
D.                Langkah-langkah Perbandingan Hukum dan Madzhab dalam Skripsi mahasiswa jurusan PHM.
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa penelitian perbandingan Madzhab adalah suatu kegiatan ilmiah yang yang didasarkan kepada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari perbedaan pendapat dalam madzhab dan hukum serta menganalisisnya sehingga ditemukan pendapat yang paling rajah dan relevan.[30]
Langkah-langkah dalam penelitian perbandingan madzhab adalah sebagai berikut:
1.      Mengutip pendapat-pendapat para fuqaha dari berbagai madzhab yang diambil dari kitab-kitab madzhab, terutama pendapat yang dianggap paling kuat;
2.      Mengutip dalil-dalil yang digunakan para fuqaha, baik dari al-Quran, as-Sunnah, qiyas dengan syarat dalil-dalil tersebut yang paling kuat;
3.      Mengidentifikasi faktor yang menjadi pemicu dari perbedaan pendapat tersebut;
4.      Mengkritisi kuat atau lemahnya pendapat dan dalil yang dikemukakan masing-masing fuqaha;
5.      Menarik kesimpulan dan memilih pendapat yang terkuat dalilnya serta cocok untuk diterapkan.
Secara spesifik langkah yang dilakukan oleh peneliti terkait perbandingan hukum dan madzhab adalah sebagai berikut:
1.      Menentukan tema/masalah yang akan diteliti,
Penentuan ini diharapkan sesuai dengan minat peneliti, seperti bidang Ushul Fiqh, Perbandingan Hukum, muqaranah Fiqh Siyasah, Fiqh Munakahat, dan lain-lain. Misalnya, membahas tentang hukum jual beli kotoran ternak menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi. Contoh lain, Hukum Perkawinan siri menurut UU Perkawinan Indonesia dan Malaysia. Dalam penelitian pada umumnya, biasanya hanya membandingkan dua atau tiga madzhab saja, atau dua sistem hukum saja. Hal tersebut dilakukan agar peneliti dapat lebih fokus memahami istimbath hukum masing-masing madzhab atau sistem hukum.
Demikian juga halnya pada penelitian skripsi mahasiswa PHM, biasanya hanya membandingkan dua madzhab saja. Perbandingan sistem hukum atau penelitian perbandingan hukum yang sifatnya empirik juga jarang dilakukan.
2.      Menentukan dan Mengklasifikasikan perbedaan pendapat dari masalah yang akan diteliti. Menjelaskan adanya perbedaan pendapat, lebih baik perbedaan pendapat tersebut bersifat eksplisit, bukan dugaan atau beranjak dari satu analisis yang tidak kokoh.
3.      Mengumpulkan pendapat para ahli hukum terkait dengan masalah yang dikaji,
Setelah menentukan masalah dan mencari perbedaan pendapat dari masalah yang akan diteliti, maka selanjutnya mengumpulkan pendapat para ahli yang relevan, jika membandingkan madzhab Hanafi dan Syafi’i saja maka literaturnya juga hanya buku-buku yang mendukung atau mengkritisi pemikiran yang lahir dari kedua madzhab tersebut.


4.      Mencari sebab perbedaan (sabab al-khilaf) pendapat,
Sebab-sebab perbedaan pendapat itu bisa didasarkan pada perbedaan penggunaan dalil, metode yang digunakan, atau lingkungan yang mengitari tokoh tersebut.
5.      Mengumpulkan semua dalil dan jihad dilalahnya yang menjadi landasan semua pendapat yang dikutip dari kedua madzhab yang sedang diteliti, baik dalil yang diambil dari Al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas dan lain sebagainya.
6.      Meneliti dan menganalisis pendapat, konsep dan semua dalil yang menjadi landasan pendapat yang dijadikan obyek penelitian,
Disini tentu saja akan banyak digunakan metode yang berbeda-beda. Untuk menganalisis dalil hadits yang digunakan, mana dalil yang lebih kuat maka digunakan ilmu mustalah al-hadits. Jika yang digunakan kaidah-kaidah Fiqh, sejauh mana kaidah fiqh tersebut diterima dan diakui oleh jumhur ulama. Kaidah yang telah diterima oleh mayoritas ulama tentu lebih kuat dibandingkan dengan kaidah yang hanya diterima satu, dua orang ulama saja. Demikian juga dalam menganalisis kaidah-kaidah ushul fiqh, digunakan metode ta’arud al-adilllah. Namun, metode ini hanyalah alat bantu untuk menemukan dalil yang paling kuat. Akan tetapi metode pokok yang digunakan adalah content analysis.
Hal ini dilakukan untuk dapat membandingkan mana pendapat, konsep atau dalil mana yang lebih kuat, sehingga hasil analisisnya lebih akurat, dapat memahami alasan penggunaan dalil tersebut, lalu mampu memutuskan mana yang harus diterapkan.
7.      Menganalisa dan mendiskusikan jihad-jihad dalalahnya, untuk mengetahui apakah dalil yang digunakan sudah tepat terkait persoalan yang dikaji atau ada alternatif lain;
8.      Menganalisis implikasi dari masing-masing pendapat,
Analisis ini penting untuk melihat dampak suatu pendapat baik terhadap masyarakat ataupun dalam kerangka pengembangan hukum Islam. Biasanya jika yang diteliti fiqh atau Undang-undang, maka implikasi yang harus dilihat adalah seberapa jauh produk hukum itu bisa diterima masyarakat. Apakah ia sesuai dengan rasa keadilan atau kebutuhan masyarakat. Bisa juga dibahas seberapa besar kemampuan produk hukum tersebut merekayasa umat ke arah yang lebih maslahat. Jika yang diteliti adalah ushul fiqh atau teori-teori hukum. Implikasi yang harus dilihat adalah sejauh mana metode tersebut berpeluang untuk menjadikan hukum Islam lebih berkembang dan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yamg lahir seiring dengan perkembangan zaman.
9.      Menelusuri makna dan alasan perbedaan-perbedaan yang ditemukan untuk bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga menghapus kebingungan dalam masyarakat terkait perbedaan pendapat mengenai masalah yang sedang diteliti.[31]

Tidak jauh berbeda dengan langkah-langkah tersebut di atas, jurusan PHM menetapkan prosedur tetap bagi mahasiswa PHM dalam penulisan skripsinya, berikut langkah-langkah yang dimaksud:
6.      Proposal skripsi yang diajukan memuat pembahasan perbandingan baik dalam kajian madzhab fikih ataupun hukum. Hal ini merupakan spesifikasi dari jurusan Perbandingan Hukum dan Madzhab. Dalam hal ini mahasiswa diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memilih aspek kajian skripsi mereka, baik dalam bidang perbandingan hukum maupun madzhab fikih klasik.
7.      Sumber yang dijadikan rujukan bila berkaitan dengan madzhab tertentu haruslah kitab standart dalam madzhab tersebut, demikian pula jika merujuk kepada KHI atau Undang-undang haruslah merujuk langsung. Prosedur ini wajib dilakukan untuk memastikan skripsi yang ditulis benar-benar hasil penelitian individu yang akurat.
8.      Menampilkan dalil dan argumentasi yang dipakai oleh masih-masing madzhab atau penjelasan tentang makna hukum pernikahan atau warisan misalnya dari para pakar hukum yang tertuang dalam tulisan mereka.
9.      Melakukan munâqasyah al-adillah (diskusi dalil yang dipakai masing-masing madzhab) dan tarjih (menentukan pendapat yang paling kuat) berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap dalil masing-masing madzhab.
10.  Selain itu, sebagian dari penelitian skripsi mahasiswa jurusan PHM juga mengkaji kasus yang terjadi di lapangan dengan mengkaitkan pembahasannya ari sudut perbandingan madzhab fikih atau pandangan hukum seperti antara KHI dan Undang-undang pernikahan. Hal ini perlu ditegaskan untuk menjelaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa penelitian di jurusan PHM juga meneliti kasus di lapangan.

E.                 Proposal Penelitian mahasiswa jurusan PHM
Sebagaimana ditetap dalam prosedur penelitian PHM bahwa mahasiswa harus mengajukan proposal penelitian terlebih dahulu kepada jurusan PHM. Proposal penelitian yang akan diajukan setidaknya harus memuat:
1.      Latar belakang masalah,
Latar belakang masalah harus memuat sepintas namun jelas adanya perbedaan pendapat, konsep antara dua imam, madzhab, Negara atau undang-undang. Di sini juga harus tergambar sepintas sebab-sebab perbedaan serta dalil-dalil yang digunakan. Pada akhirnya harus dijelaskan adaya perbedaan pendapat dan perbedaan tersebut penting untuk diteliti.
2.      Rumusan Masalah,
Menggambarkan pokok masalah yang akan diteliti, tertulis dalam bentuk pertanyaan. Seperti, bagaimanakah konsep zakat fitrah menurut Syafi’i dan Hanafi? Bagaimanakah kedudukan Syar’u Man Qablana menurut Ibn Qayyim dan Ibn Hazm? Masalah pokok harus satu, yang kemudian dirumuskan dalam dua atau tiga rumusan masalah. Selanjutnya masalah pokok tersebut dijabarkan untuk memudahkan pembahasan.  
3.      Tujuan Penelitian,
Pada penelitian perbandingan hukum dan madzhab, yang menjadi spesifikasi penelitian adalah untuk mencari rajih (kuat) dan relevan di antara dua pendapat yang berbeda. Jika yang diteliti adalah Peraturan perundang-undangan maka tujuannya adalah relevansi peraturan tersebut dalam kehidupan masyarakat. Pada dasarnya, tujuan penelitian harus dapat menjawab pertanyaan dalam rumusan masalah.
4.      Kerangka Pemikiran
Kerangka pemikiran memuat tentang teori-teori yang akan dijadikan landasan untuk menjawab rumusan masalah.
5.      Hipotesis,
Merupakan jawaban sementara atau asumsi dasar penulis atas jawaban dari rumusan masalah yang sifatnya sementara. Hipotesis tidak selalu harus ada dalam proposal penelitian.
6.      Istilah kunci dibuat jika istilah yang digunakan mengundang pemahaman yang berbeda-beda. Seperti tema, “Konsep Negara Islam dalam Pemikiran Al-Maududi dan Thaha Husein”. Apa yang dimaksud “Negara Islam” harus dicantumkan dalam penelitian tersebut agar tidak disalahpahami.
7.      Metode Penelitian,
Menjelaskan metode yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah. Tentu saja metode yang digunaka dalam penelitian ini adalah metode muqaranah (komparatif atau perbandingan), seperti mencari sabab al-khilaf dan menentukan pendapat yang rajih dengan menganalisis dalil-dalil yang digunakan. Namun, ketika berhadapan dengan teks atau dalam menganalisis data, maka metode yang digunakan adalah metode content analysis.
8.      Sistematika Pembahasan ,
Sistematika pembahasan menggambarkan tentang kajian antar bab terjalin secara organis dan integral. Dalam bagian ini harus terlihat bahwa penelitian sudah menggambarkan jawaban dari pertanyaan dalam rumusan masalah.[32]














BAB IV

KECENDERUNGAN PENELITIAN SKRIPSI MAHASISWA JURUSAN PERBANDINGAN HUKUM DAN MAZHAB



A.                Tema-tema Skripsi Mahasiswa Mahasiswa jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab Fakultas Syari’ah IAIN-Su dari tahun 2008 sampai 2012

Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa jurusan Perbandingan Hukum dan dan Mazhab Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Sumatera Utara membuat ruang lingkup pembahasan skripsi bagi mahasiswa, yaitu: pertama, Normatif, yang meliputi pembahasan mengenai analisis Perbandingan terhadap Undang-undang dan Peraturan Pemerintah antara sistem hukum yang berbeda atau negara yang berbeda dalam bidang hukum Islam. Kedua, doktriner, meliputi pembahasan mengenai analisis terhadap perbandingan pemikiran ulama/Ahli hukum yang terkait  dengan hukum Islam. Dan ketiga, Sosiologis/Empiris, yang meliputi pembahasan mengenai analisis perbandingan terhadap perilaku antara kelompok masyarakat terkait dengan hukum Islam dan analisis perbandingan terhadap yurisprudensi.
Setelah dilakukan penelitian dengan mengambil sampel sebanyak 20 (dua puluh) skripsi mahasiswa PHM yang tamat tahun 2008-2012 dari 66 (enam puluh enam) skripsi.  66 (enam puluh enam) skripsi tersebut terdiri dari: 15 (lima belas) judul skripsi tahun ajaran 2008-2009, 16 (enam belas) judul skripsi tahun ajaran 2009-2010, 17 (tujuh belas) judul skripsi tahun ajaran 2010-2011 dan 18 (delapan belas) judul skripsi tahun ajaran 2011-2012. Sebagaimana tertera di bawah ini:

NO
NAMA/NIM
JUDUL SKRIPSI
NAMA PEMBIMBING
TAHUN TAMAT
1
Ahmad Munawir
220306761
Tanggungjawab Imam Yang Menjatuhkan Hukuman Ta’zir Dan Menyebabkan Mahkum Alaihi Meninggal Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i
1.   A. Sanusi Luqman, Lc. MA
2.   Irwan, M.Ag
2008
2
Muhammad As’ad Srg
220306785
Analisa Pemikiran Imam Maliki Dan Imam Syafi’i Tentang Hukum Memakan Daging Kuda
1.   Dr. Nawir Yuslem, MA
2.   Palit Muda Hrp, MA
2008
3
Zulkifli
220306803
Hukum Membunuh Pendeta Dalam Waktu Perang Menurut Ibn Hazm Dan Imam Syaukani
3.   A. Sanusi Luqman, Lc. MA
1.   Dra. Achiriah, M.Hum
2008
4
Nurafni Novita Sitorus
220407217
Ketentuan Hukum Terhadap Pemberian Nafkah Kepada Pengelola Harta Mudharabah (Studi Komparatif  Antara Pendapat Imam Abu Hanifa Dan Ibn Hazm)
1.    Dr. Amiur Nuruddin
2.    Drs. Azwani lubis, MA
2008
5
Mupleh
220407215
Sperma (Manusia) Najis Atau Suci (Studi Komparatif Antara Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hanafi)
1.    Dra. Rusmini, MA
2.    Dra. Amal Hayati, MA
2009
6
Khairun Nisah
220507629
Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Atas Dasar Paksaan (Ikrah) (Studi Komparatif Antara Pendapat Hanafiyah Dan Syafi’iyah)
1.    Mahyuddin Nst, MA
2.    A. Riady Daulay, MA
2009
7
Ismail
220206369
Pembayaran Kifarat Bagi Suami Yang Menjima’i Istrinya Beberapa Hari Di Siang Hari Bulan Ramadhan Menurut Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hanafi
1.    Dr. A. Qorib, MA
2.    Khalid, M.Hum
2009
8
Riski Nikmah Cahaya
220507637
Nisab Zakat Sapi (Studi Komparatif Antara Pendapat Imam Al- Syafi’i Dan Imam Ibn Hazm)
1.    Anshari, MA
2.    Drs. Azwani Lbs, MA
2009
9
Poltak Oloan Harahap
220407219/S
Hukum Melaksanakan Haji Bagi Perempuan Pada Masa Iddah Wafat (Studi Komparatif Terhadap Pendapat Imam Syafi’i Dan Syamsuddin As-Sarakhsi)
1.   Ansari, MA.
2.   Tuti Anggraini, MA
2010
10
Akmaluddin Harahap
220608033/S
Hukum Menikahi Wanita Kitabiyah (Studi Komparatif Terhadap Mazhab Zhahiriyah Dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia)
1.    Eldin H. Zainal, M.Ag.
2.    Ahmad Suhaimi, MA
2010
11
Ansal Jiat
220809103
Kedudukan Qiyas Dalam Isbath Hukum Menurut Pendapat Imam Syafi’i Dan Ibn. Hazm
1.   Dr. H. M. Amar Adly, MA
2.   Drs. H. Ansari,MA
2010
12
Ahmad Kosasih Daulay
220608031
Zakat Tanaman Dari Tanah Sewa Menurut Pendapat Mahmud Syaltut Dan Yusuf Al-Qordhawi
1.   Drs.H. A. Sanusi Lukman, MA
2.   Aliyuddin, MA
2010
13
Muslim Siregar
220608055
Sanksi Hukum Terhadap Pembunuhan Seperti Sengaja Dilakukan Secara Mendadak Pada Massa Yang Tidak Terorganisir Menurut Mazhab Syafi’i Dan KUH Pidana
1.   Dra. Amal Hayati, M. Hum
2.   Drs. Maradingin, MA
2010
14
Imom Mulian Hrp
220708411
Sifat Adil Bagi Hakim Menurut Imam Syafi’i Dan Imam Hanifah
1.     Drs. H. M. Amar adly, MA
2.     Drs. Sudianto, MA
2011
15
Fazlurrahman
220608039
Hukum Orang Yang Melaksanakan Shalat Fardhu Mengikuti Kepada Orang Shalat Sunnah Menurut Imam Abu Hanifah Dan Imam Asy- Syafi’i
1.     Drs. Amin Husein, MA
2.     Dra. Armauli Rangkuti
2011
16
Reni
220808809
Pembagian Warisan Anak-Anak Laki-Laki Dan Anak Perempuan Menurut Mazhab Syafi’i Dan Adat Minangkabau
1.     Dr. Ardiansyah, MA
2.     Ahmad zuhri, MA
2012
17
Ilham Syurkani
220808823
Anak Laki-Laki Kandung Menjadi Wali Bagi Ibu Kandungnya Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i
1.     Dr. Ardiansyah, MA
2.     Dra. Armauli Rangkuti, MA
2012
18
Hairun
220708409
Hukum Menggunakan Lafazh “Allahu A’zham” Ketika Takbiratul Ihram Dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i Dan Imam Abu Hanifah (Studi Kasus Pada Jama’ah Masjid Baiturrahman Peusangan Kab. Aceh Jeumpa)
1.     Dra. Achiriah, M.Hum
2.     Sri ramadhani, MM
2012
19
Syahriani Manurung
220808817
Pendapat Fiqh Hanafi Dan Maliki Tentang Hukuman Orang Yang Tidak Melunasi Hutang
1.     Dra. Rusmini, MA
2.     Drs. Maradingin, MA
2012
20
Sirun Hasri Siregar
220708415
Hukum Melakukan Risywah Untuk Mendapatkan Hak (Menurut Imam An-Nawawi Dan Imam Al-Syaukani)
1.    Dr. saidurrahman, M.Ag
2.    Tuti Anggraini, MA
2012

Tema-tema skripsi jurusan PHM berdasarkan sampel di atas yaitu:
1.      Pidana
Yang melakukan perbandingan hukum dengan tema pidana (Jinayah) ada 5 (lima) yang ditulis oleh:
  1. Ahmad Munawir (NIM 220306761), dengan judul “Tanggungjawab Imam Yang Menjatuhkan Hukuman Ta’zir Dan Menyebabkan Mahkum Alaihi Meninggal Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’I”
  2. Zulkifli (NIM 220306803), dengan judul “Hukum Membunuh Pendeta Dalam Waktu Perang Menurut Ibn Hazm Dan Imam Syaukani”
  3. Khairunnisa’ (NIM 220507629), dengan judul “Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Atas Dasar Paksaan (Ikrah) (Studi Komparatif Antara Pendapat Hanafiyah Dan Syafi’iyah)”
  4. Muslim Siregar (NIM 220608055), dengan judul “Sanksi Hukum Terhadap Pembunuhan Seperti Sengaja Dilakukan Secara Mendadak Pada Massa Yang Tidak Terorganisir Menurut Mazhab Syafi’i Dan KUH Pidana”


2.      Perdata
Yang melakukan perbandingan hukum dengan tema perdata ada 6 (enam) yang ditulis oleh:
  1. Nurafni Novita Sitorus (NIM 220407217) dengan judul “Ketentuan Hukum Terhadap Pemberian Nafkah Kepada Pengelola Harta Mudharabah (Studi Komparatif  Antara Pendapat Imam Abu Hanifa Dan Ibn Hazm)”
  2. Akmaluddin (NIM 220608033), dengan judul “Hukum Menikahi Wanita Kitabiyah (Studi Komparatif Terhadap Mazhab Zhahiriyah Dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia)“
  3. Reni (NIM 220808809), dengan judul “Pembagian Warisan Anak-Anak Laki-Laki Dan Anak Perempuan Menurut Mazhab Syafi’i Dan Adat Minangkabau”
  4. Ilham Syurkani (NIM 220808823) dengan judul “Anak Laki-Laki Kandung Menjadi Wali Bagi Ibu Kandungnya Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i”
  5. Syahriani Manurung (NIM 220808817) dengan judul “Pendapat Fiqh Hanafi Dan Maliki Tentang Hukuman Orang Yang Tidak Melunasi Hutang”
  6. Sihrun Hasri Siregar (NIM 220708415) dengan judul “Hukum Melakukan Risywah Untuk Mendapatkan Hak (Menurut Imam An-Nawawi Dan Imam Al-Syaukani).”

3.      Ibadah
Yang melakukan perbandingan hukum dengan tema Ibadah ada 6 (enam) yang ditulis oleh:
  1. Ismail (NIM 220206369) dengan judul “Pembayaran Kifarat Bagi Suami Yang Menjima’i Istrinya Beberapa Hari Di Siang Hari Bulan Ramadhan Menurut Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hanafi.”
  2. Riski Nikmah Cahaya (NIM 220507637) dengan judul “Nisab Zakat Sapi (Studi Komparatif Antara Pendapat Imam Al- Syafi’i Dan Imam Ibn Hazm).”
  3. Poltak Oloan Harahap (NIM 22040721) dengan judul “Hukum Melaksanakan Haji Bagi Perempuan Pada Masa Iddah Wafat (Studi Komparatif Terhadap Pendapat Imam Syafi’i Dan Syamsuddin As-Sarakhsi).“
  4. Ahmad Kosasih Daulay (NIM 220608031) dengan judul “Zakat Tanaman Dari Tanah Sewa Menurut Pendapat Mahmud Syaltut Dan Yusuf Al-Qordhawi.“
  5. Fazlurrahman (NIM 220608039) dengan judul “Hukum Orang Yang Melaksanakan Shalat Fardhu Mengikuti Kepada Orang Shalat Sunnah Menurut Imam Abu Hanifah Dan Imam Asy- Syafi’i.”
  6. Hairun (NIM 220708409) dengan judul “Hukum Menggunakan Lafazh “Allahu A’zham” Ketika Takbiratul Ihram Dalam Shalat Menurut Imam Syafi’i Dan Imam Abu Hanifah (Studi Kasus Pada Jama’ah Masjid Baiturrahman Peusangan Kab. Aceh Jeumpa).”

4.      Thaharah
Yang melakukan perbandingan hukum dengan tema Ibadah ada 2 (dua) yang ditulis oleh:
  1. Muhammad As’ad Siregar (NIM 220306785) dengan judul “Analisa Pemikiran Imam Maliki Dan Imam Syafi’i Tentang Hukum Memakan Daging Kuda.”
  2. Mupleh (NIM 220407215) dengan judul “Sperma (Manusia) Najis Atau Suci (Studi Komparatif Antara Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hanafi).”




5.      Ushul Fiqh
Yang melakukan perbandingan hukum dengan tema Ibadah ada 1 (satu) yang ditulis oleh Ansal Jiat (NIM 220809103) dengan judul Kedudukan Qiyas Dalam Istinbath Hukum Menurut Pendapat Imam Syafi’i Dan Ibn. Hazm.“

6.      Al-Qadha (pengadilan),
Yang melakukan perbandingan hukum dengan tema Ibadah ada 1 (satu) yang ditulis oleh Imam Molian Harahap (NIM 220708411)Sifat Adil Bagi Hakim Menurut Imam Syafi’i Dan Imam Hanifah

Berdasarkan penjabaran di atas dapat kita lihat bahwa tema yang dijadikan topik penulisan skripsi oleh mahasiswa jurusan PHM tahun 2008-2012 adalah Ibadah dan Perdata, masing-masing 6 (enam) mahasiswa yang memilih tema tersebut. Maka 30% yang memilih tema Ibadah dan 30% yang memilih tema perdata. Dan yang memilih tema Pidana ada 4 (20%), tema Thaharah 2 (10%), Ushul Fiqh 1 (5%) dan Pengadilan 1 (5%) juga.



B.                 Analisis terhadap kecenderungan Skripsi mahasiswa yang membahas tentang Perbandingan Mazhab Fikih Klasik, Perbandingan Hukum Islam Kontemporer, Kompilasi Hukum Islam dengan Undang-undang.

Berdasarkan sampel di atas, terlihat jelas bahwa mahasiswa jurusan PHM memiliki kecenderungan menulis skripsi yang temanya perbandingan mazhab fiqh klasik dibandingkan perbandingan mazhab fiqh kontemporer. Dari 20 (dua puluh) sampel yang diambil, tidak ada satupun persoalan komtemporer yang dibahas. Seluruhnya pembahasan yang terdapat pada fiqh klasik, seperti Nisab Zakat, Kifarat, Risywah, Zakat tanam-tanaman, warisan, hukum ta’zir pada mahkum alaih sampai meninggal, dan lain sebagainya. Meskipun persoalan-persoalan tersebut masih tetap dalam kehidupan masyarakat, namun persoalan-persoalan tersebut sudah menjadi pembahasan ulama-ulama terdahulu sampai sekarang.
Berdasarkan sampel di atas kita juga melihat, tidak ada satupun persoalan-persoalan kontemporer yang menjadi topik penulisan skripsi mahasiswa jurusan PHM tahun 2008-2012. Kita juga dapat melihat bahwa tidak ada satu skripsipun yang membandingkan Kompilasi Hukum Islam dengan Undang-undang. Yang ada hanya terlihat satu skripsi yang membahas perbandingan antara pendapat satu mazhab dengan Kitab-kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditulis oleh Muslim Siregar (NIM 220608055) dengan judul Sanksi Hukum Terhadap Pembunuhan Seperti Sengaja Dilakukan Secara Mendadak Pada Massa Yang Tidak Terorganisir Menurut Mazhab Syafi’i dan Kitab-kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menurut peneliti, hal tersebut seharusnya sulit dilakukan, karena tidak sepadan membandingkan satu pendapat kelompok dengan undang-undang yang merupakan kebijakan dari sebuah Negara. Kecuali kalau kita mendeskripsikan pendapat satu mazhab sebagai sebuah sistem.
Maka dapat dikatakan bahwa 99% penulisan skripsi yang dilakukan oleh mahasiswa jurusan PHM memilih topik perbandingan mazhab fiqh klasik. Peneliti menyampaikan demikian karena kemungkinan 1% dari skripsi yang tidak dijadikan sampel membahas diluar perbandingan mazhab fiqih klasik.



C.                Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Kecenderungan Dalam Skripsi Yang Ditulis Mahasiswa Jurusan Perbandingan Hukum Dan Mazhab Fakultas Syari’ah IAIN SU Dari Tahun 2008-2012.

Sebagaimana telah terlihat di atas bahwa mahasiswa jurusan PHM tahun 2008-2012 cenderung memilih topik yang masuk dalam kategori perbandingan mazhab fiqih klasik. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi kecenderungan mahasiswa jurusan PHM tahun 2008-2012 melakukan hal tersebut, diantaranya:
1.      Kemudahan dalam mencari literatur masalah yang akan dibahas;
Jika yang menjadi topik Perbandingan mazhab fiqih klasik lebih mudah dicari kitabatau literaturnya dibandingkan dengan pemikiran-pemikiran ulama kontemporer.
2.      Kemampuan menguasai bahasa asing, seperti Bahasa Arab dan Bahasa Inggris;
Pembahasan hukum Islam kontemporer seringkali membutuhkan literatur asing baik arab maupun Inggris yang mungkin belum ada terjemahannya, berbeda dengan kitab fiqih “klasik” yang mungkin sudah ada terjemahannya.
3.      Kurangnya pengetahuan terkait Ilmu perundang-undangan;
Hal ini menyebabkan kesulitan bagi mahasiswa jurusan PHM untuk melakukan penulisan skripsi yang sifatnya normatif (perbandingan antara Undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam).
Setidaknya ketiga alasan tersebut yang peneliti temukan selaku pengurus jurusan PHM yang dijadikan alasan utama mahasiswa PHM lebih memilih penelitian yang berkenaan dengan perbandingan mazhab fiqih klasik, dibandingkan dengan perbandingan hukum Islam kontemporer dan perbandingan Undang-undang dengan Kompilasi Hukum Islam.
 








BAB V
PENUTUP
A.                KESIMPULAN
Berdasarkan penjabaran di atas, maka dapat ditarik kesimpulan:
  1. Tema yang dijadikan topik penulisan skripsi oleh mahasiswa jurusan PHM tahun 2008-2012 adalah Ibadah, Perdata, Pidana, Thaharah, Ushul Fiqh dan Pengadilan. Tema terkait Ibadah dan Perdata, masing-masing 6 (enam) mahasiswa yang memilih tema tersebut. Maka 30% yang memilih tema Ibadah dan 30% yang memilih tema perdata. Dan yang memilih tema Pidana ada 4 (20%), tema Thaharah 2 (10%), Ushul Fiqh 1 (5%) dan Pengadilan 1 (5%) juga.
2.                  Penulisan skripsi yang dilakukan oleh mahasiswa jurusan PHM memilih topik perbandingan mazhab fiqh klasik sebesar 99%. Peneliti menyampaikan demikian karena kemungkinan 1% dari skripsi yang tidak dijadikan sampel membahas diluar perbandingan mazhab fiqih klasik. Sebab seluruh sampel memilih topik perbandingan mazhab fiqh klasik.
3.                  Faktor yang melatarbelakangi kecenderungan mahasiswa jurusan PHM tahun 2008-2012 melakukan hal tersebut, diantaranya:
a.       Kemudahan dalam mencari literatur masalah yang akan dibahas,
b.      kemampuan menguasai bahasa asing, seperti Bahasa Arab dan Bahasa Inggris
c.       Kurangnya pengetahuan terkait Ilmu perundang-undangan;

B.                 SARAN
Berdasarkan kesimpulan tersebut maka peneliti memberikan saran sebagai berikut:
1.                  Perlu ada dorongan dari Pengelola jurusan dan Penasehat Akademik kepada mahasiswa agar menulis skripsi yang topiknya Perbandingan Hukum Islam kontemporer, atau membandingkan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang, agar skripsi lebih variatif dan lebih mampu menjawab persoalan-persoalan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat saat ini.

2.                  Perlu ada dorongan dan kerjasama dari pengelola jurusan dan dosen-dosen jurusan PHM kepada mahasiswa jurusan PHM untuk meningkatkan kemampuan mahasiswanya. Sehingga faktor-faktor yang menjadi penyebab lahirnya ketidakberagaman pembahasan dalam skripsi mahasiswa jurusan PHM tidak lagi terjadi.


[1] Lihat Fred N. Kerlinger, Foundation of Behavioral Research. (New York: Rinehart and Winston Hot, Inc, 1973), h. 525.
[2] Romli, Muqaranah Mazahib fi al-Usul (Jakarta : Gaya Media Pratama, 1999), Cet. Ke-1, hal. 12.
[3] M. Bahri Ghazali, Perbandingan Mazhab, (Jakarta : 1992) Cet. Ke-1, hal 9, lihat juga Dedi Supriyadi, Perbandingan Mazhab dengan Pendekatan Baru, (Bandung: Pustaka Setia, 2008), hlm. 13.
[4] Dedi Supriyadi, Perbandingan Mazhab, hal. 28.
[5] Standard ini disesuaikan dengan Standar Operasional Pelakasanaan Akademik yang dibuat oleh Fakultas Sayari’ah dan Ekonomi Islam
[6]Rachmad  Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih,( Bandung: Pustaka Setia,2007), hal. 225.
[7]Andewi Suhartini, Ushul Fiqih, (Jakarta: Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI, 2009), hal. 200.
[8] Luis ma’luf, Al-Munjid, (Beirut : Daar Al-Masyriq, 1986), Cet ke-16, hal. 625.
[9] Abdul Wahab Alif MA., Pengantar Studi Perbandingan Mazhab, (Jakarta : Daarul Ulum Press, 1995), Cet ke-2, hal. 9.
[10] Luis ma’luf, Al-Munjid, hal. 240 
[11] Ensiklopedia Islam, (Jakarta: Ihtiar Baru Van Hoeve, 1999) Cet ke-5, hal 214.
[12] M. Bahri Ghazali, Perbandingan Mazhab, (Jakarta : 1992) Cet. Ke-1, hal 7.
[13]  Hasbiyallah, Perbandingan Mazhab, (Jakarta:Dirjen. Pendidikan Islam Kementrian Agama, 2012), Cet. 2, hal.
[14] E. Abdurrahman, Penerbit Mazhab, (Bandung: Sinar Baru, 1991), hal. 5
[15] Huzaimah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos, 1997), hal. 7
[16] Muhammad Salthout dan Muhammad Ali Asy-Sayis, Muqaratu al-Mazahib fi al-Fiqh, (Kairo: Matba’ah Muhamad Ali Shoibi, Al Azhar, 1953), hal 10.
[17]  Muslim Ibrahim, Pengantar Fiqh Muqarran, (Jakarta: Erlangga, 1991), hal. 4.
[18] Hasbiyallah, Perbandingan Mazhab, hal. v 
[19] Ibid.
[20]  Amiur Nuruddin, dkk. Metodologi Penelitian Syari’ah (Bandung: Citapustaka Media,2008), hal. 24.
[21]  Baca Farouq  Abu Zayd, Al-Syari’at al-Islamiyah bayn al-Muhafizhin wa al-Mujaddidin (Mesir: Dar al-Awqaf al-‘Arabiy, T.tp), hal.
[22] Ilmu Khilaf  adalah ilmu yang membahas tentang perselisihan atau perbedaan pendapat, yang kemudian dikenal dengan ilmu Perbandingan mazhab.
[23] Muhammad Iqbal, “Muhammad ibn Hasan Al-Syaibani,” dalam  Abdul Aziz Dahlan, et. Al., Eksiklopedi Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), juz V, hal 1687. 
[24] Ibid, sebagaimana dikutip dari Ibn Khaldun, Al-Muqaddimah, hal. 505-506. 
[25] Ibid.
[26] Hasbiyallah, Perbandingan Mazhab, hal. 11.
[27] Ibid, hal.12.
[28] Ibid, hal 7.
[29] Ibid. Hal. 132.
[30] Amiur Nuruddin, dkk. Metodologi Penelitian Syari’ah, hal. 56.
[31] Ibid. hal. 56-58.
[32] Amiur Nuruddin, Metodologi Penelitian Ilmu Syari’ah, hal. 58-59.                         


Tidak ada komentar:

Posting Komentar